Berita

Staf Ahli Menteri Luar Negeri Bidang Hubungan Antar Lembaga, Muhsin Syihab/repro

Politik

Kemlu: Pendataan "WNI Kerah Biru" Jadi PR Pemilu 2024

JUMAT, 20 JANUARI 2023 | 23:03 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pendataan pemilih yang dikategorikan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) "kerah biru" atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ilegal atau undocumunted, menjadi pekerjaan rumah (PR) dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.

Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Menteri Luar Negeri Bidang Hubungan Antar Lembaga, Muhsin Syihab, dalam diskusi virtual yang digelar Koalisi Pewarta Pemilu (KPP) berkolaborasi dengan PPI Italia bertajuk "Persiapan, Tingkat Partisipasi, dan Tantangan Pemilu 2024 di Luar Negeri" pada Jumat (20/1).

"Kalau misalnya kita bicara undocumented, khususnya PMI itu tidak bisa dipisahkan dari proses keberangkatan mereka di luar negeri. Oleh karena itu, menjangkau mereka perlu dilakukan kerjasama dengan semua pihak. Baik BP2MI, Kantor Imigrasi, Kemenaker dan tentunya perwakilan RI," ujar Muhsin.


Ia menjelaskan, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) sudah mengembangkan semacam aplikasi untuk memudahkan mereka. Tapi diakui Muhsin, masalah kesadaran yang dimiliki para PMI ilegal dalam melaporkan dirinya sebagai pemilih ini juga menjadi tantangan.

"Walaupun kami mencoba reach out (menjangkau) dengan berbagai cara, kalau hanya mengandalkan perwakilan RI ini terus terang akan sangat sulit. Sehingga ini perlu sebuah upaya yang sifatnya holistik, integratif dan koperhensif dari mulai awal rencana keberangkatan dan sebagainya," katanya.

"Dan mungkin juga agent-agent yang memberangkatkan itu punya data-data yang juga bisa diharapkan dapat mencoba menjangkau mereka dan meminta mereka untuk menghubungi perwakilan. Atau bahkan agent-agent itu juga bisa menyampaikan data-data dari pekerja migran di sana kepada perwakilan RI," demikian Muhsin menambahkan.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

Pujian Anies ke JK Benamkan Ade Armando Cs

Senin, 18 Mei 2026 | 04:20

UPDATE

Kemlu: PT DSI Tingkatkan Kepercayaan Global terhadap Ekspor RI

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:20

Pantai Gading Perkuat Dukungan untuk Inisiatif Otonomi Sahara Maroko

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:07

Penduduk Indonesia Bertambah 1,4 Juta Jiwa

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:03

Pidato Prabowo Cerminkan Optimisme Menjaga Stabilitas Ekonomi Nasional

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:02

KPK Panggil Plt Bupati Tulungagung dan Sejumlah Pejabat dalam Kasus Dugaan Pemerasan

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:53

Kemenkeu dan BI Harus Bisa Menerjemahkan Keinginan Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:41

Polisi Tetapkan Sopir Green SM Tersangka Taksi vs KRL di Bekasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:26

Sembilan WNI Jalani Visum dan Tes Kesehatan di Turki

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:26

IKN Disiapkan Jadi Superhub Ekonomi Baru Indonesia

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:20

Semen Indonesia Pangkas Empat Anak Usaha dalam Program Streamlining

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:16

Selengkapnya