Berita

Demo penolakan sistem outsourching/RMOL

Publika

Perusahaan Pelaksana Perjanjian Alih Daya

KAMIS, 26 JANUARI 2023 | 09:12 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

PELEMBAGAAN perjanjian alih daya (outsourcing) secara tertulis, kembali mendapat kritikan yang sangat tajam. Outsourcing menjadi salah satu aspirasi besar dari para serikat pekerja untuk senantiasa ditolak. Ditolak mentah-mentah.

Ditolak dalam setiap momentum kegiatan demonstrasi-demonstrasi serikat pekerja, baik dalam demonstrasi berskala besar dan skala kecil, serta terkesan senantiasa diperjuangkan pada setiap acara peringatan Hari Buruh.

Kemudian ketentuan outsourcing tersebut muncul kembali pada Perppu 2/2002 tentang Cipta Kerja kluster ketenagakerjaan Pasal 64 dan Pasal 66, sekalipun perwakilan dari serikat pekerja-serikat pekerja terdokumentasikan turut menyampaikan aspirasinya dalam proses pembahasan RUU Cipta Kerja 11/2020. Dokumentasi kehadiran perwakilan Serikat Pekerja dikuatkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 6/PUU-XIX/2021.


Pemerintah diposisikan untuk menetapkan pelaksanaan pekerjaan alih daya, selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah 35/2021 sebagai kelanjutan dari naskah UU Cipta Kerja 11/2020. Akan tetapi pemerintah kemudian dikritisi oleh serikat pekerja secara ekstrem sebagai pelegalan kembali kegiatan perbudakan modern (Liputan6.com, 15 Januari 2023 pukul 16.00 WIB) atas ketentuan tentang outsourcing.

Perbudakan sebenarnya dilarang sejak tahun 1860. Meskipun perbudakan secara resmi sudah dihapuskan, namun secara insidental kasus-kasus kegiatan perbudakan dan modifikasinya masih dapat ditemukan sekalipun frekuensinya sudah sangat jarang terjadi.

Kegiatan perbudakan modern sesungguhnya secara tertulis sudah dinyatakan dilarang, yang dalam UU Ketenagakerjaan 13/2003, misalnya, berupa larangan mempekerjakan anak-anak (Pasal 68).

Contoh lain yang sangat menonjol dari kegiatan perbudakan adalah perdagangan orang. Akan tetapi pekerja migran dan perusahaan pelaksana perjanjian alih daya, maupun pemerintah yang bertugas menetapkan pelaksanaan pekerjaan alih daya dewasa ini tidak dapat begitu saja dipandang secara sangat mudah sebagai konotasi vulgar hiperbola dan ekstrem untuk pelembagaan perbudakan modern secara konstitusional.

Sebab, aktualisasi penerapan pelaksanaan perjanjian alih daya dewasa ini sungguh sangat sulit untuk disamakan secara totaliter dan vulgar sama seratus persen dan/atau dimirip-miripkan dengan peristiwa sejarah perbudakan-perbudakan kuno yang terjadi pada bangsa-bangsa Romawi, Yunani, China, Mesir, Timur Tengah, dan India.

Meskipun demikian, hakikat aspirasi untuk serba menolak Perppu 2/2022 Cipta Kerja terkesankan berada pada belum terjadinya titik temu kesepemahaman dalam bentuk perumusan kata-kata tertulis dari pasal, ayat, dan muatan yang terkandung dalam pasal dan ayat ke dalam bahasa Undang-undang secara kongkret.

Memang sungguh tidak mudah untuk menuangkan semua aspirasi, yang dari semula bahasa lisan untuk dijadikan secara tertulis dalam bahasa hukum formal.

Juga tidak mudahnya ikut masuk menuangkannya ke dalam penulisan Daftar Investarisasi Masalah sesuai dengan tahapan peraturan pembentukan undang-undang, yakni kegiatan audiensi penyampaian aspirasi diwakilkan melalui fraksi-fraksi DPR dan pemerintah.

Peneliti Indef dan Pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

BGN Setop Sementara Operasional 1.276 SPPG, Ini Sebabnya

Kamis, 17 September 2026 | 01:56

DPR Apresiasi Kejagung Sita Aset dalam Kasus Febrie Tanpa Pandang Bulu

Kamis, 17 September 2026 | 01:30

Perang Dunia Ketiga Is Coming?

Kamis, 17 September 2026 | 01:04

KKP dan FAO Bidik Sektor Perikanan Genjot Ketahanan Pangan

Kamis, 17 September 2026 | 00:49

Kasus Teror di Papua Bikin Masyarakat Ragu dengan Kemampuan TNI-Polri

Kamis, 17 September 2026 | 00:20

Pemimpin Merupakan Refleksi Sistem Politik yang Dibangun Masyarakat

Kamis, 17 September 2026 | 00:01

Pergantian Menteri Harus Jadi Momentum Perkuat Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 16 September 2026 | 23:35

Ada “Nama Ajaib”, Bos Pajak dan Bea Cukai Minta Rotasi Era Purbaya Dibatalkan

Rabu, 16 September 2026 | 23:08

KPK Didesak Bongkar Jaringan Sistematis Korupsi Layanan ATR/BPN

Rabu, 16 September 2026 | 22:41

Prabowo: PT Timah Untung 900 Persen Berkat Efisiensi BUMN

Rabu, 16 September 2026 | 22:36

Selengkapnya