Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Bacaleg PNA Harus Punya Timses 100 Orang untuk DPRK dan 500 DPR Aceh

JUMAT, 20 JANUARI 2023 | 05:00 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Partai Nanggroe Aceh (PNA) menetapkan syarat-syarat khusus kepada masyarakat yang ingin maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) dengan bendera mereka. Baik untuk caleg DPRK maupun DPR Aceh.

"Salah satu contoh persyaratan khusus yang dimaksud tersebut adalah memiliki tim sukses minimal 100 orang untuk bacaleg DPRK dan minimal 500 orang untuk bacaleg DPR Aceh di luar pengurus PNA," kata Ketua Umum PNA, Irwandi Yusuf, kepada Kantor Berita RMOLAceh, Kamis (19/1).

Irwandi melanjutan, bagi bacaleg DPR Aceh pendaftaran dilakukan di Kantor DPP PNA dan akan diterima oleh tim administrasi dan verifikasi pusat. Sedangkan bacaleg DPRK, mendaftar di masing-masing Kantor DPW Kabupaten/kota.


"Juga akan diterima oleh tim administrasi dan verifikasi wilayah sampai dengan tanggal 18 April 2023," tuturnya.

Selain itu, DPP PNA akan membentuk tim seleksi yang berjumlah tiga orang untuk melakukan fit and proper test (uji kepatutan dan kelayakan) bagi bakal calon anggota DPRK dan lima orang untuk melakukan fit and proper test bacaleg DPR Aceh.

Tim seleksi ini berasal dari unsur DPP PNA yang bukan bacaleg DPR Aceh atau DPRK, akademisi atau profesional, dan perempuan dari DPP PNA yang bukan bacaleg DPR Aceh atau DPRK.

"Tim seleksi ini akan melakukan wawancara berdasarkan empat aspek penilaian, yaitu aspek loyalitas, aspek elektabilitas, aspek kapasitas, dan aspek kontribusi," jelasnya.

Irwandi menambahkan, PNA juga mewajibkan seluruh caleg DPR Aceh dan DPRK untuk menandatangani Pakta Integritas yang akan mengikat anggota legislatif terpilih dengan calon yang tidak terpilih dan dengan struktur PNA yang ada di masing-masing daerah pemilihannya.

"Pakta Integritas dimaksudkan untuk menghindari perlakuan anggota legislatif terpilih kepada calon anggota legislatif yang tidak terpilih dan struktur PNA di masing-masing daerah pemilihannya," demikian Irwandi

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Eks Relawan: Jokowi Manusia Nggedabrus

Minggu, 01 Februari 2026 | 03:33

UPDATE

Presiden Prabowo Disarankan Tak Gandeng Gibran di Pilpres 2029

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:52

Prabowo Ajak Taipan Bersatu dalam Semangat Indonesia Incorporated

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:51

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Mantan Menag Yaqut Cholil

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:44

Perluasan Transjabodetabek ke Soetta Harus Berbasis Integrasi

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:38

Persoalan Utama Polri Bukan Kelembagaan, tapi Perilaku dan Moral Aparat

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:18

Pemerintah Disarankan Pertimbangkan Ulang Pengiriman Prajurit TNI ke Gaza

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:00

Menkop Ajak Polri Ikut Sukseskan Kopdes Merah Putih

Rabu, 11 Februari 2026 | 12:01

Iran Sebut AS Tak Layak Pimpin Inisiatif Perdamaian Gaza

Rabu, 11 Februari 2026 | 11:53

MUI Tegaskan Tak Pernah Ajukan Permintaan Gedung ke Pemerintah

Rabu, 11 Februari 2026 | 11:43

Menkes Akui Belum Tahu Batas Penghasilan Desil Penerima BPJS

Rabu, 11 Februari 2026 | 11:32

Selengkapnya