Berita

Ilustrasi/Net

Dahlan Iskan

Bebas 16 T

SENIN, 30 JANUARI 2023 | 05:12 WIB | OLEH: DAHLAN ISKAN

SAHABAT Disway punya ayah: ingin menabung di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. "Saya ingatkan Papa: jangan. Tapi Papa ngotot. Akhirnya tertipu," ujarnya.

Mengapa ia mengingatkan Papanya? "Tahun 1994 atau 1995 saya pernah membaca berita bahwa keluarga ini bermasalah. Ditangkap. Soal penipuan," kata sahabat Disway itu. "Sekali penjahat akan tetap penjahat," itu prinsipnya.

Bahwa begitu banyak orang yang tergiur menabung di KSP Indosurya itu karena taktiknya memang jitu. "Dari segi besarnya bunga, tidak membuat orang curiga," tuturnya. "Bunga yang ditawarkan hanya 2 persen lebih tinggi dari bunga deposito di bank yang paling tinggi," tambahnya.


Yang membuat orang curiga biasanya justru pada janji bunga yang sangat tinggi. Henry Surya kelihatannya belajar dari kasus-kasus lama: jangan bikin curiga.

Taktik lain yang juga hebat: Henry Surya tidak pernah tampil mengajak orang untuk menabung di KSP Indosurya. Inilah yang membuat ia sulit dijerat pidana. Karena itu hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat membebaskannya dari tuntutan. Yakni 20 tahun penjara seperti yang diminta jaksa. Hakim berpendapat perbuatan itu ada. Dilakukan oleh terdakwa Henry Surya. Tapi ia harus lepas dari tuntutan hukum. Tidak ada unsur pidananya. Ini soal perdata murni.

"Selama ini banyak yang masuk penjara karena diketahui pernah mengajak orang. Ada yang mengajak lewat YouTube segala. Henry tidak pernah terlihat mengajak-ngajak orang untuk menabung di KSP Indosurya," katanya.

Henry Surya bebas.

Dan Indonesia heboh.

Penipu 14.000 orang dengan nilai sebesar Rp 16 triliun tidak bisa dihukum.

Menko Polhukam Mahfud MD kelihatan geram. Tapi hukum adalah hukum. Hakim independen untuk memutuskan sesuai dengan keyakinan mereka. Dan keyakinan itu didasarkan pada fakta di persidangan.

Tidak satu pun saksi yang mengatakan bahwa mereka disuruh Henry Surya untuk mengumpulkan uang dari nasabah. Termasuk saksi yang peran mereka adalah "perantara", atau juga disebut "marketing.

Sebenarnya begitu saksi-saksi itu mengatakan "disuruh" atau "ditugaskan" oleh Henry Surya, pastilah hakim akan punya keputusan lain.

Berarti ketika para saksi itu diperiksa oleh polisi juga tidak ada yang mengatakan "disuruh" itu. Mungkin polisi sudah menanyakan. Atau mungkin juga tidak menguber ke pengakuan seperti itu. Terserah polisi.

Ketika polisi menyerahkan berkas perkara ini ke kejaksaan, seharusnya polisi sudah tahu: unsur pidananya sudah cukup kuat. Kalau tidak polisi, mestinya, tidak akan berani melimpahkan berkas ke kejaksaan.

Kejaksaan, yang mendalami berkas itu, tentu juga sudah yakin: ada perbuatan pidana. Karena itu berkasnya dikirim ke pengadilan. Kalau jaksa merasa unsur pidananya kurang kuat, berkas itu akan dikembalikan ke polisi. Untuk dilengkapi. Diperkuat bukti dan saksinya.

Soal pengembalian berkas ini ada juga hambatan hukum: kalau berkas bolak-balik jaksa-polisi-jaksa, akan memakan waktu. Padahal masa penahanan tersangka akan habis. Bisa-bisa tersangka harus dilepas demi hukum karena masa penahanan 20 harinya sudah habis, sedang berkasnya tidak kunjung lengkap. Memang masa penahanan itu bisa diperpanjang tapi ada batasnya.

Bahwa Henry Surya, pengelola KSP, dibebaskan oleh hakim, sebenarnya juga sudah bisa ditebak: Suwito Ayub kan juga bebas. Di pengadilan sebelumnya. Suwito adalah penanggung jawab KSP Indosurya. Kini Suwito raib. Entah di mana.

