Berita

Ilustrasi/Net

Publika

Pemohon Pemilik Hak Konstitusional yang Dirugikan

KAMIS, 19 JANUARI 2023 | 08:38 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

POTENSI keberlanjutan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja perlu dibicarakan, apabila sidang paripurna DPR RI nanti telah menetapkan keputusan tingkat II untuk mensahkannya.

Bukan hanya soal pertimbangan landasan hukum yang kuat tentang seberapa besar kekokohan alasan dalam hal ikhwal argumentasi kegentingan yang bersifat memaksa untuk menetapkan Perppu, melainkan juga terhadap fenomena potensi keberadaan permohonan dari para pemohon, yang mereka memiliki hak hukum konstitusional, yang menderita kerugian dan menuntut keadilan penegakan hukum peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Membicarakannya menjadi penting, terlebih pada situasi perkembangan suara-suara sumbang yang tidak sependapat terhadap persepsi yang serba sama dalam membicarakan tentang besar kadar kualitas kegentingan tersebut.


Fenomena yang terjadi adalah pertama, yaitu posisi hukum dari PERPPU adalah sama sederajat dengan Undang-undang berdasarkan hasil identifikasi jenis dan hierarkhi peraturan perundang-undangan berdasarkan UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Akibatnya adalah apabila para pemohon melakukan uji formil dan/atau uji materiel terhadap Perppu 2/2022 itu akan dilakukan di Mahkamah Konstitusi, dan bukan dalam persidangan Mahkamah Agung.

Hal ini karena Mahkamah Konstitusi berwenang memutuskan sengketa muatan ayat dan pasal antara Undang-undang/PERPPU terhadap UUD Negara Republik Indonesia 1945, kemudian Mahkamah Agung berwenang terhadap pengambilan keputusan sengketa pertentangan di bawah Undang-undang.

Kedua, metoda omnibus dalam perkembangan terakhir telah dinyatakan secara tertulis dalam UU 12/2022 tentang perubahan kedua atas UU 12/2011 pada Pasal 42A, sehingga tidak ada lagi celah hukum yang dapat mempersoalkan tingkat penerimaan penggunaan metoda omnibus yang dapat digunakan untuk membentuk peraturan perundang-undangan dalam khazanah ranah hukum civil law dibandingkan common law.

Metoda omnibus ini pernah menimbulkan preseden timbulnya kerugian dari para pemohon yang memiliki hak konstitusional, ketika mereka mengajukan uji proses pembentukan UU 11/2020 Cipta Kerja dan mereka memenangkan perkara.

Timbulnya kerugian, karena mereka meyakini tidak mendapat akses untuk berperan secara aktif berpartisipasi menyampaikan aspirasi. Aspirasi untuk mencegah timbulnya kerugian di kemudian hari atas akibat dari kegiatan perumusan muatan ayat dan pasal pada Undang-undang Cipta Kerja pada kluster ketenagakerjaan, jika tanpa akses melaksanakan hak konstitusional.

Selanjutnya ada tiga opsi putusan Mahkamah Konstitusi, apabila PERPPU Cipta Kerja diuji. Pertama, opsi uji materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian UU bertentangan dengan UUD NRI 1945. Kedua, opsi putusan mengabulkan permohonan.

Ketiga, opsi pembentukan undang-undang tidak memenuhi ketentuan. Pada kasus uji formil terhadap UU 11/2020 Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi, maka pemerintah dan DPR dikalahkan oleh para pemohon pemilik hak hukum, yang pemohon berhasil membuktikan hak konstitusionalnya telah dirugikan.

Peneliti Indef dan Pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Purbaya Siapkan Sanksi bagi Importir Buntut Kontainer Menumpuk

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Palmerah, 17 Unit dan 85 Personel Damkar Dikerahkan

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:05

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Widiyanti Putri Wardhana dan Nusron Wahid Layak Direshuffle

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:38

Kompetisi Ketapel Antar ASN

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:19

Buzzer Jokowi Jangan Dulu Pesta, P21 Bukan Vonis Pengadilan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:00

Investor Asing Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Proyek Marina Bay City ke Polda Bali

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:48

Kritik Rocky Gerung, Gumarang: Menteri Keuangan Bukan Sekadar Kasir

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:27

State-Driven Economy untuk Hentikan Ketimpangan dan Ketergantungan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:57

Puluhan Miliar Dana Investasi Dipersoalkan, Siapa Bertanggung Jawab di Marina Bay City?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:33

Selengkapnya