Berita

Mabes Polri/Net

Hukum

Perjalanan Panjang Kasus McLaren Tony Trisno Hingga Akhirnya Dihentikan

RABU, 01 FEBRUARI 2023 | 16:01 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan terhadap kasus dugaan penipuan jual beli mobil McLaren Senna yang dilaporkan pengusaha Tony Trisno. Polisi menyebut kasus tersebut bukan tindak pidana.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Wishnu Hermawan, membenarkan penghentian penyidikan tersebut. Menurutnya, penghentian penyidikan dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara.

"Sesuai gelar perkara, sudah (dihentikan)," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Rabu (1/2).


Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan penyelidikan yang diterbitkan Bareskrim Polri kepada Tony Trisno tertanggal 27 Januari 2023, gelar perkara dilakukan pada 1 September 2022. Gelar perkara itu merekomendasikan kasus dengan nomor LP tertanggal 12 Juni 2021 yang dilaporkan oleh Tony Trisno ke Bareskrim bukan merupakan tindak pidana sehingga penyelidikannya dihentikan.

“Laporan dengan sangkaan Pasal 378 dan 372 KUHP terkait penipuan, perbuatan curang, dan tindak pidana penggelapan, yang diduga dilakukan terlapor Ian Rian Susanto dihentikan karena bukan merupakan tindak pidana terhitung tanggal 26 Januari 2023,” bunyi surat ketetapan penghentian penyidikan tersebut.

Kuasa hukum Tony Sutrisno, Heroe Waskito, membeberkan, kasus ini berawal dari pembelian mobil McLaren Senna oleh Tony Trisno pada akhir 2018 lalu. Ia membeli mobil mewah tersebut lewat seorang petinggi PT Mega Performa Indonesia–dealer resmi McLaren di Indonesia–bernama Ian Rian Susanto. Harga mobil yang ditawarkan mencapai angka Rp 18,5 miliar.

Baik Tony maupun Ian menyepakati pembayaran dilakukan secara bertahap sebanyak enam kali. Sayangnya, setelah ditunggu sekian lama, mobil dengan kecepatan 340 km per jam itu tak kunjung tiba ke Indonesia. Heroe menyebut Ian berdalih ada masalah dalam pengurusan fasilitas impor mobil tersebut.

"Pihak Ian berdalih mobil yang dibeli Tony bukan jatah Indonesia, tapi milik Inggris," kata Heroe.

Tony sempat bernegosiasi untuk melancarkan proses pengiriman mobil, tapi hasilnya nihil. Karena tak kunjung datang hingga memasuki tahun 2020, Tony memutuskan untuk membatalkan pembelian McLaren dan meminta Ian mengembalikan semua duitnya.

"Klien kami menawarkan Ian agar dipotong saja 30 persen dari uang yang telah dia bayar. Tapi pihak Ian mengaku tak memiliki uang. Ini kan aneh." ujar Heroe.

Bukannya mengembalikan uang, Ian justru menawari Tony agar mobil McLaren dijual ke pihak lain. Keduanya bersepakat dengan harga yang ditawarkan pembeli senilai Rp 12 miliar.

Lagi-lagi Ian tak menepati janjinya. Tiba di hari pembayaran yang sudah ditentukan sebelumnya, Ian tak mengirimkan uang sepeserpun atas penjualan mobil. Mengetahui hal itu, Tony pun gusar dan meminta penjualan mobil dibatalkan.

Anehnya, pembatalan kesepakatan itu dijadikan alasan oleh Ian untuk melapor ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan penipuan. Melalui seorang perantara, Tony mengaku dipaksa berdamai dengan Yanto dengan ancaman akan dipidanakan. Tony pun terpaksa menandatangani perjanjian damai tersebut.

Di lain waktu, Tony terkejut setelah mendapat kabar bahwa mobil yang dia beli ternyata sudah masuk ke Indonesia. Ia mengaku memperoleh tangkapan layar mobil di akun media sosial sebuah bengkel.

Merasa ditipu, Tony lantas melaporkan kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri pada 22 Juni 2021. Proses penanganan perkara berjalan panjang, hingga akhir pada 27 Januari lalu, Bareskrim menyebut bahwa kasus tersebut "bukan merupakan tindak pidana".


Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

BGN Setop Sementara Operasional 1.276 SPPG, Ini Sebabnya

Kamis, 17 September 2026 | 01:56

DPR Apresiasi Kejagung Sita Aset dalam Kasus Febrie Tanpa Pandang Bulu

Kamis, 17 September 2026 | 01:30

Perang Dunia Ketiga Is Coming?

Kamis, 17 September 2026 | 01:04

KKP dan FAO Bidik Sektor Perikanan Genjot Ketahanan Pangan

Kamis, 17 September 2026 | 00:49

Kasus Teror di Papua Bikin Masyarakat Ragu dengan Kemampuan TNI-Polri

Kamis, 17 September 2026 | 00:20

Pemimpin Merupakan Refleksi Sistem Politik yang Dibangun Masyarakat

Kamis, 17 September 2026 | 00:01

Pergantian Menteri Harus Jadi Momentum Perkuat Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 16 September 2026 | 23:35

Ada “Nama Ajaib”, Bos Pajak dan Bea Cukai Minta Rotasi Era Purbaya Dibatalkan

Rabu, 16 September 2026 | 23:08

KPK Didesak Bongkar Jaringan Sistematis Korupsi Layanan ATR/BPN

Rabu, 16 September 2026 | 22:41

Prabowo: PT Timah Untung 900 Persen Berkat Efisiensi BUMN

Rabu, 16 September 2026 | 22:36

Selengkapnya