Berita

Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Quo Vadis Penegakan Disiplin Kedokteran di Indonesia" di Aula Lt.4 Kampus A UNUSIA, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (30/1)/RMOL

Nusantara

Disiplin Kedokteran Perlu Perhatian Khusus, Dosen UNUSIA: Proses Peradilan Harus Transparan

SENIN, 30 JANUARI 2023 | 21:11 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Para dokter yang diduga melakukan tindakan indisipliner seharusnya diadili secara transparan dan adil.

Demikian antara lain disampaikan Dosen Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Muhtar Said di acara Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Quo Vadis Penegakan Disiplin Kedokteran di Indonesia" di Aula Lt.4 Kampus A UNUSIA, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (30/1).

"Proses hukum agar transparan, karena selama ini dirasa oleh kita itu tidak transparan, padahal asas hukum itu soal transparansi dan akuntabilitas," kata dia.


Bahkan, lanjut Muhtar, para dokter yang melakukan pelanggaran bisa jadi karena faktor lain, salah satunya kekurangan dokter di kawasan terluar Indonesia dan ini perlu penanganan khusus bagi dokter tersebut.

"Kalau ada hukuman ada perbaikan itu sendiri jangan hanya soal suratnya dicabut tapi harus ada tahapan-tahapan mungkin surat-surat peringatan 1, peringatan 2 dan pencabutan," ucap Muhtar.

Di sisi lain, perwakilan Kementerian Kesehatan yaitu dr. Agung Romilian menilai masukkan tersebut bermanfaat bagi Kemenkes, terlebih selama ini penyelesaian kasus dokter yang diduga melanggar kode etik telah diatur dalam Pasal 6 ayat 1 UU No 29/2004 tentang Praktik Kedokteran.

"Prinsipnya dari Kementerian Kesehatan, kita sebagai regulator, sudah menyiapkan terkait dengan standar profesinya, Standar operasionalnya yang harus dipatuhi, dijalankan oleh tenaga kesehatan khususnya dokter," kata Agung.

Sementara itu, Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah menilai penindakan indisipliner juga harus melihat dari perspektif HAM.

"Tentu kita dari Komnas HAM ingin memastikan bahwa dalam penegakan disiplin kedokteran di Undonesia itu harus dipastikan ada perspektif HAM yang dipegang. Terutama adalah hak atas keadilan karena dalam prinsip hak atas keadilan ini, itu membutuhkan satu mekanisme hukum yang berpegang erat pada prosedural," kata Anis.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta, Ini Kata Ketua DPR

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:23

KPK Panggil Lima Pejabat BPK Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:16

Saham BUMI Menguat 6 Persen pada Sesi I, Bukukan Transaksi Rp727,5 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:15

Pengisian Jabatan di Kemenag Dituntut Adil dan sesuai Meritokrasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:08

Bisa Jadi Ada Aparat Lain Seperti Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:06

Sekolah Negeri Sepi Peminat Harus Jadi Perhatian

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:05

Mereduksi Bobot Kekuasaan Gibran Lewat Pergeseran Posisi Duduk Wapres

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:04

Sepak Bola Berbasis Bukti

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:50

DPR Minta Kesetaraan Penanganan Kasus Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:39

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dilibatkan dalam Pemungutan Pajak Berpeluang Gerus Kepercayaan Publik

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:38

Selengkapnya