Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Gugatan Masih Bergulir, KPU Pastikan Pemilu Digelar Sesuai UU 7/2017

KAMIS, 09 FEBRUARI 2023 | 22:29 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Polemik gugatan pada UU 7/2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka di Mahkamah Konstitusi masih terus bergulir. Pasalnya, jika dikabulkan MK, maka Pemilu 2024 akan berlangsung dengan sistem proporsional tertutup.

Gugatan tersebut, memang sudah ditolak oleh 8 partai politik yang memiliki keterwakilan di DPR RI. Hanya PDI Perjuangan yang menyatakan tidak menolak.

Soal dinamika itu, anggota Fraksi PKB DPR RI Luqman Hakim mengatakan, jika petitum yang diajukan penggugat dikabulkan, maka akan terjadi kekacauan pada sistem pemilu.


"Apabila petitum yang mereka ajukan dikabulkan MK, akan terjadi kekacauan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang," ujar Luqman Hakim dalam diskusi Lingkar Diskusi Indonesia (LiDI) bertajuk "Mencermati Pro dan Kontra, serta Dampak Sistem Pemilu Proposional Tertutup di Tengah Proses Judicial Review oleh Mahkamah Konstitusi" pada Kamis (9/2).

Dijelaskan Luqman Hakim, pada Pasal 420 UU Pemilu khususnya huruf (d) ini mengatur tatacara konversi suara menjadi kursi partai politik di satu daerah pemilihan dengan metode Sainte Lague. Yakni suara sah yang diperoleh setiap partai dibagi dengan bilangan ganjil mulai dari 1, 3, 5, 7 dan seterusnya.

"Perhitungan ini untuk menentukan apakah partai politik berhak mendapatkan alokasi kursi parlemen dan berapa jumlah kursi yang berhak diperoleh," terangnya.

Menurut mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini, menghapus huruf (d) Pasal 420 ini, akan menyebabkan kebuntuan dan kekacauan ketika masuk tahapan pembagian kursi bagi peserta pemilu.

"Dengan demikian, jika MK mengabulkan petitum para penggugat terhadap Pasal 420, maka Pemilu 2024 mendatang tidak bisa menghasilkan kursi parlemen bagi semua partai politik peserta pemilu," tuturnya.

Sementara itu, Komisioner KPU RI yang diwakili Idham Kholik mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk menyelenggarakan Pemilu 2024 berdasarkan UU 7/2017.

"Yakni menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 168 Ayat 2 UU Pemilu dan dikuatkan oleh Putusan MK RI Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008," pungkasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Purbaya Siapkan Sanksi bagi Importir Buntut Kontainer Menumpuk

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Palmerah, 17 Unit dan 85 Personel Damkar Dikerahkan

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:05

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Widiyanti Putri Wardhana dan Nusron Wahid Layak Direshuffle

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:38

Kompetisi Ketapel Antar ASN

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:19

Buzzer Jokowi Jangan Dulu Pesta, P21 Bukan Vonis Pengadilan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:00

Investor Asing Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Proyek Marina Bay City ke Polda Bali

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:48

Kritik Rocky Gerung, Gumarang: Menteri Keuangan Bukan Sekadar Kasir

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:27

State-Driven Economy untuk Hentikan Ketimpangan dan Ketergantungan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:57

Puluhan Miliar Dana Investasi Dipersoalkan, Siapa Bertanggung Jawab di Marina Bay City?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:33

Selengkapnya