Berita

Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan/Net

Dunia

Erdogan Berlakukan Keadaan Darurat untuk Zona Gempa Turki Selama Tiga Bulan

RABU, 08 FEBRUARI 2023 | 06:05 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Duka cita mendalam terlihat dari wajah Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan saat menyampaikan pidatonya yang disiarkan televisi tentang bencana gempa yang melanda negara itu.

Ia mengatakan saat ini negaranya tengah menghadapi kedukaan yang luar biasa dan mengharapkan kerja sama berbagai pihak untuk saling bahu membahu mengatasi dampak dari bencana besar ini.

Ia juga mengumumkan, keadaan darurat akan diberlakukan di 10 provinsi selama 3 bulan.


"Kami menghadapi salah satu bencana terbesar, tidak hanya dalam sejarah republik kami, tetapi juga dalam geografi kami dan dunia," kata Erdogan, seperti dikutip dari CNN.

“Kami mendeklarasikan 10 provinsi kami di mana gempa bumi terjadi sebagai daerah bencana. Kami telah memutuskan untuk menyatakan keadaan darurat berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada kami oleh pasal 119 konstitusi untuk memastikan bahwa kegiatan pencarian dan penyelamatan dan selanjutnya dapat dilakukan dengan segera," tambah Erdogan.

Mendeklarasikan keadaan darurat memungkinkan presiden dan kabinet untuk melewati parlemen dalam memberlakukan undang-undang baru dan untuk membatasi atau menangguhkan hak dan kebebasan yang mereka anggap perlu.

Keadaan darurat akan berlangsung selama tiga bulan, yang berarti akan berakhir sesaat sebelum pemilihan presiden dan parlemen dijadwalkan pada 14 Mei.

Sekitar 70 negara telah menawarkan bantuan dalam operasi pencarian dan penyelamatan. Pemerintah Turki berencana membuka hotel di pusat pariwisata Antalya, di sebelah barat, untuk menampung sementara orang-orang yang terkena dampak gempa.

Gempa berkekuatan 7,8 melanda Turki dan sekitarnya pada Senin pagi (6/2), menewaskan ribuan warga di Turki dan Suriah.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bursa Asia Ambruk, Saham Teknologi Berguguran

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:30

Nasdaq Tertekan, Investor Wall Street Waspadai Inflasi AS

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:17

Bidik Pasar Modal, Dua BUMD DKI Konsultasikan Rencana IPO ke OJK

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:06

Delta Tunda Penerbangan ke Arab Saudi Usai Serangan Riyadh hingga 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:46

Logam Mulia Tertekan Dolar Jelang Rilis Inflasi Amerika Serikat

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:29

Pasar Eropa Hijau Didorong Saham Perbankan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:13

Drone Seeder Solusi Reklamasi Lahan Pascatambang, SOP Masih Digodok

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:56

Republik Konoha dan Krisis Ketiga

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:23

Olahan Sagu Inovasi TEP IPB University Ramaikan Festival Kali Maro IV Merauke

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:57

Ijazah bagi Kekuasaan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:27

Selengkapnya