Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara, Tudingan BW Soal Kriminalisasi dan Politis oleh KPK Terbantahkan

SABTU, 11 FEBRUARI 2023 | 02:26 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Vonis penjara 10 tahun untuk Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018, Mardani H Maming, menegaskan tudingan pihak-pihak tertentu, seperti mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto (BW), bahwa KPK dianggap telah mengkriminalisasi dan cenderung politis tidak terbukti.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Banjarmasin yang telah objektif memeriksa dan mengadili perkara suap persetujuan pelimpahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Putusan 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta pidana uang pengganti sebesar Rp 110,6 miliar subsider 2 tahun penjara terhadap kader PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa apa yang dilakukan KPK dalam proses penegakan hukum Tipikor dalam perkara tersebut telah sesuai mekanisme dan prosedur hukum.

"Sehingga tuduhan oleh pihak tertentu terhadap KPK dengan narasi KPK telah mengkriminalisasi dan politis dalam setiap penyelesaian perkara hanyalah persepsi subjektif yang dibangunnya semata, tanpa memiliki alas hukum," ujar Ali kepada wartawan, Jumat (10/2).

Karena, kata Ali, KPK tidak akan pernah melanggar aturan ketika melakukan penegakan hukum pidana korupsi.

"Sehingga ketika KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka pasti karena berdasarkan kecukupan alat bukti," pungkas Ali.

Vonis terhadap Maming jadi bantahan atas tudingan yang pernah disampaikan oleh BW pada 22 Juli 2022 lalu, saat menjelaskan alasannya bersedia menjadi kuasa hukum Maming.

"Setelah mempelajari berbagai dokumen dan bertemu langsung, serta diskusi terbatas dengan beberapa kolega, disimpulkan MHM adalah korban atau tepatnya dikorbankan dalam suatu persaingan bisnis. Ada isu politik juga yang menyergap kasus ini yang menjadi bagian tak terpisahkan," kata BW saat itu.

Populer

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Jokowi Kena Karma Mengolok-olok SBY-Hambalang

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:45

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Alfiansyah Komeng Harus Dipecat

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:05

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

Pengamat: Bahlil Sengaja Bikin Skenario agar Rakyat Benci Prabowo

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:20

UPDATE

Dirjen Anggaran Kemenkeu Jadi Tersangka, Kejagung Didesak Periksa Tan Kian

Sabtu, 08 Februari 2025 | 21:31

Kawal Kesejahteraan Rakyat, AHY Pede Demokrat Bangkit di 2029

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:55

Rocky Gerung: Bahlil Bisa Bikin Kabinet Prabowo Pecah

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:53

Era Jokowi Meninggalkan Warisan Utang dan Persoalan Hukum

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:01

Tepis Dasco, Bahlil Klaim Satu Frame dengan Prabowo soal LPG 3 Kg

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:50

Dominus Litis Revisi UU Kejaksaan, Bisa Rugikan Hak Korban dan tersangka

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:28

Tarik Tunai Pakai EDC BCA Resmi Kena Biaya Admin Rp4 Ribu

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:16

Ekspor Perdana, Pertamina Bawa UMKM Tempe Sukabumi Mendunia

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:41

TNI AL Bersama Tim Gabungan Temukan Jenazah Jurnalis Sahril Helmi

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:22

Penasehat Hukum Ungkap Dugaan KPK Langgar Hukum di Balik Status Tersangka Sekjen PDIP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 17:42

Selengkapnya