Berita

Persidangan terdakwa Angin Prayitno di PN Jakarta Pusat/RMOL

Hukum

Bekas Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Didakwa Terima Gratifikasi Rp 29,5 M

SELASA, 24 JANUARI 2023 | 15:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Angin Prayitno Aji, didakwa telah menerima gratifikasi senilai Rp 29,5 miliar berkaitan dengan pemeriksaan terhadap para wajib pajak sejak 2014 hingga 2019.

Dakwaan ini dibacakan langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/1).

Angin selaku Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II tahun 2011-2016 dan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) DJP tahun 2016-2019 bersama Dadan Ramdani selaku Kepala Sub Direktorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan DJP tahun 2016-2019; Wawan Ridwan; Alfred Simanjuntak; Yulmanizar; dan Febrian selaku tim pemeriksa pajak pada Direktorat P2 DJP menerima gratifikasi berupa uang Rp 8,2 miliar, uang dolar Singapura setara dengan Rp 4,3 miliar, dan uang dolar AS setara Rp 5 miliar.


"Yang khusus diterima oleh terdakwa adalah Rp 1.912.500.000, dolar Singapura setara Rp 575 juta, dan dolar Amerika Serikat setara Rp 1,25 miliar, sehingga jumlahnya Rp 3.737.500.000, serta penerimaan lainnya sejumlah Rp 25.767.667.100," papar Jaksa KPK.

Total uang gratifikasi yang diterima oleh terdakwa Angin adalah Rp 29.505.167.100 (Rp 29,5 miliar). Uang gratifikasi yang diterimanya itu tidak dilaporkan kepada KPK selama 30 hari kerja sejak penerimaan.

Terdakwa Angin bersama beberapa pihak lainnya itu menerima uang dari wajib pajak PT Rigunas Agri Utama (RAU), CV Perjuangan Steel, PT Indolampung Perkasa, PT Esta Indonesia, Ridwan Pribadi, PT Walet Kembar Lestari (WKL), dan PT Link Net.

Akibatnya, Angin didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Pajak Karbon Motor Bensin Bisa Tekan Emisi dan Ketergantungan Impor BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:25

Istana Sampaikan Duka Cita atas Gempa NTT, Gerak Cepat Lakukan Penanganan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:19

Gempa NTT: Gudang Bulog Hancur, Manggarai Butuh 30 Ton Beras

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:02

Akses Jalan Rusak, Komisi V DPR Minta Evakuasi Via Udara Jangkau Korban Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:00

Gempa NTT, Komisi V DPR Minta BMKG-Basarnas Konsolidasikan Bantuan SAR dari Provinsi Terdekat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:55

Persiapan HUT ke-81 RI di Istana Merdeka Capai 99 Persen

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:52

Update Gempa NTT: 14 Warga Meninggal Dunia

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:41

Purbaya Sebut Dana Transfer ke Daerah Naik Jadi Rp735 Triliun Tahun Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:38

Komisi V DPR Minta BMKG Aktif Update Situasi Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:32

Terkuak! Alasan Kapal Pesiar Mewah Haji Isam Dipasangi Logo Kemhan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:17

Selengkapnya