Berita

Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan/Net

Dunia

Erdogan Berlakukan Keadaan Darurat untuk Zona Gempa Turki Selama Tiga Bulan

RABU, 08 FEBRUARI 2023 | 06:05 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Duka cita mendalam terlihat dari wajah Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan saat menyampaikan pidatonya yang disiarkan televisi tentang bencana gempa yang melanda negara itu.

Ia mengatakan saat ini negaranya tengah menghadapi kedukaan yang luar biasa dan mengharapkan kerja sama berbagai pihak untuk saling bahu membahu mengatasi dampak dari bencana besar ini.

Ia juga mengumumkan, keadaan darurat akan diberlakukan di 10 provinsi selama 3 bulan.


"Kami menghadapi salah satu bencana terbesar, tidak hanya dalam sejarah republik kami, tetapi juga dalam geografi kami dan dunia," kata Erdogan, seperti dikutip dari CNN.

“Kami mendeklarasikan 10 provinsi kami di mana gempa bumi terjadi sebagai daerah bencana. Kami telah memutuskan untuk menyatakan keadaan darurat berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada kami oleh pasal 119 konstitusi untuk memastikan bahwa kegiatan pencarian dan penyelamatan dan selanjutnya dapat dilakukan dengan segera," tambah Erdogan.

Mendeklarasikan keadaan darurat memungkinkan presiden dan kabinet untuk melewati parlemen dalam memberlakukan undang-undang baru dan untuk membatasi atau menangguhkan hak dan kebebasan yang mereka anggap perlu.

Keadaan darurat akan berlangsung selama tiga bulan, yang berarti akan berakhir sesaat sebelum pemilihan presiden dan parlemen dijadwalkan pada 14 Mei.

Sekitar 70 negara telah menawarkan bantuan dalam operasi pencarian dan penyelamatan. Pemerintah Turki berencana membuka hotel di pusat pariwisata Antalya, di sebelah barat, untuk menampung sementara orang-orang yang terkena dampak gempa.

Gempa berkekuatan 7,8 melanda Turki dan sekitarnya pada Senin pagi (6/2), menewaskan ribuan warga di Turki dan Suriah.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya