Berita

Ilustrasi/Net

Publika

Pemohon Pemilik Hak Konstitusional yang Dirugikan

KAMIS, 19 JANUARI 2023 | 08:38 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

POTENSI keberlanjutan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja perlu dibicarakan, apabila sidang paripurna DPR RI nanti telah menetapkan keputusan tingkat II untuk mensahkannya.

Bukan hanya soal pertimbangan landasan hukum yang kuat tentang seberapa besar kekokohan alasan dalam hal ikhwal argumentasi kegentingan yang bersifat memaksa untuk menetapkan Perppu, melainkan juga terhadap fenomena potensi keberadaan permohonan dari para pemohon, yang mereka memiliki hak hukum konstitusional, yang menderita kerugian dan menuntut keadilan penegakan hukum peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Membicarakannya menjadi penting, terlebih pada situasi perkembangan suara-suara sumbang yang tidak sependapat terhadap persepsi yang serba sama dalam membicarakan tentang besar kadar kualitas kegentingan tersebut.


Fenomena yang terjadi adalah pertama, yaitu posisi hukum dari PERPPU adalah sama sederajat dengan Undang-undang berdasarkan hasil identifikasi jenis dan hierarkhi peraturan perundang-undangan berdasarkan UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Akibatnya adalah apabila para pemohon melakukan uji formil dan/atau uji materiel terhadap Perppu 2/2022 itu akan dilakukan di Mahkamah Konstitusi, dan bukan dalam persidangan Mahkamah Agung.

Hal ini karena Mahkamah Konstitusi berwenang memutuskan sengketa muatan ayat dan pasal antara Undang-undang/PERPPU terhadap UUD Negara Republik Indonesia 1945, kemudian Mahkamah Agung berwenang terhadap pengambilan keputusan sengketa pertentangan di bawah Undang-undang.

Kedua, metoda omnibus dalam perkembangan terakhir telah dinyatakan secara tertulis dalam UU 12/2022 tentang perubahan kedua atas UU 12/2011 pada Pasal 42A, sehingga tidak ada lagi celah hukum yang dapat mempersoalkan tingkat penerimaan penggunaan metoda omnibus yang dapat digunakan untuk membentuk peraturan perundang-undangan dalam khazanah ranah hukum civil law dibandingkan common law.

Metoda omnibus ini pernah menimbulkan preseden timbulnya kerugian dari para pemohon yang memiliki hak konstitusional, ketika mereka mengajukan uji proses pembentukan UU 11/2020 Cipta Kerja dan mereka memenangkan perkara.

Timbulnya kerugian, karena mereka meyakini tidak mendapat akses untuk berperan secara aktif berpartisipasi menyampaikan aspirasi. Aspirasi untuk mencegah timbulnya kerugian di kemudian hari atas akibat dari kegiatan perumusan muatan ayat dan pasal pada Undang-undang Cipta Kerja pada kluster ketenagakerjaan, jika tanpa akses melaksanakan hak konstitusional.

Selanjutnya ada tiga opsi putusan Mahkamah Konstitusi, apabila PERPPU Cipta Kerja diuji. Pertama, opsi uji materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian UU bertentangan dengan UUD NRI 1945. Kedua, opsi putusan mengabulkan permohonan.

Ketiga, opsi pembentukan undang-undang tidak memenuhi ketentuan. Pada kasus uji formil terhadap UU 11/2020 Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi, maka pemerintah dan DPR dikalahkan oleh para pemohon pemilik hak hukum, yang pemohon berhasil membuktikan hak konstitusionalnya telah dirugikan.

Peneliti Indef dan Pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

UPDATE

BNI dan Universitas Terbuka Perkuat Digitalisasi Dana Riset

Rabu, 25 Februari 2026 | 18:10

KPK Agendakan Ulang Periksa Budi Karya Pekan Depan

Rabu, 25 Februari 2026 | 18:05

BGN Tegaskan Jatah MBG Rp8–10 Ribu per Porsi, Bukan Rp15 Ribu

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:52

PDIP Singgung Keadilan Anggaran antara Pendidikan dengan MBG

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:30

Purbaya Tunggu Arahan Prabowo soal Usulan THR Bebas Pajak

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:25

Saksi Sebut Tak Ada Aliran Dana ke Nadiem dan Harga Chromebook Dinilai Wajar

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:20

Mudik Gratis Jasa Marga 2026 Dibuka, Ini Cara Daftar dan Rutenya

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:18

Legislator PDIP Minta Tukang Ojek Pandeglang Dibebaskan dari Tuntutan Hukum

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:11

Meksiko Jamin Piala Dunia 2026 Aman usai Bentrokan Kartel

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:00

5 Cara Mencegah Dehidrasi saat Puasa Ramadan agar Tubuh Tetap Bugar

Rabu, 25 Februari 2026 | 16:54

Selengkapnya