Berita

Pengamat politik dari Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga/Net

Politik

Perpanjangan Masa Jabatan Kades Ingkari Semangat Reformasi

MINGGU, 22 JANUARI 2023 | 13:45 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Tuntutan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun dinilai telah mengingkari semangat reformasi. Pasalnya, reformasi hadir untuk membatasi masa jabatan para pejabat publik agar terhindar dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Reformasi mengamanahkan jabatan publik paling lama lima tahun dan dapat diperpanjang untuk satu periode berikutnya,” tegas pengamat politik dari Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (22/1).

Oleh karena itu, lanjut Jamiluddin, masa jabatan 6 tahun dan dapat diperpannjang 1 periode sudah menjadi bonus bagi kepala desa. Jadi, tidak ada alasan untuk memperpanjang masa waktu jabatan kepala desa.


“Lagi pula, semakin lama seseorang berkuasa, peluang korupsi semakin besar. Kiranya hal itu yang menjadi pertimbangan para reformis mempersingkat masa jabatan publik,” urainya.

Pihaknya meminta DPR untuk tidak mengamini tuntutan kepada desa tersebut.

“Jadi, DPR RI dan pemerintah seharusnya tidak mengakomodir tuntutan kepala desa tersebut. Semua pihak harus komit melaksanakan semangat reformasi dengan membatasi masa jabatan publik, termasuk kepala desa,” tutupnya.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Swiss Tantang Argentina Usai Singkirkan Kolombia Lewat Drama Adu Penalti

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:45

Kemesraan Prabowo-Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:30

Khayal Seorang Revolusioner

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:15

Pengalaman Demokrasi India jadi Inspirasi Penting Indonesia

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:53

Sikap Tegas Rektor Untan Jalankan Statuta Universitas Tuai Apresiasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:23

Belajar dari Koperasi Pertanian Jepang

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:58

Prabowo: Saya adalah Pengagum Pribadi Shri Narendra Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:31

Kisah Seorang Anak Buruh Harian Lepas

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:13

Bahayakan Nyawa Banyak Orang, DPR Desak Polisi Berantas Maling Besi

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:59

Tinjau TPA Jatiwaringin

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:39

Selengkapnya