Berita

Demo penolakan sistem outsourching/RMOL

Publika

Perusahaan Pelaksana Perjanjian Alih Daya

KAMIS, 26 JANUARI 2023 | 09:12 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

PELEMBAGAAN perjanjian alih daya (outsourcing) secara tertulis, kembali mendapat kritikan yang sangat tajam. Outsourcing menjadi salah satu aspirasi besar dari para serikat pekerja untuk senantiasa ditolak. Ditolak mentah-mentah.

Ditolak dalam setiap momentum kegiatan demonstrasi-demonstrasi serikat pekerja, baik dalam demonstrasi berskala besar dan skala kecil, serta terkesan senantiasa diperjuangkan pada setiap acara peringatan Hari Buruh.

Kemudian ketentuan outsourcing tersebut muncul kembali pada Perppu 2/2002 tentang Cipta Kerja kluster ketenagakerjaan Pasal 64 dan Pasal 66, sekalipun perwakilan dari serikat pekerja-serikat pekerja terdokumentasikan turut menyampaikan aspirasinya dalam proses pembahasan RUU Cipta Kerja 11/2020. Dokumentasi kehadiran perwakilan Serikat Pekerja dikuatkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 6/PUU-XIX/2021.

Pemerintah diposisikan untuk menetapkan pelaksanaan pekerjaan alih daya, selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah 35/2021 sebagai kelanjutan dari naskah UU Cipta Kerja 11/2020. Akan tetapi pemerintah kemudian dikritisi oleh serikat pekerja secara ekstrem sebagai pelegalan kembali kegiatan perbudakan modern (Liputan6.com, 15 Januari 2023 pukul 16.00 WIB) atas ketentuan tentang outsourcing.

Perbudakan sebenarnya dilarang sejak tahun 1860. Meskipun perbudakan secara resmi sudah dihapuskan, namun secara insidental kasus-kasus kegiatan perbudakan dan modifikasinya masih dapat ditemukan sekalipun frekuensinya sudah sangat jarang terjadi.

Kegiatan perbudakan modern sesungguhnya secara tertulis sudah dinyatakan dilarang, yang dalam UU Ketenagakerjaan 13/2003, misalnya, berupa larangan mempekerjakan anak-anak (Pasal 68).

Contoh lain yang sangat menonjol dari kegiatan perbudakan adalah perdagangan orang. Akan tetapi pekerja migran dan perusahaan pelaksana perjanjian alih daya, maupun pemerintah yang bertugas menetapkan pelaksanaan pekerjaan alih daya dewasa ini tidak dapat begitu saja dipandang secara sangat mudah sebagai konotasi vulgar hiperbola dan ekstrem untuk pelembagaan perbudakan modern secara konstitusional.

Sebab, aktualisasi penerapan pelaksanaan perjanjian alih daya dewasa ini sungguh sangat sulit untuk disamakan secara totaliter dan vulgar sama seratus persen dan/atau dimirip-miripkan dengan peristiwa sejarah perbudakan-perbudakan kuno yang terjadi pada bangsa-bangsa Romawi, Yunani, China, Mesir, Timur Tengah, dan India.

Meskipun demikian, hakikat aspirasi untuk serba menolak Perppu 2/2022 Cipta Kerja terkesankan berada pada belum terjadinya titik temu kesepemahaman dalam bentuk perumusan kata-kata tertulis dari pasal, ayat, dan muatan yang terkandung dalam pasal dan ayat ke dalam bahasa Undang-undang secara kongkret.

Memang sungguh tidak mudah untuk menuangkan semua aspirasi, yang dari semula bahasa lisan untuk dijadikan secara tertulis dalam bahasa hukum formal.

Juga tidak mudahnya ikut masuk menuangkannya ke dalam penulisan Daftar Investarisasi Masalah sesuai dengan tahapan peraturan pembentukan undang-undang, yakni kegiatan audiensi penyampaian aspirasi diwakilkan melalui fraksi-fraksi DPR dan pemerintah.

Peneliti Indef dan Pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Lanal Banten dan Stakeholder Berjibaku Padamkan Api di Kapal MT. Gebang

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:55

Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi untuk Habitat Penyu

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:41

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:27

TNI AU Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Sulsel Pakai Helikopter

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:05

Taruna Jadi Korban Kekerasan, Alumni Minta Ketua STIP Mundur

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:42

Gerindra Minta Jangan Adu Domba Relawan dan TKN

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:19

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jadi Lokasi Mesum, Satpol PP Bangun Posko Keamanan di RTH Tubagus Angke

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:24

Perbenihan Nasional Ikan Nila Diperluas untuk Datangkan Cuan

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:59

Komandan KRI Diponegoro-365 Sowan ke Pimpinan AL Cyprus

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:52

Selengkapnya