Berita

Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Quo Vadis Penegakan Disiplin Kedokteran di Indonesia" di Aula Lt.4 Kampus A UNUSIA, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (30/1)/RMOL

Nusantara

Disiplin Kedokteran Perlu Perhatian Khusus, Dosen UNUSIA: Proses Peradilan Harus Transparan

SENIN, 30 JANUARI 2023 | 21:11 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Para dokter yang diduga melakukan tindakan indisipliner seharusnya diadili secara transparan dan adil.

Demikian antara lain disampaikan Dosen Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Muhtar Said di acara Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Quo Vadis Penegakan Disiplin Kedokteran di Indonesia" di Aula Lt.4 Kampus A UNUSIA, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (30/1).

"Proses hukum agar transparan, karena selama ini dirasa oleh kita itu tidak transparan, padahal asas hukum itu soal transparansi dan akuntabilitas," kata dia.


Bahkan, lanjut Muhtar, para dokter yang melakukan pelanggaran bisa jadi karena faktor lain, salah satunya kekurangan dokter di kawasan terluar Indonesia dan ini perlu penanganan khusus bagi dokter tersebut.

"Kalau ada hukuman ada perbaikan itu sendiri jangan hanya soal suratnya dicabut tapi harus ada tahapan-tahapan mungkin surat-surat peringatan 1, peringatan 2 dan pencabutan," ucap Muhtar.

Di sisi lain, perwakilan Kementerian Kesehatan yaitu dr. Agung Romilian menilai masukkan tersebut bermanfaat bagi Kemenkes, terlebih selama ini penyelesaian kasus dokter yang diduga melanggar kode etik telah diatur dalam Pasal 6 ayat 1 UU No 29/2004 tentang Praktik Kedokteran.

"Prinsipnya dari Kementerian Kesehatan, kita sebagai regulator, sudah menyiapkan terkait dengan standar profesinya, Standar operasionalnya yang harus dipatuhi, dijalankan oleh tenaga kesehatan khususnya dokter," kata Agung.

Sementara itu, Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah menilai penindakan indisipliner juga harus melihat dari perspektif HAM.

"Tentu kita dari Komnas HAM ingin memastikan bahwa dalam penegakan disiplin kedokteran di Undonesia itu harus dipastikan ada perspektif HAM yang dipegang. Terutama adalah hak atas keadilan karena dalam prinsip hak atas keadilan ini, itu membutuhkan satu mekanisme hukum yang berpegang erat pada prosedural," kata Anis.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Investor Diminta Wait and See, Pengamat Prediksi Banyak yang Ditangkap Imbas MSCI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:30

Serangan Houthi Ganggu Ajang Olahraga Saudi, Piala Asia Tetap Sesuai Jadwal

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:14

Putusan MK soal UU Peradilan Militer Momentum Akhiri Impunitas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:06

Komisi III DPR Desak Pelaku Korupsi Dana Bencana Dihukum Maksimal!

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:46

Daftar Negara Masuk Standalone Market MSCI, Ada 12 Negara

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:34

Dihantam Ancaman MSCI, IHSG Terancam Anjlok ke 4.700 Pekan Depan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:24

Minyak Dunia Tembus 110 Dolar AS

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:07

Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten Tersangka Kasus Suap Audit BPK

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:53

Karhutla Meluas, Legislator Golkar Desak Evaluasi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:52

BMKG Deteksi Sebaran Asap Karhutla hingga Jakarta dan Papua

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:39

Selengkapnya