Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Saksi Ahli Perkara Duta Palma: Jangan Jadikan UU Tipikor Sebagai Aturan Sapu Jagat

KAMIS, 26 JANUARI 2023 | 23:12 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak boleh diposisikan sebagai aturan sapu jagat dalam penegakan hukum di Indonesia.

Begitu dikatakan Pakar Hukum Profesor I Gde Pantja Astawa saat menjadi saksi ahli di persidangan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang alih fungsi hutan dengan terdakwa Surya Darmadi alias Apeng selaku pemilik dari Duta Palma Group.

Dikatakan Pantja Astawa, UU Tipikor diciptakan khusus hanya untuk perkara korupsi semata, bukan untuk semua pelanggaran hukum, seperti perkara pertanahan, perkebunan dan kehutanan.


"Jadi dalam UU Tipikor pasal 14 secara eksplisit dikatakan, bahwa setiap orang yang melakukan pelanggaran-pelanggaran pada UU tersebut harus dinyatakan bahwa pelanggaran itu adalah pelanggaran tindak pidana korpusi baru bisa di pidana korupsi," ujar Gde Panjta di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (26/1).

"Jika tidak tertuang, jangan jadikan UU Tipikor ini sebagai UU sapu jagat," imbuhnya.

Dijelaskan dia, jika sebuah perusahaan dinyatakan melanggar UU Kehutanan atau UU Perkebunan, maka perlu dipastikan terlebih dahulu ada muatan pidana korupsi sebelum diterapkan pasal pada UU Tipikor.

"Artinya apakah di dalam UU Kehutanan itu disebutkan bahwa penyimpanan atau pelanggaran dalam UU Kehutanan adalah tindak pidana korpusi. Kalau tidak, UU Tipikor tidak bisa digunakan dalam perkara ini," tutur Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran itu.

Dalam kasus dugaan korupsi alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group, JPU mendakwa Surya Darmadi sebagai pemilik PT Duta Palma Group telah merugikan negara sebesar Rp 76 triliun.

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi CPO dan POME Rp 13 Triliun, Ini Daftar Namanya

Selasa, 10 Februari 2026 | 16:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Kesehatan Jokowi Terus Merosot Akibat Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 11 Februari 2026 | 04:02

Berarti Benar Rakyat Indonesia Mudah Ditipu

Rabu, 11 Februari 2026 | 03:34

Prabowo-Sjafrie Sjamsoeddin Diterima Partai dan Kelompok Oposisi

Rabu, 11 Februari 2026 | 03:06

Macet dan Banjir Tak Mungkin Dituntaskan Pramono-Rano Satu Tahun

Rabu, 11 Februari 2026 | 03:00

Board of Peace Berpotensi Ancam Perlindungan HAM

Rabu, 11 Februari 2026 | 02:36

Dubes Djauhari Oratmangun Resmikan Gerai ke-30.000 Luckin Coffee

Rabu, 11 Februari 2026 | 02:19

Efisiensi Energi Jadi Fokus Transformasi Operasi Tambang di PPA

Rabu, 11 Februari 2026 | 02:14

Jagokan Prabowo di 2029, Saiful Huda: Politisi cuma Sibuk Cari Muka

Rabu, 11 Februari 2026 | 01:18

LMK Tegas Kawal RDF Plant Rorotan untuk Jakarta Bersih

Rabu, 11 Februari 2026 | 01:06

Partai-partai Tak Selera Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode

Rabu, 11 Februari 2026 | 01:00

Selengkapnya