Berita

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Kuat Maruf/Repro

Hukum

Kuat Maruf Minta Bebas dari Tuntutan Hukum Pembunuhan Berencana Brigadir J

SELASA, 24 JANUARI 2023 | 15:27 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tuntutan 8 tahun penjara yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J), diminta terdakwa Kuat Maruf, untuk tidak dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Permohonan tersebut disampaikan kuasa hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (24/1).

Dikatakan Irwan, kesimpulan pledoi Kuat Maruf pada intinya menyatakan dakwaan Primair maupun Subsidair yang dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang telah terungkap dalam persidangan tidak terbukti.


"Oleh karena itu, Terdakwa (Kuat Maruf) harus dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan Saudara Penuntut Umum, karena sama sekali tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan dan tuntutan Saudara Penuntut Umum tersebut," ujar Irwan.

Irwan menyebutkan sejumlah poin kesimpulan pledoi Kuat Maruf yang iharapkan bisa diputusakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang di antaranya sebagai berikut:

Mengadili:
1. Menyatakan Terdakwa Kuat Maruf tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana atau Tindak Pidana

2. Atau Pembunuhan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340
 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-I KUHP.

3. Membebaskan Terdakwa Kuat Maruf dari segala dakwaan (verkapte vrijspraak), atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan (onslag van alle rechts vervolging).

4. Memerintahkan Penuntut Umum untuk mengeluarkan Terdakwa Kuat Maruf dari 
Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

5. Memulihkan nama baik dan hak Terdakwa Kuat Maruf dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabanya seperti semula.

6. Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara.

"Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka kami tetap memohon kiranya Putusan terhadap diri Terdakwa yang seadil-adilnya," tandas Irwan mengakhiri pledoi Kuat Maruf.

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

UPDATE

RI Tak Boleh Tunduk atas Bea Masuk 104,38 Persen Produk Surya oleh AS

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:16

DPR: Penagihan Pajak Tanpa Dasar Hukum yang Jelas Namanya Perampokan

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:09

Suara Rakyat Terancam Hilang Jika PT Dinaikkan

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:09

Bursa Cabut Status Pemantauan Khusus 14 Saham, Resmi Keluar dari Mekanisme FCA

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:57

IHSG Dibuka ke Zona Merah, Anjlok ke Level Terendah 8.093 Pagi Ini

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:41

Komisi III DPR Ingatkan Aparat Tak Main Hukum Terhadap ABK Fandi

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:38

Perjanjian Dagang RI-AS Perkuat Hilirisasi

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:36

Laba Bersih Astra International Turun 3,3 Persen di 2025, Jadi Rp32,77 Triliun

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:31

185 Lapangan Padel Belum Berizin, Pemprov DKI Segera Bertindak

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:16

Bursa Asia Melempem Jelang Akhir Pekan

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:06

Selengkapnya