Berita

Ilustrasi Pemilu/Net

Publika

Perbedaan Sosialisasi dan Kampanye Pemilihan Umum

OLEH: BAKHRUL AMAL*
SELASA, 24 JANUARI 2023 | 21:41 WIB

PEMILIHAN Umum bagaimanapun sistem dan modelnya adalah sebuah pertandingan. Dimana antara satu peserta dan peserta lainnya, baik itu partai politik, calon legislatif, hingga calon presiden dan wakil presiden, semuanya bertarung menggunakan kemampuan terbaiknya untuk memperoleh kemenangan.

Sama seperti pertandingan pada umumnya maka di dalam Pemilu diperlukan pula aturan main yang adil dan setara. Aturan ini untuk menghindari adanya kecurangan yang dilakukan oleh pihak lain, yang kemudian memberikan dampak kerugian bagi lainnya.

Aturan, selain untuk memberikan keadilan, dipergunakan juga untuk mewujudkan kepastian. Dengan adanya aturan maka hal-hal yang semula rancu, multitafsir, dan berpotensi menimbulkan salah paham diselesaikan oleh aturan.


Hal ini selaras dengan kaidah fiqh bahwa aturan yang dibuat oleh penguasa berdaulat itu wajib dipatuhi dan berfungsi untuk menghilangkan silang pendapat (hukmu al-hakim ilzam wa yarfa’u al-khilaf).

Sosialisasi dan Kampanye


Salah satu hal yang menjadi pembahasan mengenai Pemilu dalam beberapa bulan terakhir, yang perlu segera dirumuskan aturannya, adalah munculnya perbedaan pendapat perihal "sosialisasi" dan "kampanye".

Satu sisi ada yang beranggapan bahwa sosialisasi serupa dengan kampanye. Di sisi yang lain beberapa pihak menilai jika sosialisasi dan kampanye adalah dua hal yang berbeda, cuma beti saja atau beda-beda tipis.

Sosialisasi

Sosialisasi menurut KBBI adalah upaya memasyarakatkan sesuatu sehingga sesuatu itu menjadi dikenal, dipahami, dihayati oleh masyarakat. Berdasarkan KBBI tersebut dapat kita pahami bahwa dalam setiap sosialisasi pasti memuat sebuah informasi tentang "sesuatu". Sesuatu sendiri adalah kata untuk menyatakan barang atau hal yang tidak tentu.

Oleh sebab itu maka sosialisasi hanya tepat apabila diperuntukkan bagi suatu kegiatan yang memberikan informasi yang perlu diketahui secara umum. Dan informasi itu berkaitan dengan kehidupan bermasyarakat. Semisal sosialisasi tentang pendaftaran kuliah, sosialisasi tentang aturan perundang-undangan, sosialisasi penggunaan tabung oksigen, sosialisasi keluarga berencana dan lain sebagainya.

Selanjutnya di dalam sosialisasi itu sendiri tidak ada niat dan tujuan lain selain membuat masyarakat mengenal, memahami, dan menghayati informasi yang diberikan.

Manakala di dalam sosialisasi itu memuat tawaran atau ajakan dengan niat untuk memperoleh keuntungan, baik keuntungan materi ataupun lainnya, maka kata "sosialisasi" itu berubah menjadi "promosi". Promosi merujuk pada KBBI artinya adalah perkenalan (dalam rangka memajukan usaha, dagang, dan sebagainya).

Lebih spesifik lagi promosi dalam konteks dagang berarti kegiatan komunikasi untuk meningkatkan volume penjualan dengan pameran, periklanan, demonstrasi, dan usaha lain yang bersifat persuasif.

Pemahaman tentang apa itu sosialisasi di dalam Pemilu sendiri sebenarnya sudah diterangkan oleh KPU dengan sangat jelas. Pasal 1 angka (24) PKPU 10/2018 menerangkan bahwa yang dimaksud sosialisasi di dalam Pemilu adalah adalah proses penyampaian informasi tentang tahapan dan program Penyelenggaraan Pemilu.

Arti sosialisasi ini yang digunakan KPU ini tepat, sesuai kaidah bahasa dan konteks di dalam Pemilu. Yaitu sebatas untuk memberitahu masyarakat agar dapat mengenal, memahami, dan menghayati segala proses Penyelenggaraan Pemilu.

Kampanye

Kampanye menurut KBBI adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi politik atau calon yang bersaing memperebutkan kedudukan untuk mendapat dukungan massa pemilih dalam suatu pemungutan suara.

Secara yuridis, berdasarkan Pasal 1 angka (21) PKPU 23/2018, kampanye adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu.

Arti kampanye ini baik secara definisi maupun maksud dan tujuan sangat berbeda jauh dengan sosialisasi. Di dalam kampanye ada upaya menawarkan sesuatu. Sesuatu yang ditawarkan itu nantinya akan memberikan keuntungan yang terang dan jelas bagi yang menawarkan, yakni memperoleh dukungan yang dengan dukungan itu nantinya akan mendapat kedudukan.

Pemaknaan tujuan kampanye ini lebih dekat dengan definisi promosi ketimbang sosialisasi. Oleh sebab itu sangat tidak tepat jika kegiatan yang mengandung unsur kampanye lantas disebut sebagai sosialisasi.

Problem Yang Harus Diselesaikan

Dari perbedaan makna sosialisasi dan kampanye yang dijabarkan secara filosofis, sosiologis, dan yuridis di atas, rasanya KPU sebagai penyelenggara Pemilu harus segera menyelesaikan silang pendapat ini. Mengingat perbedaan pemahaman antara sosialisasi dan kampanye ini ternyata dapat turut pula mempengaruhi hasil Pemilu di 2024.

Jika hal ini dibiarkan berlarut-larut maka akan ada pihak yang dirugikan karena telah terjadi suatu pertarungan yang tidak adil, yakni dimana ada peserta yang telah memulai langkah laiknya kampanye mendahului peserta lainnya.

Salah satu cara yang dapat dilakukan KPU adalah segera, dalam waktu yang singkat, merumuskan PKPU  yang memuat batasan sosialisasi dan penjelasan konkrit tentang apa yang dimaksud dengan kampanye.

Aturan memang tidak dapat mengubah perilaku seseorang secara langsung, tetapi dengan adanya aturan maka setidaknya orang atau subjek aturan itu tidak terdorong untuk melakukan hal-hal jahat.

*Penulis adalah Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

DPR Minta Pengusaha Klub Malam Jangan Beri Ruang Peredaran Narkoba

Selasa, 09 Juni 2026 | 02:09

Telkom Bersama KIP Dukung Literasi Keterbukaan Informasi Publik

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:45

Buku ‘Presiden Solusi’ Ulas Rekam Jejak Transformasi Prabowo

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:20

Ratifikasi ILO C188 Jangan Ulangi Kesalahan Implementasi MLC 2006

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:01

Miris! Purbaya Belum Siapkan Insentif buat Pedagang Tahu Tempe

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:42

Keanu Bantah Terima Duit Penipuan Jemaah Umrah Hanania

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:16

Ketum PPP Mardiono Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Pemalsuan Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:12

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Bupati Muara Enim Dkk Langsung Digiring ke KPK Usai Terjaring OTT

Senin, 08 Juni 2026 | 23:45

Segel Gerai Tiffany & Co Dibuka Usai Sepakat Bayar Denda Rp97,49 M

Senin, 08 Juni 2026 | 23:16

Selengkapnya