Berita

Mardani Maming menjalani sidang vonis kasus suap persetujuan pelimpahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan/RMOL

Hukum

Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara

JUMAT, 10 FEBRUARI 2023 | 11:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mardani Maming divonis bersalah menerima suap Rp 110,6 miliar terkait persetujuan pelimpahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel). Kader PDI Perjuangan ini pun divonis 10 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Jumat siang (10/2).

Majelis Hakim mengatakan, terdakwa Maming terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.


"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mardani H. Maming dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ujar Majelis Hakim.

Selain itu, Maming juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752. Jika tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan, maka harta bendanya dapat disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dan jika terdakwa tidak mempunyai hartai benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun," kata Majelis Hakim.

Dalam putusan ini, Majelis Hakim sebelumnya membeberkan hal-hal yang memberatkan hukuman dan meringankan hukuman.

Hal yang memberatkan adalah, perbuatan terdakwa Maming bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan Maming tidak merasa bersalah. Sedangkan hal yang meringankan adalah, Maming belum pernah dihukum dan bersikap sopan.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Maming dengan pidana penjara 10 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp 700 juta subsider delapan bulan kurungan. Selain itu, Maming juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 118.754.731.752 subsider lima tahun penjara.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Kepala BRAN Dorong 3,1 Juta Hektare Lahan Transmigrasi jadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:32

KPK Pastikan Video Penjemputan Paksa Nusron Hoax!

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:24

Quo Vadis 2 tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:23

Prabowo Setujui Kajian DEN soal Definisi Korupsi Berstandar Internasional

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:17

Penindakan 1.000 Tambang Ilegal: Kalau Tidak Sekarang, Kapan Lagi?

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:13

DPR Dorong Penguatan Koordinasi Penyaluran BBM

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:01

Gibran Terima Perwakilan WALUBI Bahas Karhutla hingga Bakti Sosial

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:50

KPK Perlu Periksa Hercules soal Uang Rp800 Juta Terkait Summarecon

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:46

Menteri Agama Optimistis Akan Ada Kebangkitan Syarikat Islam Jilid Baru

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:43

Pertamina Diusulkan Peroleh Insentif Sewa Kapal Tanker Lokal

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:41

Selengkapnya