Berita

Tersangka pelemparan batu ke bus Persis Solo saat ditampilkan ke publik/Ist

Presisi

Terancam 5 Tahun Penjara, 7 Oknum Suporter Persita Hanya Tertunduk Lesu

SELASA, 31 JANUARI 2023 | 11:48 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Polisi telah menetapkan HK (19), GR (19), IA (19), MR (23), MFM (22), DH (24), dan FS (21) sebagai tersangka kasus pengadangan dan pelemparan batu ke bus Persis Solo usai laga Liga 1 pekan ke-21 di Stadion Indomilk Arena, Tangerang, Sabtu sore (28/1).

"Dalam kasus ini Polres Tangerang Selatan beserta Polsek Kelapa Dua mengamankan tujuh orang oknum Persita sebagai pelaku," kata Kapolres Metro Tangerang Selatan, AKBP Faisal Febrianto, diwartakan Kantor Berita RMOLJakarta, Selasa (31/1).

Motif para tersangka melakukan hal ini diduga karena ingin balas dendam.


"Motif dari pelemparan ini adalah terkait dengan balas dendam dari suporter Persita. Karena pada waktu Persita bermain tandang ke Solo menurut keterangan dari oknum suporter Persita tersebut ada sweeping dari suporter Persis Solo," kata Faisal.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Kekerasan yang Dilakukan Secara Bersama-sama terhadap Orang atau Barang dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

Tak hanya itu, mereka pun dilarang untuk masuk ataupun menonton laga Persita di Stadion Indomilk Arena seumur hidup.

Para tersangka pun hanya bisa tertunduk lesu mengetahui ancaman hukuman yang akan mereka dapatkan.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya