Berita

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi/Ist

Nusantara

Edy Rahmayadi Berang Massa Pendukung Bupati dan Wabup Padang Lawas Padati Kantor Gubernur

SENIN, 06 FEBRUARI 2023 | 16:50 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Massa dari pendukung Bupati Padang Lawas (Palas) Ali Sutan Harahap atau biasa dipanggil TSO dan massa dari Wakil Bupati Ahmad Zarnawi Pasaribu memadati kantor Gubernur Sumatera Utara di Jalan Diponegoro Medan, Senin (6/2).

Kedatangan mereka terkait dengan digelarnya pertemuan mediasi karena adanya polemik antara bupati dan wakil bupati dalam kepemimpinan di Padang Lawas. Pertemuan tersebut digelar di lantai 10 kantor Gubernur Sumut.

Kedatangan massa ini membuat Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi berang. Sebab, menurutnya, pertemuan tersebut tidak seharusnya diikuti dengan kerumunan massa sehingga mengganggu akses keluar masuk kantor gubernur.


"Jadi, TSO di atas (di Lantai 10 Kantor Gubernur Sumut), jangan ramai-ramai di sini. Tunggu dulu, kau mendengar baru saya beri tahu. Kau pengacara seperti ini. Ini kantor Gubernur bung, jangan kau pikir Kabupaten Padang Lawas, bukan seenaknya," tegas Edy dengan nada tinggi kepada salah seorang dari massa yang mengaku pengacara dan mendampingi Bupati Padang Lawas, dikutip Kantor Berita RMOLSumut.

Pria yang diduga pengacara itu mengatakan, Kantor Gubernur Sumut itu merupakan rumah masyarakat. Sehingga rakyat boleh hadir di kantor ini.

"Ini kan kantor masyarakat, saya memilih bapak," sebut pria itu.

"Saya Gubernur di sini, terserah kamu memilih saya atau tidak. Kamu jangan bantah," kata Gubernur Edy.

Pantauan di lokasi, terlihat Gubernur Edy keluar kantor Gubernur Sumut dan meminta kepada massa untuk membubarkan diri.

"Eh, mau bubar apa tidak? Tak usah dikawal-kawal biar tahu orang ini. Mau bubar apa tidak? Kantor kau buat jadi apa. Saya usir nanti Bupati kalian nanti,” ujarnya.

Bupati Palas TSO dinonaktifkan karena menderita sakit yang menimbulkan kendala/hambatan berkomunikasi dan aktivitas motorik.

Untuk memastikan kesehatan Bupati Palas, Gubernur Sumut pada 30 September 2021 mengirim tim observasi kesehatan yang terdiri dari dokter spesialis saraf dan penyakit dalam dari RS Haji Medan dan Dinas Kesehatan Sumut. Hasil pemeriksaan, disimpulkan TSO menderita sakit yang menimbulkan kendala/hambatan berkomunikasi dan aktivitas motorik.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut dan surat Dirjen Otda Kemendagri Nomor 131.12/7584/OTDA tanggal 22 November 2021, maka tanggal 24 November 2021 Gubernur Sumut menerbitkan surat penunjukan Wakil Bupati Palas, Ahmad Zarnawi Pasaribu, sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Palas.

Keputusan ini diambil berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 66 ayat (1) huruf c dan Pasal 78 ayat (2) huruf b.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

UPDATE

Puan: APBN 2027 Harus Jadi Instrumen Nyata untuk Sejahterakan Rakyat

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:19

28 Tahun Reformasi, Kekuasaan Harus Berjalan Independen

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:18

Prabowo Minta Menkeu Segera Ganti Pimpinan Bea Cukai Bermasalah

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:08

Bitcoin Depot Bangkrut, Hampir 10 Ribu ATM Ditutup

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:07

Pemerintah Harus All Out Bebaskan WNI yang Ditahan Israel

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:01

Rupiah Melemah, UMKM dan Hilirisasi Industri Harus Diperkuat

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:46

Prabowo: Rakyat Tidak Mimpi Kaya Raya, Asal Bisa Hidup Layak dan Sejahtera

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:42

Kenaikan Penerimaan Pajak Jangan Bikin Terlena

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:38

Sah! Prabowo Wajibkan Ekspor Sawit Hingga Batu Bara Satu Pintu Lewat BUMN

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:33

Fatayat NU Ajak Kader Perempuan Lebih Percaya Diri di Ruang Publik

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:32

Selengkapnya