Berita

Tersangka pelemparan batu ke bus Persis Solo saat ditampilkan ke publik/Ist

Presisi

Terancam 5 Tahun Penjara, 7 Oknum Suporter Persita Hanya Tertunduk Lesu

SELASA, 31 JANUARI 2023 | 11:48 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Polisi telah menetapkan HK (19), GR (19), IA (19), MR (23), MFM (22), DH (24), dan FS (21) sebagai tersangka kasus pengadangan dan pelemparan batu ke bus Persis Solo usai laga Liga 1 pekan ke-21 di Stadion Indomilk Arena, Tangerang, Sabtu sore (28/1).

"Dalam kasus ini Polres Tangerang Selatan beserta Polsek Kelapa Dua mengamankan tujuh orang oknum Persita sebagai pelaku," kata Kapolres Metro Tangerang Selatan, AKBP Faisal Febrianto, diwartakan Kantor Berita RMOLJakarta, Selasa (31/1).

Motif para tersangka melakukan hal ini diduga karena ingin balas dendam.


"Motif dari pelemparan ini adalah terkait dengan balas dendam dari suporter Persita. Karena pada waktu Persita bermain tandang ke Solo menurut keterangan dari oknum suporter Persita tersebut ada sweeping dari suporter Persis Solo," kata Faisal.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Kekerasan yang Dilakukan Secara Bersama-sama terhadap Orang atau Barang dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

Tak hanya itu, mereka pun dilarang untuk masuk ataupun menonton laga Persita di Stadion Indomilk Arena seumur hidup.

Para tersangka pun hanya bisa tertunduk lesu mengetahui ancaman hukuman yang akan mereka dapatkan.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Aplikasi Digital Berbasis White Label Dukung Operasional KDKMP

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:59

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:43

DPD Dorong Kemenko Polkam Lahirkan Peta Jalan Keamanan Papua

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:28

Mengoptimalkan Potensi Blue Ocean Economy

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:53

Wagub Lampung Minta Gapembi Kawal Pemenuhan Standar MBG

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:35

Analis Geopolitik: Tiongkok Berpotensi sebagai Global Stabilizer

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:23

Prabowo dan Tumpukan Uang

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:58

ANTAM Tetap Fokus Jaga Fundamental Bisnis di Tengah Dinamika Global

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:46

Sukseskan Program Nuklir, PKS Dorong Pembentukan Kembali BATAN

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:23

Paradigma Baru Biaya Logistik

Kamis, 14 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya