Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Saksi Ahli Perkara Duta Palma: Jangan Jadikan UU Tipikor Sebagai Aturan Sapu Jagat

KAMIS, 26 JANUARI 2023 | 23:12 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak boleh diposisikan sebagai aturan sapu jagat dalam penegakan hukum di Indonesia.

Begitu dikatakan Pakar Hukum Profesor I Gde Pantja Astawa saat menjadi saksi ahli di persidangan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang alih fungsi hutan dengan terdakwa Surya Darmadi alias Apeng selaku pemilik dari Duta Palma Group.

Dikatakan Pantja Astawa, UU Tipikor diciptakan khusus hanya untuk perkara korupsi semata, bukan untuk semua pelanggaran hukum, seperti perkara pertanahan, perkebunan dan kehutanan.


"Jadi dalam UU Tipikor pasal 14 secara eksplisit dikatakan, bahwa setiap orang yang melakukan pelanggaran-pelanggaran pada UU tersebut harus dinyatakan bahwa pelanggaran itu adalah pelanggaran tindak pidana korpusi baru bisa di pidana korupsi," ujar Gde Panjta di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (26/1).

"Jika tidak tertuang, jangan jadikan UU Tipikor ini sebagai UU sapu jagat," imbuhnya.

Dijelaskan dia, jika sebuah perusahaan dinyatakan melanggar UU Kehutanan atau UU Perkebunan, maka perlu dipastikan terlebih dahulu ada muatan pidana korupsi sebelum diterapkan pasal pada UU Tipikor.

"Artinya apakah di dalam UU Kehutanan itu disebutkan bahwa penyimpanan atau pelanggaran dalam UU Kehutanan adalah tindak pidana korpusi. Kalau tidak, UU Tipikor tidak bisa digunakan dalam perkara ini," tutur Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran itu.

Dalam kasus dugaan korupsi alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group, JPU mendakwa Surya Darmadi sebagai pemilik PT Duta Palma Group telah merugikan negara sebesar Rp 76 triliun.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya