Berita

Jurubicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah dalam press briefing yang diselenggarakan pada Kamis (19/1)/RMOL

Politik

Kapal China Wara-Wiri di Perairan Natuna, Jubir Kemlu: Itu Diperbolehkan

KAMIS, 19 JANUARI 2023 | 21:12 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kapal China yang terpantau wara-wiri melintasi zona ekonomi ekslusif (ZEE) Indonesia di Laut Natuna yang terjadi baru-baru ini ditanggapi dengan santai oleh Kementerian Luar Negeri RI.

Jurubicara Kemlu, Teuku Faizasyah mengatakan bahwa berdasarkan hukum laut UNCLOS, kapal asing diperbolehkan untuk melintasi perairan internasional.

"Kalau mengacu pada hukum laut, hak melintas kapal asing itu bebas, dibolehkan selama ia tidak melakukan aktivitas dan melanggar hak kedaulatan Indonesia, tentunya hal itu diperbolehkan," tegas Faizasyah dalam press briefing di Jakarta, Kamis (18/1).


Menurutnya, sejauh ini tidak ada aduan dan catatan dari instansi terkait mengenai adanya pelanggaran yang dilakukan oleh kapal China, seperti penangkapan ikan, eksplorasi sumber daya laut, dan pelanggaran-pelanggaran lainnya.

Menurut Faizasyah, tidak hanya kapal China, namun semua kapal-kapal dari berbagai negara juga sering melintasi perairan Natuna, dan diperbolehkan.

Belakangan, kedatangan kapal asing asal China itu sempat memicu polemik mengenai kedaulatan Indonesia di wilayah itu.

Pasalnya, perairan itu sering diklaim oleh China secara sepihak sebagai bagian dari miliknya.

Namun, Kementerian Luar Negeri menegaskan bahwa kapal China sejak akhir Desember lalu hanya sebatas melintas di perairan itu, dan tidak ada aktivitas yang mencurigakan.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya