Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Saksi Ahli Perkara Duta Palma: Jangan Jadikan UU Tipikor Sebagai Aturan Sapu Jagat

KAMIS, 26 JANUARI 2023 | 23:12 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak boleh diposisikan sebagai aturan sapu jagat dalam penegakan hukum di Indonesia.

Begitu dikatakan Pakar Hukum Profesor I Gde Pantja Astawa saat menjadi saksi ahli di persidangan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang alih fungsi hutan dengan terdakwa Surya Darmadi alias Apeng selaku pemilik dari Duta Palma Group.

Dikatakan Pantja Astawa, UU Tipikor diciptakan khusus hanya untuk perkara korupsi semata, bukan untuk semua pelanggaran hukum, seperti perkara pertanahan, perkebunan dan kehutanan.

"Jadi dalam UU Tipikor pasal 14 secara eksplisit dikatakan, bahwa setiap orang yang melakukan pelanggaran-pelanggaran pada UU tersebut harus dinyatakan bahwa pelanggaran itu adalah pelanggaran tindak pidana korpusi baru bisa di pidana korupsi," ujar Gde Panjta di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (26/1).

"Jika tidak tertuang, jangan jadikan UU Tipikor ini sebagai UU sapu jagat," imbuhnya.

Dijelaskan dia, jika sebuah perusahaan dinyatakan melanggar UU Kehutanan atau UU Perkebunan, maka perlu dipastikan terlebih dahulu ada muatan pidana korupsi sebelum diterapkan pasal pada UU Tipikor.

"Artinya apakah di dalam UU Kehutanan itu disebutkan bahwa penyimpanan atau pelanggaran dalam UU Kehutanan adalah tindak pidana korpusi. Kalau tidak, UU Tipikor tidak bisa digunakan dalam perkara ini," tutur Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran itu.

Dalam kasus dugaan korupsi alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group, JPU mendakwa Surya Darmadi sebagai pemilik PT Duta Palma Group telah merugikan negara sebesar Rp 76 triliun.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 M

Senin, 06 Mei 2024 | 16:06

Fahri Hamzah: Akademisi Mau Terjun Politik Harus Ganti Baju Dulu

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Pileg di Intan Jaya Molor Karena Ulah OPM

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Gaduh Investasi Bodong, Pengamat: Jangan Cuma Nasabah, Bank Juga Perlu Perlindungan

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Tertinggi dalam Lima Tahun, Ekonomi RI di Kuartal I 2024 Tumbuh 5,11 Persen

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Parnas Tak Punya Keberanian Usung Kader Internal jadi Cagub/Cawagub Aceh

Senin, 06 Mei 2024 | 15:45

PDIP Buka Pendaftaran Cagub-Cawagub Jakarta 8 Mei 2024

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Dirut Pertamina: Kita Harus Gerak Bersama

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Banyak Pelanggan Masih Pakai Ponsel Jadul, Telstra Tunda Penutupan Jaringan 3G di Australia

Senin, 06 Mei 2024 | 15:31

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Dapat Perintah Khusus Prabowo

Senin, 06 Mei 2024 | 15:24

Selengkapnya