Berita

Ketua DKPP RI, Heddy Lugito (kiri)/RMOL

Politik

Tidak Serius Urus Cuti, 3 Anggota KPU dan 1 Anggota Bawaslu Daerah Diberhentikan DKPP

KAMIS, 02 FEBRUARI 2023 | 19:56 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sanksi pemberhentian sementara dijatuhkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI kepada 3 anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan 1 anggota Bawaslu Daerah di salah satu kabupaten di Papua Pegunungan.

Ketua DKPP RI, Heddy Lugito menjelaskan, 3 anggota KPUD dan 1 anggota Bawaslu daerah yang diberikan sanksi pemecatan  sementara tepatnya bertugas di Kabupaten Tolikara, Papua Pegunungan.

Ia menyebutkan, khusus untuk 3 anggota KPUD Tolikara yang dipecat  sementara juga termasuk ketua.


“Menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada Teradu I Jundi Wanimbo selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Tolikara,” ujar Heddy dalam keterangan tertulis tentang putusan sidang kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) yang digelar Rabu kemarin (1/2).

Sementara untuk dua anggota KPUD Tolikara lainnya  adalah Elmus Wanimbo dan Antonius Rumwarin yang juga diputus diberhentikan sementara oleh DKPP.

Adapun satu orang yang dijatuhi sanksi yang sama adalah dari Bawaslu Tolikara, yaitu Daniel Jingga selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara.

Sanksi ini berlaku selama 30 hari kerja sampai dengan diterbitkannya surat keputusan pemberhentian sementara sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan pengembalian gaji ke kas negara terhitung sejak dibacakannya putusan ini.

Dalam pertimbangan putusannya, DKPP menilai keempat penyelenggara Pemilu di atas tidak serius dalam mengurus pemberhentian sementara sebagai PNS atau cuti di luar tanggungan negara.

“Hal ini mengakibatkan keempat menerima gaji ganda yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” demikian Heddy menambahkan.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Ancaman MSCI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:32

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:20

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Korupsi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19

Kasus CSR BI Jalan di Tempat, MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:12

Pembenahan MBG hingga Program 3 Juta Rumah jadi PR Besar Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:59

Begini Jurus BI Stabilkan Rupiah Hadapi Ancaman MSCI hingga Konflik Geopolitik

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58

Nusron Hadiri Sidang Kabinet Paripurna setelah Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

PJJ dan WFH Bisa Jadi Opsi Antisipasi Asap Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50

Event Konser hingga Festival Belanja Jadi Mesin Uang Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:48

Selengkapnya