Berita

FGD implementasi pasal 74 UU No 22/2009 bersama Tim Pembina Samsat se-Jawa, di Jakarta/Ist

Nusantara

Penghapusan Data Kendaraan Penunggak Pajak 2 Tahun Terus Disosialisasikan

JUMAT, 27 JANUARI 2023 | 00:12 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Tim Pembina Samsat Nasional terus mematangkan berbagai aspek pendukung terkait implementasi UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pasal 74 tentang penghapusan data registrasi kendaraan bermotor bagi penunggak pajak dua tahun setelah masa berlaku STNK.

Selain mempersiapkan hal-hal teknis, Jasa Raharja, Kemendagri, dan Korlantas Polri juga gencar melakukan sosialisasi dan diskusi melalui Focus Group Discussion (FGD) dengan sejumlah pengamat, media massa, serta pemangku kebijakan lainnya.

“Tingkat kepatuhan masyarakat sampai dengan Desember 2022 sebesar 56,24 persen. Artinya, masih ada sekitar 43,76 persen masyarakat yang belum mendaftarkan ulang kendaraannya, dengan potensi penerimaan pajak lebih dari Rp120 triliun,” ujar Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (26/1).


Rivan mengatakan, sejak beberapa bulan lalu pemerintah daerah telah memberikan relaksasi penghapusan denda pajak dan menggratiskan biaya BBNKB atas kepemilikan kedua.

Dari hasil evaluasi hingga Desember 2022, kata Rivan, ada peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sebesar 58,78 persen.

“Periode relaksasi memberikan pertumbuhan transaksi lebih tinggi dibanding penerimaan selama satu tahun," ujarnya.

Berdasarkan hasil konsinyering, lanjut Rivan, implementasi Pasal 74 UU 22/2009 akan dilaksanakan mulai tahun 2023. Untuk itu, dibutuhkan roadmap lanjutan terkait implementasinya.

“Tentu diperlukan juga penataan data yang baik melalui penerapan single data,” ujarnya.

Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Firman Santyabudi menyampaikan bahwa pihaknya akan concern dalam memaksimalkan kevalidan data pemilik kendaraan bermotor. Dia menilai data yang valid bukan saja penting bagi Polri, tetapi juga juga bisa dimafaatkan untuk lembaga lain.

“Kemudahan membayar pajak tentu harus dikedepankan. Implementasi peraturan ini memang telah diamanatkan undang-undang untuk taat membayar pajak, sehingga kita akan menghapus barang yang memang sudah tidak ada catatan di negara,” ujar Firman.



Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya