Berita

Persidangan terdakwa Angin Prayitno di PN Jakarta Pusat/RMOL

Hukum

Bekas Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Didakwa Terima Gratifikasi Rp 29,5 M

SELASA, 24 JANUARI 2023 | 15:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Angin Prayitno Aji, didakwa telah menerima gratifikasi senilai Rp 29,5 miliar berkaitan dengan pemeriksaan terhadap para wajib pajak sejak 2014 hingga 2019.

Dakwaan ini dibacakan langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/1).

Angin selaku Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II tahun 2011-2016 dan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) DJP tahun 2016-2019 bersama Dadan Ramdani selaku Kepala Sub Direktorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan DJP tahun 2016-2019; Wawan Ridwan; Alfred Simanjuntak; Yulmanizar; dan Febrian selaku tim pemeriksa pajak pada Direktorat P2 DJP menerima gratifikasi berupa uang Rp 8,2 miliar, uang dolar Singapura setara dengan Rp 4,3 miliar, dan uang dolar AS setara Rp 5 miliar.


"Yang khusus diterima oleh terdakwa adalah Rp 1.912.500.000, dolar Singapura setara Rp 575 juta, dan dolar Amerika Serikat setara Rp 1,25 miliar, sehingga jumlahnya Rp 3.737.500.000, serta penerimaan lainnya sejumlah Rp 25.767.667.100," papar Jaksa KPK.

Total uang gratifikasi yang diterima oleh terdakwa Angin adalah Rp 29.505.167.100 (Rp 29,5 miliar). Uang gratifikasi yang diterimanya itu tidak dilaporkan kepada KPK selama 30 hari kerja sejak penerimaan.

Terdakwa Angin bersama beberapa pihak lainnya itu menerima uang dari wajib pajak PT Rigunas Agri Utama (RAU), CV Perjuangan Steel, PT Indolampung Perkasa, PT Esta Indonesia, Ridwan Pribadi, PT Walet Kembar Lestari (WKL), dan PT Link Net.

Akibatnya, Angin didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya