Berita

Sidang vonis Irfan Suryanagara di PN Bale Bandung/RMOLJabar

Hukum

Kasus Dugaan Penipuan Investasi, Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara Divonis Bebas

RABU, 08 FEBRUARI 2023 | 14:46 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Mantan Ketua DPRD Jabar, Irfan Suryanegara, beserta istrinya Endang Kusumawati yang didakwa pasal 378 KUHP atas penipuan investasi SPBU divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, Rabu (7/2).  

Hal ini disampaikan Majelis Hakim Dwi Sugianto dalam sidang dengan agenda putusan terhadap Irfan dan Endang di hadapan pengunjung baik yang berada di ruangan sidang utama Kusuma Atmaja maupun di luar ruangan yang menyaksikan lewat layar monitor.

"Menyatakan terdakwa Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawati tidak terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan," sebut Hakim Dwi, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (8/2).


Dalam putusan yang terdiri dari beberapa poin tersebut, Majelis Hakim memiliki pendapat sendiri atas permasalahan Irfan Suryanagara dengan korban Stelly Gandawidjaja.

Hakim menjelaskan kasus Irfan bukan perkara pidana, melainkan perdata. Selain itu, dugaan tindak pidana pencucian uang yang didakwakan kepada Irfan juga disebut hakim tidak bisa dibuktikan.

"Membebaskan Irfan Suryanagara, Endang Kusumawati dari segala tuntutan hukum. Menyatakan terdakwa Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawati tidak terbukti sah dan meyakinkan dalam TPPU," imbuhnya.

Majelis Hakim juga memerintahkan Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawati untuk segera dibebaskan dari tahanan setelah amar putusan dibacakan.

"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, sekaligus untuk barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum untuk pembuktian Endang Kusumawati dan kepada saksi Panji Prawinigara," terangnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya