Berita

Ilustrasi FPTI-Sarbumusi/Ist

Politik

Sarbumusi NU Minta 7 Tuntutan Diakomodir dalam RUU PPRT

RABU, 25 JANUARI 2023 | 15:46 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Upaya Pemerintah mengawal Rancangan Undang Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang selama 19 tahun tidak disahkan mendapat apresiasi, salah satunya dari unsur buruh Nahdlatul Ulama (NU).

Selain mengapresiasi, Ketua Umum Federasi Transportasi, Pendidikan dan Informal Sarikat Buruh Muslimin Indonesia NU (F-TPI Sarbumusi NU), Fika Taufiqurrohman mengatakan bahwa pihaknya menuntut 7 substansi agar diakomodir dalam RUU PPRT sata pembahasan di DPR.

Pertama, RUU PPRT harus selaras dengan Konvensi ILO 189 tentang Pekerjaan Yang Layak bagi PRT.F-TPI Sarbumusi NU menuntut RUU PPRT mengatur Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Argumentasinya, kata Fika, negara lain telah menerapkan upah minimum PRT. Di sisi lain, upah PRT di Indonesia dirasa terlalu kecil. Selain itu, PRT berhak mengatur kesepakatan kerja dengan pemberi kerja sesuai upah yang diterima.

“Kedua, perlu diatur upah PRT minimal sesuai standar UMK bukan hanya sekadar kesepakatan antara PRT dengan pemberi kerja. Beberapa Negara telah mengatur standar upah minimum PRT," jelas Fika kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (25/1).

Catatan Fika, upah PRT di Indonesia jauh dari kata layak. Dengan demikian, perlu ada ketentuan upah minimum PRT, termasuk berhak memperoleh THR sebesar 1 kali upah bulanan.

Ketiga, RUU PPRT mengatur pembatasan waktu kerja, beban kerja, istirahat harian, hari libur, cuti sakit, dan cuti liburan. Apabila PRT bekerja melebihi batas waktu yang telah ditentukan, maka PRT berhak memperoleh uang tambahan.

Bagi Fika, perlindungan sosial bagi PRT merupakan suatu keniscayaan. Pemberi kerja berkewajiban memberikan perlindungan sosial kepada PRT.

“Keempat, PRT perlu memperoleh perlindungan sosial, jaminan kesehatan (BPJS Kesehatan), jaminan ketenagakerjaan (BPJS TK). Pemberi kerja berkewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan PRT,” kata Fika.

Untuk meminimalisir tindakan kekerasan, diskriminasi, pelecehan, perendahan profesi, dan tidak dibayarnya upah maupun jaminan sosial PRT, F-TPI Sarbumusi NU berharap agar RUU PPRT mengatur kewenangan pengawasan oleh pemerintah dan sanksi tegas kepada penyalur dan pemberi kerja PRT.

“Kelima, untuk mengantisipasi tindakan penyalur dan pemberi kerja PRT yang nakal, maka perlu diatur ketentuan pengawasan yang ketat oleh pemerintah dan sanksi yang tegas agar dapat memberikan perlindungan PRT dan memberikan efek jera kepada penyalur dan pemberi kerja PRT,” jelas Fika.

Usia PRT perlu dibatasi minimal berusia 18 tahun. Pemerintah diharapkan dapat meningkatkan skill dan melakukan upaya sertifikasi profesi PRT sehingga PRT dapat bekerja secara baik, kompetitif dan kompeten.

“Keenam, RUU PPRT perlu membatasi usia PRT minimal 18 tahun. Ketujuh, Pemerintah melalui Kemnaker berkewajiban meningkatkan skill dan kompetensi PRT di Balai Latihan Kerja," tandas Fika.

Selain itu, Sarbumusi meminta Kemenaker bekerjasama dengan BNSP dan LSP dalam mensertifikasi profesi PRT. Apabila hal tersebut dilakukan, maka keberpihakan pemerintah atas nasib PRT bukan isapan jempol belaka.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya