Berita

Analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun/RMOL

Politik

Ide Tambahan Masa Jabatan Kades Cara Jokowi Lancarkan Perpanjangan Periode Kekuasaanya?

JUMAT, 20 JANUARI 2023 | 18:08 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Selain lemah, argumentasi perpanjangan masa jabatan kepala desa secara substantif merusak demokrasi. Sebab, jabatan publik yang dipilih rakyat dalam demokrasi harus bergantian.

Pandangan itu disampaikan Analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (20/1).

Ubedillah menjelaskan bahwa dalam enam tahun, sudah ada 686 kepala desa tersangka korupsi. Ia tidak bisa membayangkan jika jabatan Kades ditambah menjadi sembilan tahun.

Selain itu, kata Ubedillah, menurut Pasal 39 UU 6/2014 tentang Desa disebutkan kepala desa dapat ikut pilkades selama tiga periode berturut-turut atau tidak berturut-turut.

"Kalau sembilan tahun berarti kepala desa bisa menjabat sampai 27 tahun. Suatu periode yang berpotensi besar menjalankan praktek korupsi," ujar Ubedilah, Jumat (20/1).

Apalagi kata Ubedilah, berdasarkan temuan risetnya Lord Acton pada awal abad 20 menyimpulkan bahwa, power tend to corrupt and absolute power corrupts absolutely atau kekuasaan cenderung korup dan kekuasaan yang absolut pasti korup. Sehingga, kekuasaan yang terlalu lama cenderung absolut dan kekuasaan yang absolut pasti korup.

Ubedilah menilai, usulan perpanjang periode menjadi sembilan tahun merupakan ide yang bertentangan dengan demokrasi. Demokrasi menolak keras kekuasaan yang absolut dan kekuasaan yang tidak dipergilirkan melalui partisipasi rakyat.

Dalam pandangan Ubedillah, jika politisi PDI Perjuangan seperti Budiman Sujatmiko yang ingin jabatannnya menjadi 9 tahun bisa dikatakan jadi tanda merusak demokrasi.

"Jangan-jangan ada benarnya kalau usulan perpanjang periode kepala desa itu cara Jokowi untuk untuk juga memperlancar upaya perpanjang periode kekuasaanya. Ini tanda bahaya demokrasi," pungkas Ubedilah.

Populer

Formula E Diwarnai Aksi Kekerasan Rombongan Pejabat Songong

Sabtu, 03 Juni 2023 | 19:03

Gagal Jadi Bupati, Adik Ipar Gubernur Sumsel Nyaleg DPR RI Lewat PDIP

Kamis, 01 Juni 2023 | 17:28

Ejek Tentara Rusia Badut, Bos Wagner Ogah Perang Lagi di Ukraina

Kamis, 01 Juni 2023 | 19:58

Yosef Nggarang Ungkap ada Sosok yang Patut jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo

Rabu, 31 Mei 2023 | 20:25

Denny Indrayana Kembali Berbagi Bocoran, Dua Menteri Nasdem Bakal Dieksekusi?

Sabtu, 03 Juni 2023 | 10:30

Kecewa Batal Dapat Sembako, Warga Kota Bumi Lampura Tegaskan Tak Akan Pilih Ganjar

Sabtu, 03 Juni 2023 | 04:21

Jokowi Kewalahan Bila SBY Turun Gunung Dukung Surya Paloh Menangkan Anies Baswedan

Sabtu, 03 Juni 2023 | 00:22

UPDATE

Siap Dihukum, Luhut: Saya Seorang Perwira Kopassus

Kamis, 08 Juni 2023 | 12:59

FBI Memperingatkan Masyarakat, AI Banyak Digunakan untuk Penipuan dan Pemerasan

Kamis, 08 Juni 2023 | 12:57

Akses Silon Terbatas, KPU Minta Bawaslu Pantau Verifikasi Bacaleg Langsung

Kamis, 08 Juni 2023 | 12:43

Terlilit Utang, Surat Kabar Telegraph Inggris akan Dijual Seharga Rp 9,5 Triliun

Kamis, 08 Juni 2023 | 12:43

Rakernas III PDIP Ditutup Pidato Megawati

Kamis, 08 Juni 2023 | 12:22

Usut Korupsi di PT Antam, KPK Panggil Komut PT Indonesia Alumunium Alloy

Kamis, 08 Juni 2023 | 12:19

Akibat Konflik, 70 Anak di Panti Asuhan Sudan Meninggal Kelaparan

Kamis, 08 Juni 2023 | 12:16

Tidak Boleh Masuk Ruang Sidang, Pendukung Haris Azhar Bentrok dengan Polisi

Kamis, 08 Juni 2023 | 11:58

Kejagung Sita 11,7 Hektare Tanah Berlatar Lautan Milik Johnny G Plate

Kamis, 08 Juni 2023 | 11:57

Kasus Tukin Ditjen Minerba, Tersangka Rokhmat Annashikhah Diperiksa KPK

Kamis, 08 Juni 2023 | 11:47

Selengkapnya