Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

KPK Limpahkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan 7 Tersangka Lainnya ke JPU

JUMAT, 20 JANUARI 2023 | 16:40 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Berkas perkara kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) dkk telah selesai dan dilimpahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, hari ini, Jumat (20/1), tim penyidik telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dengan tersangka Sudrajad dkk ke tim Jaksa.

"Tim Jaksa setelah meneliti dan memeriksa serta mengaitkan seluruh alat bukti yang ada dalam berkas perkara dinyatakan lengkap dan memenuhi unsur-unsur pasal dari dugaan penerimaan suap yang dilakukan tersangka SD dkk," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat sore (20/1).


Selanjutnya kata Ali, penahanan tetap dilakukan untuk masing-masing tersangka selama 20 hari ke depan sejak hari ini hingga Rabu (8/2).

Untuk tersangka Sudrajad, ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. Untuk tersangka Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA, tersangka Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA, dan tersangka Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP ID) ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Selanjutnya untuk tersangka Nurmanto Akmal (NA) selaku PNS MA, tersangka Albasri (AB) selaku PNS MA, dan tersangka Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur KSP ID ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur. Sedangkan untuk tersangka Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

"Dipastikan pelimpahan berkas perkara bersama dengan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja," pungkas Ali.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Dokter Juga Manusia

Senin, 04 Mei 2026 | 06:21

May Day Beri Ruang Buruh Bersuara Tanpa Rasa Takut

Senin, 04 Mei 2026 | 06:06

Runway Menantang Zaman

Senin, 04 Mei 2026 | 05:41

Sukabumi Masih Dibayangi Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan

Senin, 04 Mei 2026 | 05:21

Sindiran Prabowo

Senin, 04 Mei 2026 | 05:07

Irwandi Yusuf Dirawat Intensif di Seoul hingga Juni

Senin, 04 Mei 2026 | 04:24

Permenaker 7/2026 Buka Celah Eksploitasi Buruh

Senin, 04 Mei 2026 | 04:18

Menteri AL AS Mundur Tanda Retaknya Mesin Perang Trump

Senin, 04 Mei 2026 | 04:03

Rakyat Kaltim Bersiap Demo Lagi

Senin, 04 Mei 2026 | 03:27

Rasanya Sulit Partai Ummat Pecat Amien Rais

Senin, 04 Mei 2026 | 03:19

Selengkapnya