Berita

Dunia

Pengadilan Inggris Menolak Gugatan Kelompok Uighur untuk Memblokir Impor Kapas Xinjiang

SABTU, 21 JANUARI 2023 | 06:42 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pengadilan Inggris pada Jumat (20/1) menolak gugatan yang diajukan organisasi Uighur dan kelompok hak asasi manusia.

Kedua kelompok itu menuduh pemerintah Inggris melakukan kesalahan dengan mengizinkan impor produk kapas yang terkait dengan kerja paksa di wilayah Xinjiang China.
Keduanya juga mengklaim bahwa pemerintah Inggris gagal menyelidiki bagaimana kapas itu diproduksi

Organisasi internasional dan kelompok hak asasi manusia telah lama menuduh bahwa kapas diambil dan diproses oleh pekerja Uighur di Xinjiang dengan sistem kerja paksa.

Organisasi internasional dan kelompok hak asasi manusia telah lama menuduh bahwa kapas diambil dan diproses oleh pekerja Uighur di Xinjiang dengan sistem kerja paksa.

Wilayah Xinjiang paling barat adalah pemasok utama kapas global. Isu bahwa pemerintah China telah melakukan kerja paksa dan kekerasan terhadap orang-orang Uighur, bukan berita baru. Sejauh ini,  China menolak tudingan tersebut.

Selama sidang Jumat, Hakim Pengadilan Tinggi Ian Dove - yang memutuskan melawan gugatan dari Kongres Uighur Dunia yang berbasis di Munich dan Jaringan Aksi Hukum Global- mengatakan bahwa ia mengakui ada pelanggaran yang meluas dalam industri kapas di wilayah tersebut. Namun, tidak bisa dilakukan penuntutan atau penyitaan selama tidak adanya bukti spesifik.

Hakim mengatakan, jika informasi baru terungkap, itu dapat memulai penyelidikan.

Penggugat nampaknya berupaya menekan Inggris agar mengikuti jejak Amerika Serikat yang telah melarang impor semua produk kapas yang dibuat di Xinjiang.

Direktur Jaringan Aksi Hukum Global, Gearoid Ó Cuinn, mengatakan bahwa pemerintah Inggris perlu mencocokkan retorikanya yang kuat tentang China dengan tindakan.

"Saat ini konsumen Inggris secara sistematis terpapar barang-barang konsumsi yang tercemar oleh kerja paksa," katanya, seperti dikutip dari BBC.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

DPR Dukung Pasutri Gugat Aturan Kuota Internet Hangus ke MK

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:51

Partai Masyumi: Integritas Lemah Suburkan Politik Ijon

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:28

Celios Usulkan Efisiensi Cegah APBN 2026 Babak Belur

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:09

Turkmenistan Legalkan Kripto Demi Sokong Ekonomi

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:39

Indonesia Kehilangan Peradaban

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:18

Presiden Prabowo Diminta Masifkan Pendidikan Anti Suap

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:11

Jalan dan Jembatan Nasional di 3 Provinsi Sumatera Rampung 100 Persen

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:55

Demokrat: Diam Terhadap Fitnah Bisa Dianggap Pembenaran

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:42

China Hentikan One Child Policy, Kini Kejar Angka Kelahiran

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:44

Ide Koalisi Permanen Pernah Gagal di Era Jokowi

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:22

Selengkapnya