Berita

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Kuat Maruf/Repro

Hukum

Kuat Maruf Minta Bebas dari Tuntutan Hukum Pembunuhan Berencana Brigadir J

SELASA, 24 JANUARI 2023 | 15:27 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tuntutan 8 tahun penjara yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J), diminta terdakwa Kuat Maruf, untuk tidak dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Permohonan tersebut disampaikan kuasa hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (24/1).

Dikatakan Irwan, kesimpulan pledoi Kuat Maruf pada intinya menyatakan dakwaan Primair maupun Subsidair yang dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang telah terungkap dalam persidangan tidak terbukti.


"Oleh karena itu, Terdakwa (Kuat Maruf) harus dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan Saudara Penuntut Umum, karena sama sekali tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan dan tuntutan Saudara Penuntut Umum tersebut," ujar Irwan.

Irwan menyebutkan sejumlah poin kesimpulan pledoi Kuat Maruf yang iharapkan bisa diputusakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang di antaranya sebagai berikut:

Mengadili:
1. Menyatakan Terdakwa Kuat Maruf tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana atau Tindak Pidana

2. Atau Pembunuhan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340
 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-I KUHP.

3. Membebaskan Terdakwa Kuat Maruf dari segala dakwaan (verkapte vrijspraak), atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan (onslag van alle rechts vervolging).

4. Memerintahkan Penuntut Umum untuk mengeluarkan Terdakwa Kuat Maruf dari 
Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

5. Memulihkan nama baik dan hak Terdakwa Kuat Maruf dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabanya seperti semula.

6. Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara.

"Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka kami tetap memohon kiranya Putusan terhadap diri Terdakwa yang seadil-adilnya," tandas Irwan mengakhiri pledoi Kuat Maruf.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

DPR Minta Pengusaha Klub Malam Jangan Beri Ruang Peredaran Narkoba

Selasa, 09 Juni 2026 | 02:09

Telkom Bersama KIP Dukung Literasi Keterbukaan Informasi Publik

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:45

Buku ‘Presiden Solusi’ Ulas Rekam Jejak Transformasi Prabowo

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:20

Ratifikasi ILO C188 Jangan Ulangi Kesalahan Implementasi MLC 2006

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:01

Miris! Purbaya Belum Siapkan Insentif buat Pedagang Tahu Tempe

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:42

Keanu Bantah Terima Duit Penipuan Jemaah Umrah Hanania

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:16

Ketum PPP Mardiono Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Pemalsuan Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:12

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Bupati Muara Enim Dkk Langsung Digiring ke KPK Usai Terjaring OTT

Senin, 08 Juni 2026 | 23:45

Segel Gerai Tiffany & Co Dibuka Usai Sepakat Bayar Denda Rp97,49 M

Senin, 08 Juni 2026 | 23:16

Selengkapnya