Berita

Demo penolakan sistem outsourching/RMOL

Publika

Perusahaan Pelaksana Perjanjian Alih Daya

KAMIS, 26 JANUARI 2023 | 09:12 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

PELEMBAGAAN perjanjian alih daya (outsourcing) secara tertulis, kembali mendapat kritikan yang sangat tajam. Outsourcing menjadi salah satu aspirasi besar dari para serikat pekerja untuk senantiasa ditolak. Ditolak mentah-mentah.

Ditolak dalam setiap momentum kegiatan demonstrasi-demonstrasi serikat pekerja, baik dalam demonstrasi berskala besar dan skala kecil, serta terkesan senantiasa diperjuangkan pada setiap acara peringatan Hari Buruh.

Kemudian ketentuan outsourcing tersebut muncul kembali pada Perppu 2/2002 tentang Cipta Kerja kluster ketenagakerjaan Pasal 64 dan Pasal 66, sekalipun perwakilan dari serikat pekerja-serikat pekerja terdokumentasikan turut menyampaikan aspirasinya dalam proses pembahasan RUU Cipta Kerja 11/2020. Dokumentasi kehadiran perwakilan Serikat Pekerja dikuatkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 6/PUU-XIX/2021.


Pemerintah diposisikan untuk menetapkan pelaksanaan pekerjaan alih daya, selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah 35/2021 sebagai kelanjutan dari naskah UU Cipta Kerja 11/2020. Akan tetapi pemerintah kemudian dikritisi oleh serikat pekerja secara ekstrem sebagai pelegalan kembali kegiatan perbudakan modern (Liputan6.com, 15 Januari 2023 pukul 16.00 WIB) atas ketentuan tentang outsourcing.

Perbudakan sebenarnya dilarang sejak tahun 1860. Meskipun perbudakan secara resmi sudah dihapuskan, namun secara insidental kasus-kasus kegiatan perbudakan dan modifikasinya masih dapat ditemukan sekalipun frekuensinya sudah sangat jarang terjadi.

Kegiatan perbudakan modern sesungguhnya secara tertulis sudah dinyatakan dilarang, yang dalam UU Ketenagakerjaan 13/2003, misalnya, berupa larangan mempekerjakan anak-anak (Pasal 68).

Contoh lain yang sangat menonjol dari kegiatan perbudakan adalah perdagangan orang. Akan tetapi pekerja migran dan perusahaan pelaksana perjanjian alih daya, maupun pemerintah yang bertugas menetapkan pelaksanaan pekerjaan alih daya dewasa ini tidak dapat begitu saja dipandang secara sangat mudah sebagai konotasi vulgar hiperbola dan ekstrem untuk pelembagaan perbudakan modern secara konstitusional.

Sebab, aktualisasi penerapan pelaksanaan perjanjian alih daya dewasa ini sungguh sangat sulit untuk disamakan secara totaliter dan vulgar sama seratus persen dan/atau dimirip-miripkan dengan peristiwa sejarah perbudakan-perbudakan kuno yang terjadi pada bangsa-bangsa Romawi, Yunani, China, Mesir, Timur Tengah, dan India.

Meskipun demikian, hakikat aspirasi untuk serba menolak Perppu 2/2022 Cipta Kerja terkesankan berada pada belum terjadinya titik temu kesepemahaman dalam bentuk perumusan kata-kata tertulis dari pasal, ayat, dan muatan yang terkandung dalam pasal dan ayat ke dalam bahasa Undang-undang secara kongkret.

Memang sungguh tidak mudah untuk menuangkan semua aspirasi, yang dari semula bahasa lisan untuk dijadikan secara tertulis dalam bahasa hukum formal.

Juga tidak mudahnya ikut masuk menuangkannya ke dalam penulisan Daftar Investarisasi Masalah sesuai dengan tahapan peraturan pembentukan undang-undang, yakni kegiatan audiensi penyampaian aspirasi diwakilkan melalui fraksi-fraksi DPR dan pemerintah.

Peneliti Indef dan Pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Prabowo Tetap Hadiri Peluncuran Buku Bahlil Meski Sedang Flu

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:26

KPK Panggil Pengelola Wisma Atlet Buntut Kasus Korupsi Bea Cukai

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:23

Sudaryono Diyakini Mampu Benahi Tata Kelola Program MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:20

Jangan Cepat Puas, Pengangguran Turun tapi Kualitas Pekerjaan Masih jadi PR

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:14

KPK Panggil Petinggi PAN Rejang Lebong di Pengembangan Kasus Bengkulu

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:04

Belum Ada Rencana Reshuffle, Istana Utamakan Isi Jabatan yang Kosong

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:54

BPK: Opini WTP Bukan Tujuan Akhir, Tata Kelola Harus Terus Diperkuat

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:42

Spoiler One Piece Chapter 1190: Duel Gaban vs Imu Memanas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:22

Istana Benarkan Destry Damayanti Masuk Bursa Gubernur BI

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:17

Daftar Harga Pertamax Terbaru di SPBU Pertamina Seluruh Indonesia

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya