Berita

Sidang vonis Irfan Suryanagara di PN Bale Bandung/RMOLJabar

Hukum

Kasus Dugaan Penipuan Investasi, Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara Divonis Bebas

RABU, 08 FEBRUARI 2023 | 14:46 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Mantan Ketua DPRD Jabar, Irfan Suryanegara, beserta istrinya Endang Kusumawati yang didakwa pasal 378 KUHP atas penipuan investasi SPBU divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, Rabu (7/2).  

Hal ini disampaikan Majelis Hakim Dwi Sugianto dalam sidang dengan agenda putusan terhadap Irfan dan Endang di hadapan pengunjung baik yang berada di ruangan sidang utama Kusuma Atmaja maupun di luar ruangan yang menyaksikan lewat layar monitor.

"Menyatakan terdakwa Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawati tidak terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan," sebut Hakim Dwi, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (8/2).


Dalam putusan yang terdiri dari beberapa poin tersebut, Majelis Hakim memiliki pendapat sendiri atas permasalahan Irfan Suryanagara dengan korban Stelly Gandawidjaja.

Hakim menjelaskan kasus Irfan bukan perkara pidana, melainkan perdata. Selain itu, dugaan tindak pidana pencucian uang yang didakwakan kepada Irfan juga disebut hakim tidak bisa dibuktikan.

"Membebaskan Irfan Suryanagara, Endang Kusumawati dari segala tuntutan hukum. Menyatakan terdakwa Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawati tidak terbukti sah dan meyakinkan dalam TPPU," imbuhnya.

Majelis Hakim juga memerintahkan Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawati untuk segera dibebaskan dari tahanan setelah amar putusan dibacakan.

"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, sekaligus untuk barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum untuk pembuktian Endang Kusumawati dan kepada saksi Panji Prawinigara," terangnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya