Jurubicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah dalam press briefing yang diselenggarakan pada Kamis (19/1)/RMOL
Jurubicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah dalam press briefing yang diselenggarakan pada Kamis (19/1)/RMOL
Jurubicara Kemlu, Teuku Faizasyah mengatakan bahwa berdasarkan hukum laut UNCLOS, kapal asing diperbolehkan untuk melintasi perairan internasional.
"Kalau mengacu pada hukum laut, hak melintas kapal asing itu bebas, dibolehkan selama ia tidak melakukan aktivitas dan melanggar hak kedaulatan Indonesia, tentunya hal itu diperbolehkan," tegas Faizasyah dalam press briefing di Jakarta, Kamis (18/1).
Populer
Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36
Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00
Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15
Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16
Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33
Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07
Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18
UPDATE
Minggu, 07 Juni 2026 | 10:20
Minggu, 07 Juni 2026 | 10:12
Minggu, 07 Juni 2026 | 09:58
Minggu, 07 Juni 2026 | 09:54
Minggu, 07 Juni 2026 | 09:11
Minggu, 07 Juni 2026 | 09:00
Minggu, 07 Juni 2026 | 08:56
Minggu, 07 Juni 2026 | 08:27
Minggu, 07 Juni 2026 | 08:02
Minggu, 07 Juni 2026 | 07:52