Sahabat Disway sendiri pernah diajak memasukkan dana ke Indosurya oleh salah satu "perantara". Ia diajak makan-makan. Kebetulan teman satu sekolahnya dulu. "Saya langsung katakan padanya, kita makan-makan saja. Kita jangan bicara Indosurya. Ini nanti ujung-ujungnya jebol," katanya saat itu.

Para perantara Indosurya memang agresif cari nasabah. Komisinya besar sekali: sampai 30 persen. Latar belakang mereka juga orang keuangan. Banyak yang dari kalangan perbankan. Pemilik uang umumnya kenal mereka sebagai pegawai bank tepercaya.

Tentu banyak juga nasabah yang menuntut perantara itu. "Dulu kan kamu yang minta saya memasukkan uang. Maka kamu harus tanggung jawab," Begitu umumnya permintaan nasabah. Tapi jawaban perantara juga senada: kami juga tertipu oleh Indosurya.

Pengacara seperti Alvin Lim, kini ditahan polisi, mencurigai permainan Indosurya ini tidak sebatas pada Henry Surya. Tapi harus dikejar sampai bapaknya: Surya Effendy. Bahkan sampai istri ketiga bapaknya itu: Natalia.

Effendy adalah orang Surabaya yang jaya di Jakarta. Effendy mendirikan sekuritas terkenal di Jakarta: Asjaya Indosurya Securities.

Alvin Lim sudah pernah membuat pengaduan ke polisi soal ini: pengaduan 0204/2022. Lalu tiga pengaduan lainnya lagi. Menurut Kate, anak Alvin Lim, pengaduan ini belum pernah ditangani dengan baik. "Bapak saya berpesan agar polisi menindaklanjuti pengaduan 0204 itu," ujar Kate yang masih pelajar SMA itu.

Dengan demikian Henry Surya bisa langsung ditahan berdasar pengaduan 0204 itu. Atau tiga pengaduan lainnya. Agar Henry jangan kabur seperti Suwito. Anak buah Henry ini langsung kabur begitu dibebaskan oleh hakim.

Tentu, yang juga sulit adalah mengejar harta Henry dan bapaknya. Para nasabah tentu lebih mengharapkan uang kembali. Tapi tidak banyak yang bisa diharapkan. "Sudah dilarikan ke luar negeri. Kita harus kejar sampai dapat," ujar sahabat Disway itu. "Mereka punya banyak apartemen di Singapura," tambahnya.

Orang seperti Alvin Lim akan mengejar Henry sampai ke ujung dunia. Apalagi ada indikasi pencucian uang. Dalam laporan 0204 itu, Alvin menyebut terjadinya indikasi pencucian uang itu. Yakni ketika PT Indosurya Inti Finance (PT IIF) berganti nama menjadi PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia (PT SMEFI).

Tapi Alvin tidak akan bisa mengejar Henry dan bapaknya. Badannya kini dibatasi oleh dinding-dinding ruang tahanan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

BRI Catat 6.022 Debitur KUR di Pangkalpinang, Didominasi Petani Sawit

Senin, 29 Juni 2026 | 22:23

Mengenal Emission Trade System

Senin, 29 Juni 2026 | 22:06

KPK Perpanjang Penahanan ASN BPK Sumsel Titin Rita Lestari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:52

DPR Minta Polisi Segera Penjarakan Penganiaya Caddy di Tangerang

Senin, 29 Juni 2026 | 21:36

Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Perkuat Resiliensi Media demi Pembangunan Papua

Senin, 29 Juni 2026 | 21:34

Ahmad Muzani Bicara Potensi Wisata Religi Saat Temui Ketua MPR Uzbekistan

Senin, 29 Juni 2026 | 21:32

Bupati Muara Enim Edison Masih Nginep di Rutan KPK dalam 40 Hari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:14

DMO dan RKAB Harus jadi Prioritas Amankan Pasokan Batu Bara

Senin, 29 Juni 2026 | 20:44

Hampir Rampung, Sekolah Rakyat Kementerian PU di Bekasi Usung Gentengisasi

Senin, 29 Juni 2026 | 20:36

Brasil vs Jepang: Duel Raksasa di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Senin, 29 Juni 2026 | 20:28

Selengkapnya