Berita

Persidangan terdakwa Angin Prayitno di PN Jakarta Pusat/RMOL

Hukum

Didakwa TPPU, Angin Prayitno Alihkan Hasil Korupsi jadi 101 Bidang Tanah dan Bangunan Hingga Apartemen

SELASA, 24 JANUARI 2023 | 16:29 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Selain didakwa terima gratifikasi senilai Rp 29,5 miliar, mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Angin Prayitno Aji juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Uang suap dan gratifikasi yang diterima terkait pengurusan pajak digunakan untuk membeli kendaraan, 101 bidang tanah dan bangunan, hingga apartemen.

Terdakwa Angin didakwa telah melakukan beberapa perbuatan berupa menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk z menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan, yaitu membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian 101 tanah dan bangunan, satu unit apartemen, dan satu unit mobil.

"Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa harta kekayaannya tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi berkaitan dengan penerimaan suap dan gratifikasi dari para wajib pajak yang diperiksa terdakwa selaku pemeriksa pada Direktorat Jenderal Pajak," ujar tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/1).


"Sehingga untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usulnya, maka harta kekayaan tersebut ditempatkan, ditransferkan, ditukarkan, atau diubah bentuk, dibelanjakan atau dibayarkan atas nama pihak-pihak lain," imbuhnya.

Rinciannya terdakwa Angin telah melakukan pembelian tiga bidang tanah di Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel); dua bidang tanah beserta bangunan di Kelurahan Sekeloa, Kecamatan Coblong, Kota Bandung; 60 bidang tanah di Desa Kalong II Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor; delapan bidang tanah di Desa Babakan, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka; satu bidang tanah di Desa Kertasari, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka.

Selanjutnya, satu bidang tanah di Desa Palasah Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka; sebelas bidang tanah di Bukit Rhema Dusun Karang Rejo, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang; enam bidang tanah di Dusun Jowahan Desa Wanurejo, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang; empat bidang tanah beserta bangunan di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman; satu bidang tanah beserta bangunan di Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman; empat bidang tanah beserta bangunan di Kecamatan Mantrijeron, Kota Yogyakarta.

Kemudian, satu unit Apartemen di Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang; serta kendaraan berupa satu unit mobil VW Polo 1.2 warna hitam. Akibatnya, terdakwa Angin juga didakwa dengan dakwaan kedua Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

UPDATE

RI Tak Boleh Tunduk atas Bea Masuk 104,38 Persen Produk Surya oleh AS

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:16

DPR: Penagihan Pajak Tanpa Dasar Hukum yang Jelas Namanya Perampokan

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:09

Suara Rakyat Terancam Hilang Jika PT Dinaikkan

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:09

Bursa Cabut Status Pemantauan Khusus 14 Saham, Resmi Keluar dari Mekanisme FCA

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:57

IHSG Dibuka ke Zona Merah, Anjlok ke Level Terendah 8.093 Pagi Ini

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:41

Komisi III DPR Ingatkan Aparat Tak Main Hukum Terhadap ABK Fandi

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:38

Perjanjian Dagang RI-AS Perkuat Hilirisasi

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:36

Laba Bersih Astra International Turun 3,3 Persen di 2025, Jadi Rp32,77 Triliun

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:31

185 Lapangan Padel Belum Berizin, Pemprov DKI Segera Bertindak

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:16

Bursa Asia Melempem Jelang Akhir Pekan

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:06

Selengkapnya