Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Kasus Penipuan yang Dilaporkan ke Polsek Ciracas Belum Ada Kejelasan

JUMAT, 27 JANUARI 2023 | 01:58 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Albert Kuhon, menyayangkan laporanya ke Polsek Ciracas terkait kasus penipuan dan penggelapan hingga saat ini belum ada kejelasan, sejak dilaporkan 14 bulan yang lalu.

“Saya sudah berkali-kali menanyakan, kepada penyidik pembantu,” ujar korban, Albert Kuhon, Kamis petang (26/1).

Kuasa hukum Albert, Guntur Pangaribuan menyampaikan bahwa pihak Polsek Ciracas tidak memberikan penjelasan yang memastikan kasus ini diselesaikan. Guntur menyebut pihaknya akan mengirim pengaduan resmi mengenai penelantaran pengaduan.

“Jika diperlukan, kami akan ajukan gugatan praperadilan,” kata Guntur.

Sementara itu, penyidik pembantu Polsek Ciracas, Aipda Ananto Ari yang dihubungi menjelaskan bahwa prosesnya sedang berlangsung.

Katanya, setiap perkembangan selalu dia sampaikan kepada pelapor dan kuasa hukumnya. Padahal, korban maupun kuasa hukumnya menegaskan, sudah belasan kali menanyakan perkembangan pengaduan mereka tapi tidak pernah ada jawaban yang tegas dari pihak penyidik.

Ananto Ari juga menjelaskan bahwa pihaknya akan mempertemukan terlapor dengan korban 27-28 Januari ini. Sementara pihak pelapor maupun kuasa hukumnya menegaskan, sampai Kamis petang (26/1) tidak pernah menerima pemberitahuan apa pun tentang rencana pertemuan itu.

“Apa lagi yang mau diperdamaikan? Saya tidak percaya Sudadi (terlapor) punya itikad baik,” ujar Kuhon.

Kasus itu dimulai dengan komunikasi antara korban (Albert Kuhon) dengan seorang tukang bernama Sudadi lewat WA, sekitar Maret 2021. Terjadi kesepakatan biaya dan waktu pengerjaan renovasi sebuah rumah di Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.

Pekerjaan renovasi dimulai April 2021. Sampai akhir Agustus 2021, setiap akhir minggu Sudadi mengajukan permintaan dana (kasbon) guna membayar upah para tukang pada minggu berjalan dan membiayai rencana pembelian bahan bangunan minggu berikutnya.

“Umumnya saya mengirimkan uang permintaan dia melalui transfer ke rekening bank atas nama Sudadi,” ujar Kuhon.

Sejak April sampai akhir Agustus 2021, total dana yang ditransfer sesuai permintaan Sudadi Rp 158,3 juta. Transfer terakhir tertanggal 27 Agustus 2021 senilai Rp 5,5 juta sesuai yang diminta Sudadi guna pembelian bahan bangunan.

Selain itu ada tambahan tertanggal 29 Agustus 2021 senilai Rp 1,05 juta guna pembelian barbel. Pada hari yang sama, tanggal 29 Agustus 2021, Sudadi menjanjikan menyelesaikan sisa pekerjaan renovasi dalam waktu dua minggu.

Ternyata setelah menerima uang transfer tanggal 29 Agustus 2021, Sudadi diam-diam pulang ke kampungnya di Gunungkidul (Yogyakarta). Dia hanya memberitahu kepulangannyan kepada korban melalui pesanan WA setelah di perjalanan.

Sudadi pulang kampung dengan membawa sejumlah barang atau bahan bangunan milik korban, dan menjanjikan menyelesaikan pengerjaan barang-barang tersebut di kampung. Tukang itu juga meninggalkan utang sekitar Rp 4 juta di toko bangunan dekat lokasi renovasi.

“Tampaknya dia memang sudah merencanakan pulang secara diam-diam,” demikian wartawan senior yang kini menjadi advokat.



Populer

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

Jokowi Kena Karma Mengolok-olok SBY-Hambalang

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:45

Pengamat: Bahlil Sengaja Bikin Skenario agar Rakyat Benci Prabowo

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:20

Alfiansyah Komeng Harus Dipecat

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:05

UPDATE

Dirjen Anggaran Kemenkeu Jadi Tersangka, Kejagung Didesak Periksa Tan Kian

Sabtu, 08 Februari 2025 | 21:31

Kawal Kesejahteraan Rakyat, AHY Pede Demokrat Bangkit di 2029

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:55

Rocky Gerung: Bahlil Bisa Bikin Kabinet Prabowo Pecah

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:53

Era Jokowi Meninggalkan Warisan Utang dan Persoalan Hukum

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:01

Tepis Dasco, Bahlil Klaim Satu Frame dengan Prabowo soal LPG 3 Kg

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:50

Dominus Litis Revisi UU Kejaksaan, Bisa Rugikan Hak Korban dan tersangka

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:28

Tarik Tunai Pakai EDC BCA Resmi Kena Biaya Admin Rp4 Ribu

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:16

Ekspor Perdana, Pertamina Bawa UMKM Tempe Sukabumi Mendunia

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:41

TNI AL Bersama Tim Gabungan Temukan Jenazah Jurnalis Sahril Helmi

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:22

Penasehat Hukum Ungkap Dugaan KPK Langgar Hukum di Balik Status Tersangka Sekjen PDIP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 17:42

Selengkapnya