Berita

Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Quo Vadis Penegakan Disiplin Kedokteran di Indonesia" di Aula Lt.4 Kampus A UNUSIA, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (30/1)/RMOL

Nusantara

Disiplin Kedokteran Perlu Perhatian Khusus, Dosen UNUSIA: Proses Peradilan Harus Transparan

SENIN, 30 JANUARI 2023 | 21:11 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Para dokter yang diduga melakukan tindakan indisipliner seharusnya diadili secara transparan dan adil.

Demikian antara lain disampaikan Dosen Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Muhtar Said di acara Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Quo Vadis Penegakan Disiplin Kedokteran di Indonesia" di Aula Lt.4 Kampus A UNUSIA, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (30/1).

"Proses hukum agar transparan, karena selama ini dirasa oleh kita itu tidak transparan, padahal asas hukum itu soal transparansi dan akuntabilitas," kata dia.


Bahkan, lanjut Muhtar, para dokter yang melakukan pelanggaran bisa jadi karena faktor lain, salah satunya kekurangan dokter di kawasan terluar Indonesia dan ini perlu penanganan khusus bagi dokter tersebut.

"Kalau ada hukuman ada perbaikan itu sendiri jangan hanya soal suratnya dicabut tapi harus ada tahapan-tahapan mungkin surat-surat peringatan 1, peringatan 2 dan pencabutan," ucap Muhtar.

Di sisi lain, perwakilan Kementerian Kesehatan yaitu dr. Agung Romilian menilai masukkan tersebut bermanfaat bagi Kemenkes, terlebih selama ini penyelesaian kasus dokter yang diduga melanggar kode etik telah diatur dalam Pasal 6 ayat 1 UU No 29/2004 tentang Praktik Kedokteran.

"Prinsipnya dari Kementerian Kesehatan, kita sebagai regulator, sudah menyiapkan terkait dengan standar profesinya, Standar operasionalnya yang harus dipatuhi, dijalankan oleh tenaga kesehatan khususnya dokter," kata Agung.

Sementara itu, Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah menilai penindakan indisipliner juga harus melihat dari perspektif HAM.

"Tentu kita dari Komnas HAM ingin memastikan bahwa dalam penegakan disiplin kedokteran di Undonesia itu harus dipastikan ada perspektif HAM yang dipegang. Terutama adalah hak atas keadilan karena dalam prinsip hak atas keadilan ini, itu membutuhkan satu mekanisme hukum yang berpegang erat pada prosedural," kata Anis.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

UPDATE

Gudang yang Terbakar di Cikarang Milik PT Emudah Fulfillmen, Penyedia Jasa Logistik E-Commerce

Sabtu, 26 September 2026 | 16:18

Mahkamah Agung Diminta Periksa Dugaan Kejanggalan Perkara Harta Bersama

Sabtu, 26 September 2026 | 15:28

SBY: Guruh Soekarnoputra Telah Melakukan Banyak Hal untuk Negeri Ini

Sabtu, 26 September 2026 | 15:03

Dulu Dipandang Sebelah Mata, Kini Dunia Barat Mulai Melirik Halal Indonesia

Sabtu, 26 September 2026 | 14:50

Sinyal Damai AS-Iran Bikin Harga Minyak Terpukul

Sabtu, 26 September 2026 | 14:26

Surya Paloh Kenang Guruh sebagai Budayawan dan Seniman

Sabtu, 26 September 2026 | 14:05

Palet Plastik dan Barang Marketplace Ludes dalam Kebakaran di Cikarang

Sabtu, 26 September 2026 | 13:50

Bitcoin Turun Tipis di Bawah 84.000 Dolar AS

Sabtu, 26 September 2026 | 13:33

Surya Paloh Ungkap Alasan Guruh Soekarnoputra Pilih Fokus ke Seni Ketimbang Pimpin PDI

Sabtu, 26 September 2026 | 13:10

Kapolri Pimpin Kenaikan Pangkat 50 Pati dan 4 PNS Polri

Sabtu, 26 September 2026 | 12:35

Selengkapnya