Berita

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua HutabaratJ/RMOL

Hukum

Putusan Ferdy Sambo Momentum Hakim Tunjukkan Marwah Peradilan

MINGGU, 12 FEBRUARI 2023 | 22:16 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebagai tiang utama penegakan hukum dan menjaga kewibawaan peradilan, Majelis Hakim harus berani menjatuhkan hukuman yang lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengatakan, Majelis Hakim harus berani menjatuhkan hukuman yang lebih tinggi dari tuntutan Jaksa, mengingat dalam hukum pidana bagi pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya yang melakukan kejahatan.

Vonis lebih berat itu penting karena terdwaka Ferdy Sambo berani merekayasa sebuah kejadian pidana. Selain itu, berupaya menghilangkan barang bukti, merupakan kejahatan serius dan semestinya mendapat ancaman lebih berat.


"Hakim dalam kasus ini dapat pula mempergunakan keterangan terdakwa di luar persidangan Vide Pasal 189 Ayat 2 KUHAP," ujar Azmi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (12/2).

Misalnya kata Azmi, keterangan Sambo yang tidak membantah pada sidang etik kepolisian, termasuk fakta yang ditemukan oleh tim khusus, di mana Sambo tidak membantah semua kesaksian puluhan anggota kepolisian ditingkat pemeriksaan tim khusus.

Yang juga memberatkan, kata Azmi Kapolri juga telah dibohongi sejak awal oleh Sambo dikarenakan fakta yang disembunyikannya.

"Padahal di lain sisi FS membuat surat permintaan maaf pada institusi atas perbuatannya. Ditambah dengan keterangan FS di persidangan yang berbelit belit sehingga menyulitkan dalam persidangan yang ini sangat bertentangan dengan nota pembelaan (pledoi) yang minta dibebaskan," kata Azmi.

Azmi menilai, Sambo seperti merasa tidak ada perbuatannya. Padahal, hal tersebut sangat bertentangan dengan hasil pemeriksaan tim khusus Mabes Polri. Dengan demikian, semestinya pembelaan Sambo harus ditolak dan di kesampingkan.

Azmi mengingatkan pada hakim jangan terbelenggu pada konsep keadilan prosedural, Hakim dalam perkara ini seharusnya berani bersikap progresif menemukan hukum, melihat lebih dominan faktor memberatkan atas perbuatan FS bukan malah menyerah pada sifat prosedural hukum.

"Sehingga putusan hakim semestinya mencerminkan rasa keadilan rakyat terutama bagi keluarga korban bukan pula  mengesampingkan rasa keadilan masyarakat," pungkas Azmi.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

UPDATE

LPDP Perkuat Ekosistem Karier Alumni, Gandeng Danantara dan Industri

Kamis, 26 Februari 2026 | 14:04

RDPU dengan Komisi III DPR, Hotman Paris: Tuntutan Mati ABK Fandi Ramadhan Janggal

Kamis, 26 Februari 2026 | 14:02

Kenaikan PT Bikin Partai di DPR Bisa Berguguran

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:39

KPK Panggil Ketua KPU Lamteng di Kasus Suap Bupati

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:38

DPR Jadwalkan Pemanggilan Dirut LPDP Sebelum Lebaran

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:30

Great Institute: Ancaman Terbesar Israel Bukan Palestina, Tapi Netanyahu

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:22

KPK Panggil Edi Suharto Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:06

IHSG Siang Ini Tergelincir, Nyaris Seluruh Sektor Merana

Kamis, 26 Februari 2026 | 12:51

Rusia Pertimbangkan Kirim Bantuan BBM ke Kuba

Kamis, 26 Februari 2026 | 12:29

Partai Buruh Bakal Layangkan Gugatan Jika PT Dinaikkan

Kamis, 26 Februari 2026 | 12:27

Selengkapnya