Berita

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua HutabaratJ/RMOL

Hukum

Putusan Ferdy Sambo Momentum Hakim Tunjukkan Marwah Peradilan

MINGGU, 12 FEBRUARI 2023 | 22:16 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebagai tiang utama penegakan hukum dan menjaga kewibawaan peradilan, Majelis Hakim harus berani menjatuhkan hukuman yang lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengatakan, Majelis Hakim harus berani menjatuhkan hukuman yang lebih tinggi dari tuntutan Jaksa, mengingat dalam hukum pidana bagi pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya yang melakukan kejahatan.

Vonis lebih berat itu penting karena terdwaka Ferdy Sambo berani merekayasa sebuah kejadian pidana. Selain itu, berupaya menghilangkan barang bukti, merupakan kejahatan serius dan semestinya mendapat ancaman lebih berat.


"Hakim dalam kasus ini dapat pula mempergunakan keterangan terdakwa di luar persidangan Vide Pasal 189 Ayat 2 KUHAP," ujar Azmi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (12/2).

Misalnya kata Azmi, keterangan Sambo yang tidak membantah pada sidang etik kepolisian, termasuk fakta yang ditemukan oleh tim khusus, di mana Sambo tidak membantah semua kesaksian puluhan anggota kepolisian ditingkat pemeriksaan tim khusus.

Yang juga memberatkan, kata Azmi Kapolri juga telah dibohongi sejak awal oleh Sambo dikarenakan fakta yang disembunyikannya.

"Padahal di lain sisi FS membuat surat permintaan maaf pada institusi atas perbuatannya. Ditambah dengan keterangan FS di persidangan yang berbelit belit sehingga menyulitkan dalam persidangan yang ini sangat bertentangan dengan nota pembelaan (pledoi) yang minta dibebaskan," kata Azmi.

Azmi menilai, Sambo seperti merasa tidak ada perbuatannya. Padahal, hal tersebut sangat bertentangan dengan hasil pemeriksaan tim khusus Mabes Polri. Dengan demikian, semestinya pembelaan Sambo harus ditolak dan di kesampingkan.

Azmi mengingatkan pada hakim jangan terbelenggu pada konsep keadilan prosedural, Hakim dalam perkara ini seharusnya berani bersikap progresif menemukan hukum, melihat lebih dominan faktor memberatkan atas perbuatan FS bukan malah menyerah pada sifat prosedural hukum.

"Sehingga putusan hakim semestinya mencerminkan rasa keadilan rakyat terutama bagi keluarga korban bukan pula  mengesampingkan rasa keadilan masyarakat," pungkas Azmi.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya