Berita

Analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun/RMOL

Politik

Ide Tambahan Masa Jabatan Kades Cara Jokowi Lancarkan Perpanjangan Periode Kekuasaanya?

JUMAT, 20 JANUARI 2023 | 18:08 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Selain lemah, argumentasi perpanjangan masa jabatan kepala desa secara substantif merusak demokrasi. Sebab, jabatan publik yang dipilih rakyat dalam demokrasi harus bergantian.

Pandangan itu disampaikan Analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (20/1).

Ubedillah menjelaskan bahwa dalam enam tahun, sudah ada 686 kepala desa tersangka korupsi. Ia tidak bisa membayangkan jika jabatan Kades ditambah menjadi sembilan tahun.


Selain itu, kata Ubedillah, menurut Pasal 39 UU 6/2014 tentang Desa disebutkan kepala desa dapat ikut pilkades selama tiga periode berturut-turut atau tidak berturut-turut.

"Kalau sembilan tahun berarti kepala desa bisa menjabat sampai 27 tahun. Suatu periode yang berpotensi besar menjalankan praktek korupsi," ujar Ubedilah, Jumat (20/1).

Apalagi kata Ubedilah, berdasarkan temuan risetnya Lord Acton pada awal abad 20 menyimpulkan bahwa, power tend to corrupt and absolute power corrupts absolutely atau kekuasaan cenderung korup dan kekuasaan yang absolut pasti korup. Sehingga, kekuasaan yang terlalu lama cenderung absolut dan kekuasaan yang absolut pasti korup.

Ubedilah menilai, usulan perpanjang periode menjadi sembilan tahun merupakan ide yang bertentangan dengan demokrasi. Demokrasi menolak keras kekuasaan yang absolut dan kekuasaan yang tidak dipergilirkan melalui partisipasi rakyat.

Dalam pandangan Ubedillah, jika politisi PDI Perjuangan seperti Budiman Sujatmiko yang ingin jabatannnya menjadi 9 tahun bisa dikatakan jadi tanda merusak demokrasi.

"Jangan-jangan ada benarnya kalau usulan perpanjang periode kepala desa itu cara Jokowi untuk untuk juga memperlancar upaya perpanjang periode kekuasaanya. Ini tanda bahaya demokrasi," pungkas Ubedilah.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya