Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara, Tudingan BW Soal Kriminalisasi dan Politis oleh KPK Terbantahkan

SABTU, 11 FEBRUARI 2023 | 02:26 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Vonis penjara 10 tahun untuk Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018, Mardani H Maming, menegaskan tudingan pihak-pihak tertentu, seperti mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto (BW), bahwa KPK dianggap telah mengkriminalisasi dan cenderung politis tidak terbukti.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Banjarmasin yang telah objektif memeriksa dan mengadili perkara suap persetujuan pelimpahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Putusan 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta pidana uang pengganti sebesar Rp 110,6 miliar subsider 2 tahun penjara terhadap kader PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa apa yang dilakukan KPK dalam proses penegakan hukum Tipikor dalam perkara tersebut telah sesuai mekanisme dan prosedur hukum.


"Sehingga tuduhan oleh pihak tertentu terhadap KPK dengan narasi KPK telah mengkriminalisasi dan politis dalam setiap penyelesaian perkara hanyalah persepsi subjektif yang dibangunnya semata, tanpa memiliki alas hukum," ujar Ali kepada wartawan, Jumat (10/2).

Karena, kata Ali, KPK tidak akan pernah melanggar aturan ketika melakukan penegakan hukum pidana korupsi.

"Sehingga ketika KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka pasti karena berdasarkan kecukupan alat bukti," pungkas Ali.

Vonis terhadap Maming jadi bantahan atas tudingan yang pernah disampaikan oleh BW pada 22 Juli 2022 lalu, saat menjelaskan alasannya bersedia menjadi kuasa hukum Maming.

"Setelah mempelajari berbagai dokumen dan bertemu langsung, serta diskusi terbatas dengan beberapa kolega, disimpulkan MHM adalah korban atau tepatnya dikorbankan dalam suatu persaingan bisnis. Ada isu politik juga yang menyergap kasus ini yang menjadi bagian tak terpisahkan," kata BW saat itu.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya