Berita

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua HutabaratJ/RMOL

Hukum

Putusan Ferdy Sambo Momentum Hakim Tunjukkan Marwah Peradilan

MINGGU, 12 FEBRUARI 2023 | 22:16 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebagai tiang utama penegakan hukum dan menjaga kewibawaan peradilan, Majelis Hakim harus berani menjatuhkan hukuman yang lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengatakan, Majelis Hakim harus berani menjatuhkan hukuman yang lebih tinggi dari tuntutan Jaksa, mengingat dalam hukum pidana bagi pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya yang melakukan kejahatan.

Vonis lebih berat itu penting karena terdwaka Ferdy Sambo berani merekayasa sebuah kejadian pidana. Selain itu, berupaya menghilangkan barang bukti, merupakan kejahatan serius dan semestinya mendapat ancaman lebih berat.


"Hakim dalam kasus ini dapat pula mempergunakan keterangan terdakwa di luar persidangan Vide Pasal 189 Ayat 2 KUHAP," ujar Azmi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (12/2).

Misalnya kata Azmi, keterangan Sambo yang tidak membantah pada sidang etik kepolisian, termasuk fakta yang ditemukan oleh tim khusus, di mana Sambo tidak membantah semua kesaksian puluhan anggota kepolisian ditingkat pemeriksaan tim khusus.

Yang juga memberatkan, kata Azmi Kapolri juga telah dibohongi sejak awal oleh Sambo dikarenakan fakta yang disembunyikannya.

"Padahal di lain sisi FS membuat surat permintaan maaf pada institusi atas perbuatannya. Ditambah dengan keterangan FS di persidangan yang berbelit belit sehingga menyulitkan dalam persidangan yang ini sangat bertentangan dengan nota pembelaan (pledoi) yang minta dibebaskan," kata Azmi.

Azmi menilai, Sambo seperti merasa tidak ada perbuatannya. Padahal, hal tersebut sangat bertentangan dengan hasil pemeriksaan tim khusus Mabes Polri. Dengan demikian, semestinya pembelaan Sambo harus ditolak dan di kesampingkan.

Azmi mengingatkan pada hakim jangan terbelenggu pada konsep keadilan prosedural, Hakim dalam perkara ini seharusnya berani bersikap progresif menemukan hukum, melihat lebih dominan faktor memberatkan atas perbuatan FS bukan malah menyerah pada sifat prosedural hukum.

"Sehingga putusan hakim semestinya mencerminkan rasa keadilan rakyat terutama bagi keluarga korban bukan pula  mengesampingkan rasa keadilan masyarakat," pungkas Azmi.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya