Berita

Penyidik mengamankan sejumlah dokumen dari penggeledahan dari Kantor PTBA dan PT BMI di Jakarta/Repro

Nusantara

Bidik Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi Anak Usaha PTBA, Kejati Sumsel Geledah Kantor Jakarta hingga Periksa Mantan Sekper dan Dirut

KAMIS, 26 JANUARI 2023 | 10:49 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel makin serius menggarap dugaan korupsi akuisisi anak usaha PT Bukit Asam (PTBA). Bahkan Korps Adhyaksa sudah membidik tersangka dalam kasus ini.

Informasi yang dihimpun Kantor Berita RMOLSumsel, untuk merampungkan penyelidikan dan penyidikan, tim Kejati Sumsel telah melakukan penggeledahan di dua tempat. Yakni di kantor PTBA dan kantor PT Bukit Multi Investama (BMI) di Jakarta beberapa hari lalu.

Hasilnya, tim penyidik menemukan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus ini dan dibawa ke Palembang. Total ada sekitar 60 dokumen yang diamankan oleh penyidik di Jakarta. Hal ini dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohd Radyan, Rabu (25/1).


"Ini merupakan tindak lanjut dari (pemeriksaan dan penggeledahan) sebelumnya. (Sewaktu) di Tanjung Enim, mereka bilang dokumen ada di Jakarta, itu sebabnya kita tindaklanjuti," terang Radyan.

Sebelum ke Jakarta, penyidik Kejati Sumsel telah melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di Kantor Pusat PTBA dan PT Satria Bahana Sarana, di Tanjung Enim, Rabu lalu (11/1).

"Untuk sementara kita ambil dulu dokumen itu untuk dipelajari. Dari dokumen itu, nanti akan kita tentukan lagi setelah kita tahu faktanya seperti apa," imbuhnya.

Radyan juga memastikan Kejati Sumsel serius menggarap kasus yang melibatkan petinggi perusahaan pelat merah ini. Penyidik, menurt Radyan, bekerja secara profesional dan proporsional secara simultan, sampai nanti akhirnya penyelidikan dan penyidikan umum ini statusnya meningkat hingga penetapan tersangka.

"Kita masih berproses, penyidikan itu mencari alat bukti untuk menentukan siapa tersangkanya. Sekarang kita sudah menyadari hal ini ada unsur tindak pidananya, tapi alat buktinya apa? Makanya, kalau kita sudah dapat alat bukti, nanti ditentukan tersangkanya," tandas Radyan.

Mantan Sekper PTBA dan Dirut PT SBS Kembali Diperiksa

Sementara itu, Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel juga kembali memanggil sejumlah saksi terkait proses akuisisi PT SBS ini.

Di antara pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangannya itu, terdapat mantan Sekretaris Perusahaan PTBA, Joko Pramono, yang menjabat pada masa proses akuisisi yang bermasalah ini.

Selain Joko, dua Direktur PT SBS ikut diperiksa pada Rabu (25/1) di lantai 6 Gedung Kejati Sumsel itu.

"JP mantan Sekper PTBA yang menjabat tahun 2012-2015. Ir DS mantan Dirut PT SBS tahun 2014 dan HI yang juga mantan Dirut PT SBS tahun 2014," papar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohd Radyan.

Keterangan tiga orang saksi tersebut akan digunakan oleh penyidik untuk melengkapi alat bukti dalam kasus ini.

Dalam penelusuran Kantor Berita RMOLSumsel, proses akuisisi anak usaha PTBA ini dianggap merugikan negara puluhan sampai ratusan miliar.

Itu sebabnya, menurut Radyan, masih terbuka kemungkinan bagi penyidik untuk melakukan pemanggilan tambahan sebelum penetapan tersangka dalam kasus ini.  

Berdasarkan penelusuran Kantor Berita RMOLSumsel, PTBA mendirikan PT Bukit Multi Investama (BMI) pada 9 September 2014. PT BMI ini dibentuk sebagai “vehicle” untuk mengelola bisnis-bisnis pendukung di luar bisnis inti PTBA.

Belum genap dua bulan didirikan, PT BMI berhasil mengakuisisi PT Bumi Sawindo Permai (BSP) pada 17 Oktober 2014 dengan kepemilikan saham hampir 100 persen.

Pemegang saham BSP, PT Mahkota Andalan Sawit (pemilik 99,998 persen saham) dan Mily (pemegang 0,002 persen saham), telah menyetujui menjual seluruh saham kepada PT BMI.

Nilai transaksi penjualan saham tersebut sebesar Rp861,38 miliar, dengan tata cara pembayaran yang telah disepakati.

Adapun bidang usaha yang dijalani PT BSP adalah perkebunan kelapa sawit beserta pengolahannya. PT BSP saat ini beroperasi di atas lahan HGU perkebunan seluas 8.345,90 hektare dan HGB seluas 346 ribu meter persegi.

Selanjutnya untuk melengkapi portofolio yang berkaitan dengan bisnis inti induk, PT BMI juga mengakuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) pada 25 Januari 2015.

BMI memiliki 95 persen saham dalam kepemilikan perusahaan ini. PT SBS bergerak di bidang usaha kontraktor pertambangan guna rental alat. Proses akuisisi PT SBS inilah yang diduga kuat bermasalah yang menimbulkan kerugian negara.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Jangkau Jutaan Rakyat, Pelaksanaan Program Prabowo Harus Terus Dijaga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:18

PT Timah Amankan Fasilitas Kredit Rp4 Triliun dari Bank Mandiri

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:10

Kadin Dukung Opsi Bahlil Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:00

Natalius Pigai: HAM Terus Lahir dalam Relasi Sosial di Desa dan Kampung

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:45

Api Gunung Lawu Belum Padam, 500 Hektare Lahan Terbakar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:39

OJK Salurkan Kredit Rp53 Triliun ke 2.100 Penerima dalam 3 Bulan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:29

Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, 333 Ribu Warga Terserang ISPA

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:08

Pengamat: Aksi Korporasi Haji Isam Akuisisi Saham BYAN Sejalan Konstitusi

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:04

KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Kementerian PU dalam Kasus BBPJN Sumut

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:47

Semangat Sinergi untuk Keadilan Warnai Rangkaian Hari Bakti ke-2 Kemenko Kumham Imipas

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:41

Selengkapnya