Berita

Gedung KPK/Net

Politik

Pernah Dipakai untuk Pelemahan KPK, Rilis IPK TII Dipertanyakan

KAMIS, 02 FEBRUARI 2023 | 23:05 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Indeks Persepsi Korupsi (IPK) tahun 2022 yang dirilis oleh Transperancy International Indonesia (TII) diduga telah digunakan untuk melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami menilai, IPK sudah digunakan sebagai sarana pelemahan KPK dan kampanye politik pihak-pihak tertentu untuk tujuan membangun persepsi negatif terhadap institusi KPK,” kata Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 (Siaga 98), Hasanuddin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (2/2).

Dengan begitu, kata dia, tujuan diukurnya Indeks Persepsi Korupsi yang sejatinya untuk bahan evaluasi pemerintah agar memperbaiki justru diabaikan.


“Karena, jika kita membicarakan korupsi, maka hulu pengatasannya terletak pada kekuasaan pemerintahan, sebagaimana adigium lord acton; pusat korupsi ada pada kekuasaan (power tends to corrupt),” ujarnya.

Hasanuddin berharap, agar KPK dapat mengkaji rilis TII terkait IPK 2022. Sebab, turunnya nilai IPK tahun 2022 disebabkan oleh Political Risk Service (PRS) International Country Risk Guide atau resiko politik dalam sebuah negara.  

“KPK untuk juga fokus pada pencegahan dan penindakan korupsi politik, dengan memastikan penyelenggara pemilu tidak terlibat korupsi dan calon baik legislatif maupun presiden-wakil presiden bersih dari KKN dan/atau setidaknya tidak sedang menjalani proses hukum dugaan pidana korupsi,” pinta Hasanuddin.

Saat ini, Hasanuddin meyakini integritas dan profesionalistas pimpinan dan pegawai KPK sangat tinggi. Hal itu, kata dia, setidaknya dibuktikan dengan hasil evaluasi Dewan Pengawas KPK terhadap integritas dan profesionalitas pimpinan dan pegawai KPK di Tahun 2022.

“Sebagaimana dirilis Ketua Dewas KPK yang juga mantan pimpinan KPK periode pertama), Tumpak Hatorangan panggabean dengan nilai tinggi 95.7,” demikian Hasanuddin.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya