Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Saksi Ahli Perkara Duta Palma: Jangan Jadikan UU Tipikor Sebagai Aturan Sapu Jagat

KAMIS, 26 JANUARI 2023 | 23:12 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak boleh diposisikan sebagai aturan sapu jagat dalam penegakan hukum di Indonesia.

Begitu dikatakan Pakar Hukum Profesor I Gde Pantja Astawa saat menjadi saksi ahli di persidangan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang alih fungsi hutan dengan terdakwa Surya Darmadi alias Apeng selaku pemilik dari Duta Palma Group.

Dikatakan Pantja Astawa, UU Tipikor diciptakan khusus hanya untuk perkara korupsi semata, bukan untuk semua pelanggaran hukum, seperti perkara pertanahan, perkebunan dan kehutanan.


"Jadi dalam UU Tipikor pasal 14 secara eksplisit dikatakan, bahwa setiap orang yang melakukan pelanggaran-pelanggaran pada UU tersebut harus dinyatakan bahwa pelanggaran itu adalah pelanggaran tindak pidana korpusi baru bisa di pidana korupsi," ujar Gde Panjta di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (26/1).

"Jika tidak tertuang, jangan jadikan UU Tipikor ini sebagai UU sapu jagat," imbuhnya.

Dijelaskan dia, jika sebuah perusahaan dinyatakan melanggar UU Kehutanan atau UU Perkebunan, maka perlu dipastikan terlebih dahulu ada muatan pidana korupsi sebelum diterapkan pasal pada UU Tipikor.

"Artinya apakah di dalam UU Kehutanan itu disebutkan bahwa penyimpanan atau pelanggaran dalam UU Kehutanan adalah tindak pidana korpusi. Kalau tidak, UU Tipikor tidak bisa digunakan dalam perkara ini," tutur Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran itu.

Dalam kasus dugaan korupsi alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group, JPU mendakwa Surya Darmadi sebagai pemilik PT Duta Palma Group telah merugikan negara sebesar Rp 76 triliun.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Sinergi Polri-TNI-BIN Pilar Utama Jaga HUT RI Tetap Kondusif

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:04

Prabowo Diminta Alihkan Belanja Kurang Produktif ke Program Padat Karya

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:00

Puncak El Nino dan Ancaman Kekeringan di Indonesia

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:42

UMKM Binaan Pertamina Raih Omzet Rp8,57 Miliar di Semester I-2026

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:30

Mengenal Sejarah Dan Makna Hari Pramuka Nasional 14 Agustus

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:21

Menimbang Pilkada Asimetris

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:03

Prabowo Targetkan Mobil Listrik Nasional Produksi Massal 2028

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:45

Mendes Yandri Tagih Tindak Lanjut Bareskrim soal Isu Hoaks Warung Tutup

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:40

Motor Listrik Pangkas Biaya Operasional Kurir Pos Indonesia hingga 67 Persen

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Janji Siapkan Motor Listrik dengan DP Nol dan Bunga Cicilan Rendah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:21

Selengkapnya