Berita

Mahkamah Konstitusi (MK)/Net

Politik

Diterpa Dugaan Pelanggaran Etik, MK Jamin Tetap Fokus Kerja Jelang Pemilu 2024

SENIN, 30 JANUARI 2023 | 20:00 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Isu dugaan pelanggaran etik akibat adanya substansi putusan suatu perkara uji materiil UU yang diduga berubah, dipastikan Mahkamah Konstitusi (MK) tak akan mengganggu kerja-kerja yang dilakukan, termasuk dalam memepersiapkan gugatan di Pemilu Serentak 2024 nanti.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua MK, Arief Hidayat yang didampingi Ketua MK, Anwar Usman dalam jumpa pers Pembentukan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (30/1).

Arief menjelaskan, isu dugaan pelanggaran etik yang muncul akibat ada perbedaan frasa dalam putusan MK atas Perkara Nomor 103/PUU-XX/2022 yang menguji norma pergantian Hakim Konstitusi dalam UU 7/2020 tentang MK akan segera diselesaikan MKMK, dan tidak akan mengganggu kerja-kerja peradilan konstitusi.


"Mohon kesabaran dan pengertiannya, kita akan segera menindaklanjuti apa yang diinginkan oleh publik, menyelesaikan persoalan yang kita anggap sangat penting untuk segera diselesaikan. Karena kita para Hakim bersembilan sepakat, yang terpenting menjaga kepercayaan publik kepada MK," ujar Arief Hidayat.

"Apalagi di tengah situasi MK harus menyiapkan diri untuk bisa menjadi lembaga penyelesaiaan dalam rangkaian pesta lima tahun sekali, yaitu Pilpres, Pileg dan Pilkada yang akan berlangsung pada tahun-tahun yang akan datang," sambungnya.

Selain itu, ia juga memastikan sekarang ini MK juga harus menyelenggarakan berbagai pekerjaan yang berkenaan dengan tugas dan kewenangan rutin, yaitu menyelesaikan berbagai pengujian UU yang cukup krusial.

Oleh karena itu, Arief Hidayat memohon dukungan dari publik secara umum dan masyarakat pemerhati hukum, khususnya pemerhati MK, untuk bisa menjadi lembaga yang betul-betul mampu menyelesaikan tugasnya.

"Yaitu sebagaimana kewenangan dan fungsi dari MK yang diatur dalam UUD 1945 dan seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian Arief Hidayat menutup.

Dugaan perubahan Putusan MK atas perkara uji materiil norma pergantian Hakim Konstitusi ada pada substansi gugatan, yaitu khususnya soal norma pemberhentian Hakim Konstitusi yang disebut-sebut berimplikasi pada proses pemberhentian Hakim Konstitusi Aswanto oleh DPR RI.

Dugaan perubahan putusan tersebut diketahui oleh anggota tim hukum penggugat perkara, Zico Leonard Diagardo, yang mengetahui ada satu frasa yang berbeda dari yang dibacakan Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang putusan pada November 2022 lalu, dengan risalah sidang yang diupload ke website MK.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Korban Jiwa Gempa NTT Bertambah jadi 53 Orang, 135 Warga Luka-Luka

Minggu, 16 Agustus 2026 | 20:27

Rusak Berat Diguncang Gempa, Hotel Jayakarta Suites Komodo Flores Tutup Sementara

Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:43

SBY Minta Maaf

Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:15

Tembus Jalur Laut, Bantuan Gempa M 7,7 Disalurkan ke Pulau Palue Sikka

Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:47

Polri Terbangkan 10 Anjing K9 untuk Cari Korban Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:12

3,4 Ton Logistik untuk NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:50

Reza Aulia Diberhentikan, Kursi Direktur Niaga Garuda Kosong

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:40

Kemendikdasmen Jangan Lamban Merespons Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:04

Retorika Janji Kemerdekaan

Minggu, 16 Agustus 2026 | 16:35

Jalur Alternatif Darat Penghubung Ende-Nagekeo Masih Terputus

Minggu, 16 Agustus 2026 | 15:33

Selengkapnya