Berita

Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin/Net

Hukum

Kasasi Ditolak MA, Alex Noerdin Tetap Dihukum 9 Tahun Penjara

SELASA, 07 FEBRUARI 2023 | 18:01 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Mahkamah Agung (MA) RI menolak kasasi yang diajukan mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, selaku terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan hibah Masjid Raya Sriwijaya dan jual beli gas PDPDE Sumsel.

Sehingga, Alex pun terancam tetap menjalani hukuman 9 tahun penjara seperti putusan banding yang didapatkan dari Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.

Petikan Putusan Kasasi perkara Alex Noerdin ini tertuang dalam  surat bernomor 7300/l K/Pid.Sus/2022 pada September 2022 dengan majelis hakim MA RI juga menolak Kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.


Kasi Penkum Kejati Sumatera Selatan Mohd Radyan mengatakan, dengan ditolaknya Kasasi, terdakwa Alex Noerdin berarti harus melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.

Menurutnya, tidak ada istilah inkrah dalam putusan Kasasi, tidak seperti putusan pengadilan tingkat pertama dan banding. Sehingga putusan Kasasi harus segera dilaksanakan oleh terdakwa.

Namun terdakwa Alex Noerdin masih bisa mengajukan upaya hukum lainnya berupa Peninjauan Kembali (PK).

"Salah satu syarat dalam upaya hukum PK, terdakwa harus melaksanakan terlebih dahulu putusan Kasasi tersebut," katanya, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Selasa (7/2).

Jurubicara Pengadilan Negeri Palembang, Sahlan Effendi, membenarkan pihaknya telah menerima salinan putusan Kasasi dari MA, atas perkara tersebut.

Namun, untuk secara rinci mengenai pertimbangan apa saja dalam ditolaknya Kasasi itu, Sahlan Effendi. mengaku belum mempelajari salinan lengkapnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya