Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara, Tudingan BW Soal Kriminalisasi dan Politis oleh KPK Terbantahkan

SABTU, 11 FEBRUARI 2023 | 02:26 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Vonis penjara 10 tahun untuk Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018, Mardani H Maming, menegaskan tudingan pihak-pihak tertentu, seperti mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto (BW), bahwa KPK dianggap telah mengkriminalisasi dan cenderung politis tidak terbukti.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Banjarmasin yang telah objektif memeriksa dan mengadili perkara suap persetujuan pelimpahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Putusan 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta pidana uang pengganti sebesar Rp 110,6 miliar subsider 2 tahun penjara terhadap kader PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa apa yang dilakukan KPK dalam proses penegakan hukum Tipikor dalam perkara tersebut telah sesuai mekanisme dan prosedur hukum.


"Sehingga tuduhan oleh pihak tertentu terhadap KPK dengan narasi KPK telah mengkriminalisasi dan politis dalam setiap penyelesaian perkara hanyalah persepsi subjektif yang dibangunnya semata, tanpa memiliki alas hukum," ujar Ali kepada wartawan, Jumat (10/2).

Karena, kata Ali, KPK tidak akan pernah melanggar aturan ketika melakukan penegakan hukum pidana korupsi.

"Sehingga ketika KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka pasti karena berdasarkan kecukupan alat bukti," pungkas Ali.

Vonis terhadap Maming jadi bantahan atas tudingan yang pernah disampaikan oleh BW pada 22 Juli 2022 lalu, saat menjelaskan alasannya bersedia menjadi kuasa hukum Maming.

"Setelah mempelajari berbagai dokumen dan bertemu langsung, serta diskusi terbatas dengan beberapa kolega, disimpulkan MHM adalah korban atau tepatnya dikorbankan dalam suatu persaingan bisnis. Ada isu politik juga yang menyergap kasus ini yang menjadi bagian tak terpisahkan," kata BW saat itu.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Perlindungan Orang Utan Kalimantan dari Karhutla Terus Diperkuat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:43

Benarkah Hari Kliwon Lebih Rawan Kecelakaan?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:17

Lindungi Kehidupan Nelayan, KKP Segel Tambak Udang Tak Berizin di Karimunjawa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:46

Pasis Dikreg Seskoad Peroleh Doktrin Kepemimpinan dari Wapang TNI

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:20

Dampak MBG Bikin Konsumsi Protein Anak Naik hingga Hampir 80 Persen

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:57

Ekonomi Biru Dijaga, Nelayan Disejahterakan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:40

Peradi Profesional Dukung Langkah Presiden Bersih-bersih Mafia Tambang

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:16

DPR Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik di Batam-Bintan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:59

Staf Ahli Kapolri Pastikan Penanganan Maksimal Kabut Asap di Kalteng

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:43

Kepala BRAN dan Menteri PKP Bidik Percepatan Lahan untuk Rumah Rakyat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:20

Selengkapnya