Berita

Ilustrasi/Net

Publika

Pemohon Pemilik Hak Konstitusional yang Dirugikan

KAMIS, 19 JANUARI 2023 | 08:38 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

POTENSI keberlanjutan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja perlu dibicarakan, apabila sidang paripurna DPR RI nanti telah menetapkan keputusan tingkat II untuk mensahkannya.

Bukan hanya soal pertimbangan landasan hukum yang kuat tentang seberapa besar kekokohan alasan dalam hal ikhwal argumentasi kegentingan yang bersifat memaksa untuk menetapkan Perppu, melainkan juga terhadap fenomena potensi keberadaan permohonan dari para pemohon, yang mereka memiliki hak hukum konstitusional, yang menderita kerugian dan menuntut keadilan penegakan hukum peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Membicarakannya menjadi penting, terlebih pada situasi perkembangan suara-suara sumbang yang tidak sependapat terhadap persepsi yang serba sama dalam membicarakan tentang besar kadar kualitas kegentingan tersebut.


Fenomena yang terjadi adalah pertama, yaitu posisi hukum dari PERPPU adalah sama sederajat dengan Undang-undang berdasarkan hasil identifikasi jenis dan hierarkhi peraturan perundang-undangan berdasarkan UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Akibatnya adalah apabila para pemohon melakukan uji formil dan/atau uji materiel terhadap Perppu 2/2022 itu akan dilakukan di Mahkamah Konstitusi, dan bukan dalam persidangan Mahkamah Agung.

Hal ini karena Mahkamah Konstitusi berwenang memutuskan sengketa muatan ayat dan pasal antara Undang-undang/PERPPU terhadap UUD Negara Republik Indonesia 1945, kemudian Mahkamah Agung berwenang terhadap pengambilan keputusan sengketa pertentangan di bawah Undang-undang.

Kedua, metoda omnibus dalam perkembangan terakhir telah dinyatakan secara tertulis dalam UU 12/2022 tentang perubahan kedua atas UU 12/2011 pada Pasal 42A, sehingga tidak ada lagi celah hukum yang dapat mempersoalkan tingkat penerimaan penggunaan metoda omnibus yang dapat digunakan untuk membentuk peraturan perundang-undangan dalam khazanah ranah hukum civil law dibandingkan common law.

Metoda omnibus ini pernah menimbulkan preseden timbulnya kerugian dari para pemohon yang memiliki hak konstitusional, ketika mereka mengajukan uji proses pembentukan UU 11/2020 Cipta Kerja dan mereka memenangkan perkara.

Timbulnya kerugian, karena mereka meyakini tidak mendapat akses untuk berperan secara aktif berpartisipasi menyampaikan aspirasi. Aspirasi untuk mencegah timbulnya kerugian di kemudian hari atas akibat dari kegiatan perumusan muatan ayat dan pasal pada Undang-undang Cipta Kerja pada kluster ketenagakerjaan, jika tanpa akses melaksanakan hak konstitusional.

Selanjutnya ada tiga opsi putusan Mahkamah Konstitusi, apabila PERPPU Cipta Kerja diuji. Pertama, opsi uji materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian UU bertentangan dengan UUD NRI 1945. Kedua, opsi putusan mengabulkan permohonan.

Ketiga, opsi pembentukan undang-undang tidak memenuhi ketentuan. Pada kasus uji formil terhadap UU 11/2020 Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi, maka pemerintah dan DPR dikalahkan oleh para pemohon pemilik hak hukum, yang pemohon berhasil membuktikan hak konstitusionalnya telah dirugikan.

Peneliti Indef dan Pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Penegakan Hukum Sengketa Perubahan Legalitas Soksi Tak Boleh Tebang Pilih

Senin, 18 Mei 2026 | 00:23

MUI Lega Sidang Isbat Iduladha Tak Munculkan Perbedaan

Senin, 18 Mei 2026 | 00:04

Rombongan Trump Buang Semua Barang China, Pengamat: Perang Intelijen Masuk Level Paranoia Strategis

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:34

GEM Kembangkan Ekosistem Industri Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:13

Data Besar, Nasib Berceceran

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:00

Bobotoh Penuhi Jalanan Kota Bandung, Otw Hattrick Juara!

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:40

Relawan: Maksud Prabowo Soal Warga Desa Tak Pakai Dolar Baik

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:12

Bagaimana Nasib Jakarta Setelah Putusan MK?

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:44

Teguh Santosa: Indonesia Tidak Bisa Berharap pada Kebaikan Negara Lain

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:00

BNI: Kemenangan Leo-Daniel Hadiah Istimewa untuk Rakyat Indonesia

Minggu, 17 Mei 2026 | 20:41

Selengkapnya