Berita

Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan/Net

Dunia

Erdogan Berlakukan Keadaan Darurat untuk Zona Gempa Turki Selama Tiga Bulan

RABU, 08 FEBRUARI 2023 | 06:05 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Duka cita mendalam terlihat dari wajah Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan saat menyampaikan pidatonya yang disiarkan televisi tentang bencana gempa yang melanda negara itu.

Ia mengatakan saat ini negaranya tengah menghadapi kedukaan yang luar biasa dan mengharapkan kerja sama berbagai pihak untuk saling bahu membahu mengatasi dampak dari bencana besar ini.

Ia juga mengumumkan, keadaan darurat akan diberlakukan di 10 provinsi selama 3 bulan.


"Kami menghadapi salah satu bencana terbesar, tidak hanya dalam sejarah republik kami, tetapi juga dalam geografi kami dan dunia," kata Erdogan, seperti dikutip dari CNN.

“Kami mendeklarasikan 10 provinsi kami di mana gempa bumi terjadi sebagai daerah bencana. Kami telah memutuskan untuk menyatakan keadaan darurat berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada kami oleh pasal 119 konstitusi untuk memastikan bahwa kegiatan pencarian dan penyelamatan dan selanjutnya dapat dilakukan dengan segera," tambah Erdogan.

Mendeklarasikan keadaan darurat memungkinkan presiden dan kabinet untuk melewati parlemen dalam memberlakukan undang-undang baru dan untuk membatasi atau menangguhkan hak dan kebebasan yang mereka anggap perlu.

Keadaan darurat akan berlangsung selama tiga bulan, yang berarti akan berakhir sesaat sebelum pemilihan presiden dan parlemen dijadwalkan pada 14 Mei.

Sekitar 70 negara telah menawarkan bantuan dalam operasi pencarian dan penyelamatan. Pemerintah Turki berencana membuka hotel di pusat pariwisata Antalya, di sebelah barat, untuk menampung sementara orang-orang yang terkena dampak gempa.

Gempa berkekuatan 7,8 melanda Turki dan sekitarnya pada Senin pagi (6/2), menewaskan ribuan warga di Turki dan Suriah.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya