Berita

Teddy Minahsa saat kenakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat digiring ke mobil tahanan/Ist

Hukum

Bacakan Nota Keberatan, Pengacara Ungkit Karir Irjen Teddy Minahasa Pernah Ajudan Wapres

KAMIS, 02 FEBRUARI 2023 | 21:59 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Tim Kuasa hukum mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa membacakan nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum terkait kasus dugaan peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2).

Menurut pengacara, Teddy mengaku tidak habis pikir ada orang yang dengan terstruktur menamatkan kariernya lewat kasus narkoba ini. Terlebih pengacara menilai, tidak ada barang bukti narkoba jenis sabu saat Teddy diamankan oleh penyidik.

Dikatakan Kuasa hukum Teddy, dalam dakwaan yang disusun penuntut umum harus berdasarkan berkas penyidikan. Di sisi lain, justru ditemukan fakta hukum bahwa barang bukti narkotika tidak pernah ditemukan pada diri Teddy.


"Namun terdakwa justru dipaksakan untuk dihadapkan dengan pasal-pasal penyalahgunaan narkotika, sehingga cukup beralasan bagi terdakwa untuk mempertanyakan siapakah yang ingin menamatkan karier cemerlang terdakwa?" kata tim kuasa hukum Teddy.

Tidak sampai di situ, tim pengacara Teddy juga sedikit menjabarkan karir kedinasan yang pernah diemban oleh Teddy selama 30 tahun menjadi anggota Polri.

Diungkapkan kuasa hukumnya, Teddy adalah pengawal pribadi calon presiden Joko Widodo dan ajudan Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla yang tentunya melalui proses seleksi dan profiling yang cukup ketat dan mendalam.

"Bahwa terdakwa sebelumnya telah menjabat 2 kali Kapolda, yaitu Kapolda Banten dan Kapolda Sumbar, serta pernah pula menjabat sebagai Wakapolda Lampung," ucap pengacara.

Terlebih, Teddy disebut pernah pula menjabat sebagai Staf Ahli Kapolri yang secara khusus juga pada masa itu menjadi Pimpinan Tim Khusus untuk melakukan penangkapan penyelundupan Narkotika di Laut China Selatan.

Pun juga mendapat gelar tanda jasa dan gelar kehormatan Bintang Bhayangkara Nararya tahun 2018 dan Bintang Bhayangkara Pratama tahun 2020.

"Kedua Tanda Jasa dantanda kehormatan tersebut dianugerahkan kepada seseorang yang selama 25 tahun berturut-turut berkarir di Polri tanpa ada cacat," kata Pengacara Teddy.

Lanjut Pengacara, jelas kasus ini tidak mencerminkan Teddy yang diklaimnya memiliki segudang prestasi.

Teddy pun sebelumnya didakwa oleh Jaksa dengan menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram serta disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 UU Republik Indonesia 35/2009 tentang Narkotika.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Tim Hukum Febrie Curiga Ada Nama Pejabat Kejagung Dicatut terkait Duit Rp40 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 04:16

Merawat Aceh, Memprioritaskan Kepentingan Rakyat

Rabu, 09 September 2026 | 04:04

Polda Banten-Basarnas Maksimalkan Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

Rabu, 09 September 2026 | 03:32

Bahaya Abu Vulkanik bagi Penerbangan: Ancaman Tak Kasat Mata yang Mematikan

Rabu, 09 September 2026 | 03:22

PDIP Tafsirkan Pidato AHY: Bisa Jadi Pesan untuk Presiden Menuju 2029

Rabu, 09 September 2026 | 03:09

Wow! Hadiah Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp10,25 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 02:52

Sekolah Tatap Muka di Lampung Batal Gegara Anak Krakatau Kembali Erupsi

Rabu, 09 September 2026 | 02:14

Survei Digdaya: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Capai 56,3 Persen

Rabu, 09 September 2026 | 02:01

Pencarian 8 Orang Hilang Kontak di Selat Sunda Terkendala Arus Kencang

Rabu, 09 September 2026 | 01:34

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Selengkapnya