Berita

Mardani Maming menjalani sidang vonis kasus suap persetujuan pelimpahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan/RMOL

Hukum

Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara

JUMAT, 10 FEBRUARI 2023 | 11:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mardani Maming divonis bersalah menerima suap Rp 110,6 miliar terkait persetujuan pelimpahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel). Kader PDI Perjuangan ini pun divonis 10 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Jumat siang (10/2).

Majelis Hakim mengatakan, terdakwa Maming terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.


"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mardani H. Maming dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ujar Majelis Hakim.

Selain itu, Maming juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752. Jika tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan, maka harta bendanya dapat disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dan jika terdakwa tidak mempunyai hartai benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun," kata Majelis Hakim.

Dalam putusan ini, Majelis Hakim sebelumnya membeberkan hal-hal yang memberatkan hukuman dan meringankan hukuman.

Hal yang memberatkan adalah, perbuatan terdakwa Maming bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan Maming tidak merasa bersalah. Sedangkan hal yang meringankan adalah, Maming belum pernah dihukum dan bersikap sopan.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Maming dengan pidana penjara 10 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp 700 juta subsider delapan bulan kurungan. Selain itu, Maming juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 118.754.731.752 subsider lima tahun penjara.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya