Berita

Persidangan terdakwa Angin Prayitno di PN Jakarta Pusat/RMOL

Hukum

Bekas Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Didakwa Terima Gratifikasi Rp 29,5 M

SELASA, 24 JANUARI 2023 | 15:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Angin Prayitno Aji, didakwa telah menerima gratifikasi senilai Rp 29,5 miliar berkaitan dengan pemeriksaan terhadap para wajib pajak sejak 2014 hingga 2019.

Dakwaan ini dibacakan langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/1).

Angin selaku Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II tahun 2011-2016 dan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) DJP tahun 2016-2019 bersama Dadan Ramdani selaku Kepala Sub Direktorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan DJP tahun 2016-2019; Wawan Ridwan; Alfred Simanjuntak; Yulmanizar; dan Febrian selaku tim pemeriksa pajak pada Direktorat P2 DJP menerima gratifikasi berupa uang Rp 8,2 miliar, uang dolar Singapura setara dengan Rp 4,3 miliar, dan uang dolar AS setara Rp 5 miliar.


"Yang khusus diterima oleh terdakwa adalah Rp 1.912.500.000, dolar Singapura setara Rp 575 juta, dan dolar Amerika Serikat setara Rp 1,25 miliar, sehingga jumlahnya Rp 3.737.500.000, serta penerimaan lainnya sejumlah Rp 25.767.667.100," papar Jaksa KPK.

Total uang gratifikasi yang diterima oleh terdakwa Angin adalah Rp 29.505.167.100 (Rp 29,5 miliar). Uang gratifikasi yang diterimanya itu tidak dilaporkan kepada KPK selama 30 hari kerja sejak penerimaan.

Terdakwa Angin bersama beberapa pihak lainnya itu menerima uang dari wajib pajak PT Rigunas Agri Utama (RAU), CV Perjuangan Steel, PT Indolampung Perkasa, PT Esta Indonesia, Ridwan Pribadi, PT Walet Kembar Lestari (WKL), dan PT Link Net.

Akibatnya, Angin didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya