Berita

Ketua DKPP RI, Heddy Lugito (kiri)/RMOL

Politik

Tidak Serius Urus Cuti, 3 Anggota KPU dan 1 Anggota Bawaslu Daerah Diberhentikan DKPP

KAMIS, 02 FEBRUARI 2023 | 19:56 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sanksi pemberhentian sementara dijatuhkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI kepada 3 anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan 1 anggota Bawaslu Daerah di salah satu kabupaten di Papua Pegunungan.

Ketua DKPP RI, Heddy Lugito menjelaskan, 3 anggota KPUD dan 1 anggota Bawaslu daerah yang diberikan sanksi pemecatan  sementara tepatnya bertugas di Kabupaten Tolikara, Papua Pegunungan.

Ia menyebutkan, khusus untuk 3 anggota KPUD Tolikara yang dipecat  sementara juga termasuk ketua.


“Menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada Teradu I Jundi Wanimbo selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Tolikara,” ujar Heddy dalam keterangan tertulis tentang putusan sidang kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) yang digelar Rabu kemarin (1/2).

Sementara untuk dua anggota KPUD Tolikara lainnya  adalah Elmus Wanimbo dan Antonius Rumwarin yang juga diputus diberhentikan sementara oleh DKPP.

Adapun satu orang yang dijatuhi sanksi yang sama adalah dari Bawaslu Tolikara, yaitu Daniel Jingga selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara.

Sanksi ini berlaku selama 30 hari kerja sampai dengan diterbitkannya surat keputusan pemberhentian sementara sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan pengembalian gaji ke kas negara terhitung sejak dibacakannya putusan ini.

Dalam pertimbangan putusannya, DKPP menilai keempat penyelenggara Pemilu di atas tidak serius dalam mengurus pemberhentian sementara sebagai PNS atau cuti di luar tanggungan negara.

“Hal ini mengakibatkan keempat menerima gaji ganda yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” demikian Heddy menambahkan.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya