Berita

Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Quo Vadis Penegakan Disiplin Kedokteran di Indonesia" di Aula Lt.4 Kampus A UNUSIA, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (30/1)/RMOL

Nusantara

Disiplin Kedokteran Perlu Perhatian Khusus, Dosen UNUSIA: Proses Peradilan Harus Transparan

SENIN, 30 JANUARI 2023 | 21:11 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Para dokter yang diduga melakukan tindakan indisipliner seharusnya diadili secara transparan dan adil.

Demikian antara lain disampaikan Dosen Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Muhtar Said di acara Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Quo Vadis Penegakan Disiplin Kedokteran di Indonesia" di Aula Lt.4 Kampus A UNUSIA, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (30/1).

"Proses hukum agar transparan, karena selama ini dirasa oleh kita itu tidak transparan, padahal asas hukum itu soal transparansi dan akuntabilitas," kata dia.


Bahkan, lanjut Muhtar, para dokter yang melakukan pelanggaran bisa jadi karena faktor lain, salah satunya kekurangan dokter di kawasan terluar Indonesia dan ini perlu penanganan khusus bagi dokter tersebut.

"Kalau ada hukuman ada perbaikan itu sendiri jangan hanya soal suratnya dicabut tapi harus ada tahapan-tahapan mungkin surat-surat peringatan 1, peringatan 2 dan pencabutan," ucap Muhtar.

Di sisi lain, perwakilan Kementerian Kesehatan yaitu dr. Agung Romilian menilai masukkan tersebut bermanfaat bagi Kemenkes, terlebih selama ini penyelesaian kasus dokter yang diduga melanggar kode etik telah diatur dalam Pasal 6 ayat 1 UU No 29/2004 tentang Praktik Kedokteran.

"Prinsipnya dari Kementerian Kesehatan, kita sebagai regulator, sudah menyiapkan terkait dengan standar profesinya, Standar operasionalnya yang harus dipatuhi, dijalankan oleh tenaga kesehatan khususnya dokter," kata Agung.

Sementara itu, Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah menilai penindakan indisipliner juga harus melihat dari perspektif HAM.

"Tentu kita dari Komnas HAM ingin memastikan bahwa dalam penegakan disiplin kedokteran di Undonesia itu harus dipastikan ada perspektif HAM yang dipegang. Terutama adalah hak atas keadilan karena dalam prinsip hak atas keadilan ini, itu membutuhkan satu mekanisme hukum yang berpegang erat pada prosedural," kata Anis.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

UPDATE

Jejak Bakti Jenderal Sigit di Pelosok Negeri Bukti Pujian Presiden bukan Pepesan Kosong

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:27

Presiden Tiba di Kompleks Parlemen, Disambut Ketua DPD dan Ketua MPR

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:24

Sidang Tahunan 2026 Dipersingkat Mengejar Waktu Salat Jumat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:21

Jokowi Hadiri Sidang Tahunan MPR, Megawati Absen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

Harga Minyak Dunia Turun 2 Persen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

LSAK: Maraknya OTT KPK Isyaratkan Darurat Reformasi Sistem Pilkada

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:17

Pasar Karbon Berpotensi Tarik Investasi Hijau

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Saham Nokia Naik 3,31 Persen, Prospek Bisnis AI Jadi Perhatian

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Pengamanan Diperketat Jelang Sidang MPR-DPR, Rantis dan Helikopter Disiagakan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:02

Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah untuk Hindari Konflik Kepentingan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:00

Selengkapnya