Berita

Achmad Nur Hidayat/Net

Publika

Indonesia Harus Bersikap Tegas Tindak Pembakaran Al Quran di Swedia

SELASA, 24 JANUARI 2023 | 16:45 WIB | OLEH: ACHMAD NUR HIDAYAT

ATAS apa yang terjadi di Swedia, Pemerintah Indonesia harus mengambil langkah yang tegas tidak cukup hanya mengutuk peristiwa pembakaran Al Quran tersebut. Sebagaimana diberitakan Rasmus Paludan kepala politik sayap kanan Denmark Starm Kurs membakar salinan Al Quran dalam demonstrasi nya di depan Kedutaan Besar Turki di Stockholm.

Tindakan Rasmus Paludan ini tentu saja tindakan yang sangat keji, tidak beradab, penuh kebencian dan Islamophobia. Sehingga amat wajar jika tindakan tersebut layak dikutuk dan pelakunya harusnya segara ditangkap alih alih dilindungi oleh Pemerintah Swedia.

Jika atas nama demokrasi pemerintah Swedia tidak bisa memberikan tindakan yang tegas terhadap Rasmus maka hal tersebut justru akan menimbulkan dampak yang buruk bagi Swedia dari negara negara lain, terutama negara negara Muslim. Tindakan pembiaran Pemerintah Swedia atas pembakaran Al Quran tersebut tentunya akan mengundang reaksi yang akan merugikan pemerintah Swedia sendiri karena ini sudah menyangkut sentimen keagamaan dimana kitab Suci yang dimuliakan Ummat Islam telah dibakar.


Pemerintah Indonesia dalam hal ini sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia tentunya tidak cukup hanya mengutuk tindakan tersebut. Pemerintah Indonesia mesti bersikap tegas dengan menunda sementara kerjasama dengan pemerintah Swedia sampai kasus ini ditangani dan pelakunya ditangkap dan di proses secara hukum.

Pemerintah Indonesia sendiri saat ini memiliki kerjasama dengan pemerintah Swedia di beberapa bidang Strategis yaitu blue energi dan pertahanan dan keamanan.

Keketuaan Indonesia di ASEAN tahun 2023 bersamaan dengan Presidensi Swedia di Uni Eropa pada semester pertama 2023 seharusnua dapat dijadikan diplomasi oleh pemerintah Indonesia agar pemerintah Swedia mengambil langkah yang tegas untuk dapat menyelesaikan kasus pembakaran Al Qur'an ini.

Kecaman dunia internasional terhadap pembakaran Al Qur'an oleh Rasmus Paludan ini mestinya membuat pemerintah Swedia untuk berfikir panjang akan kepentingan negaranya di kancah internasional. Jangan sampai tindakannya yang melindungi seorang kriminal tak beradab justru menjadikan kerugian bagi Swedia sendiri di kancah internasional.

Pemerintah Indonesia mesti secara tegas memanggil duta besar Swedia untuk Indonesia untuk menyampaikan sikap tegas Indonesia terhadap pemerintah Swedia. Pernyataan keprihatinan saja tidaklah cukup sebagai respon pemerintah Indonesia atas pembakaran Al Quran ini. Karena dampak dari pembakaran ini tentunya akan memicu tindakan lainnya sebagai reaksi atas tindakan tersebut.

Selama pemerintahan Swedia tidak memberikan sanksi yang tegas dan jelas maka seluruh kerjasama dengan pemerintah Swedia mesti dihentikan terlebih dahulu. 

Penulis adalah Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Jangkau Jutaan Rakyat, Pelaksanaan Program Prabowo Harus Terus Dijaga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:18

PT Timah Amankan Fasilitas Kredit Rp4 Triliun dari Bank Mandiri

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:10

Kadin Dukung Opsi Bahlil Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:00

Natalius Pigai: HAM Terus Lahir dalam Relasi Sosial di Desa dan Kampung

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:45

Api Gunung Lawu Belum Padam, 500 Hektare Lahan Terbakar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:39

OJK Salurkan Kredit Rp53 Triliun ke 2.100 Penerima dalam 3 Bulan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:29

Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, 333 Ribu Warga Terserang ISPA

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:08

Pengamat: Aksi Korporasi Haji Isam Akuisisi Saham BYAN Sejalan Konstitusi

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:04

KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Kementerian PU dalam Kasus BBPJN Sumut

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:47

Semangat Sinergi untuk Keadilan Warnai Rangkaian Hari Bakti ke-2 Kemenko Kumham Imipas

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:41

Selengkapnya