Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Cuti Bersama Imlek, Jakarta Tak Berlakukan Sistem Ganjil Genap

SENIN, 23 JANUARI 2023 | 07:41 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Kebijakan pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem ganjil genap di DKI Jakarta ditiadakan pada hari ini, Senin (23/1), untuk merayakan cuti bersama Tahun Baru Imlek 2023.

Informasi ini disebarkan oleh TMC (Traffic Management Center) Polda Metro Jaya dalam akun Twitter-nya.

"Pada hari Senin, 23 Januari 2023 karena cuti bersama pembatasan kendaraan di kawasan tertib lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan," cuit akun tersebut.


Mengutip RMOL DKI Jakarta, Cuti Bersama Tahun Baru Imlek ditetapkan berdasarkan SKB No. 1006/2022, No. 3/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 yang ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.

Adapun kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta diperluas dari 13 titik menjadi 26 titik sesuai Pergub No. 88/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan No. 155/2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Aturan ganjil genap juga sesuai dengan Instruksi Mendagri No. 26/2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan No. 46/2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 88/2019.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Bea Cukai Sita 1.435 Bale Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:26

Bea Cukai Gagalkan 30 Kontainer Berisi Beras-Garam hingga Balpres, Nilainya Rp27,3 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:14

Lulus Kuliah, Sarjana SGU Ditantang Adaptif Hadapi Perubahan

Selasa, 22 September 2026 | 12:03

KPK Bakal Dalami Keterlibatan Dua Dirjen ATR/BPN yang Belum Jadi Tersangka

Selasa, 22 September 2026 | 11:55

Keselamatan Warga Harus Diprioritaskan di Tengah Banjir Bandang Solok

Selasa, 22 September 2026 | 11:51

Menlu Sugiono Serukan Langkah Nyata Group Eight Hentikan Krisis Gaza

Selasa, 22 September 2026 | 11:49

Harga Bitcoin Melonjak 6,66 Persen ke 86.614 Dolar AS

Selasa, 22 September 2026 | 11:47

Parpol Nonparlemen Bakal Kesulitan Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Selasa, 22 September 2026 | 11:37

NPCT1 Pastikan Tidak Ada Korban Pasca-Kebakaran Kontainer

Selasa, 22 September 2026 | 11:32

Sjafrie Apresiasi Jepang, dari Kemitraan Pertahanan hingga Bantuan Chinook

Selasa, 22 September 2026 | 11:05

Selengkapnya