Berita

Persidangan terdakwa Angin Prayitno di PN Jakarta Pusat/RMOL

Hukum

Didakwa TPPU, Angin Prayitno Alihkan Hasil Korupsi jadi 101 Bidang Tanah dan Bangunan Hingga Apartemen

SELASA, 24 JANUARI 2023 | 16:29 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Selain didakwa terima gratifikasi senilai Rp 29,5 miliar, mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Angin Prayitno Aji juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Uang suap dan gratifikasi yang diterima terkait pengurusan pajak digunakan untuk membeli kendaraan, 101 bidang tanah dan bangunan, hingga apartemen.

Terdakwa Angin didakwa telah melakukan beberapa perbuatan berupa menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk z menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan, yaitu membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian 101 tanah dan bangunan, satu unit apartemen, dan satu unit mobil.

"Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa harta kekayaannya tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi berkaitan dengan penerimaan suap dan gratifikasi dari para wajib pajak yang diperiksa terdakwa selaku pemeriksa pada Direktorat Jenderal Pajak," ujar tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/1).


"Sehingga untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usulnya, maka harta kekayaan tersebut ditempatkan, ditransferkan, ditukarkan, atau diubah bentuk, dibelanjakan atau dibayarkan atas nama pihak-pihak lain," imbuhnya.

Rinciannya terdakwa Angin telah melakukan pembelian tiga bidang tanah di Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel); dua bidang tanah beserta bangunan di Kelurahan Sekeloa, Kecamatan Coblong, Kota Bandung; 60 bidang tanah di Desa Kalong II Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor; delapan bidang tanah di Desa Babakan, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka; satu bidang tanah di Desa Kertasari, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka.

Selanjutnya, satu bidang tanah di Desa Palasah Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka; sebelas bidang tanah di Bukit Rhema Dusun Karang Rejo, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang; enam bidang tanah di Dusun Jowahan Desa Wanurejo, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang; empat bidang tanah beserta bangunan di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman; satu bidang tanah beserta bangunan di Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman; empat bidang tanah beserta bangunan di Kecamatan Mantrijeron, Kota Yogyakarta.

Kemudian, satu unit Apartemen di Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang; serta kendaraan berupa satu unit mobil VW Polo 1.2 warna hitam. Akibatnya, terdakwa Angin juga didakwa dengan dakwaan kedua Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya