Berita

Ilustrasi/Net

Publika

Pemohon Pemilik Hak Konstitusional yang Dirugikan

KAMIS, 19 JANUARI 2023 | 08:38 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

POTENSI keberlanjutan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja perlu dibicarakan, apabila sidang paripurna DPR RI nanti telah menetapkan keputusan tingkat II untuk mensahkannya.

Bukan hanya soal pertimbangan landasan hukum yang kuat tentang seberapa besar kekokohan alasan dalam hal ikhwal argumentasi kegentingan yang bersifat memaksa untuk menetapkan Perppu, melainkan juga terhadap fenomena potensi keberadaan permohonan dari para pemohon, yang mereka memiliki hak hukum konstitusional, yang menderita kerugian dan menuntut keadilan penegakan hukum peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Membicarakannya menjadi penting, terlebih pada situasi perkembangan suara-suara sumbang yang tidak sependapat terhadap persepsi yang serba sama dalam membicarakan tentang besar kadar kualitas kegentingan tersebut.

Fenomena yang terjadi adalah pertama, yaitu posisi hukum dari PERPPU adalah sama sederajat dengan Undang-undang berdasarkan hasil identifikasi jenis dan hierarkhi peraturan perundang-undangan berdasarkan UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Akibatnya adalah apabila para pemohon melakukan uji formil dan/atau uji materiel terhadap Perppu 2/2022 itu akan dilakukan di Mahkamah Konstitusi, dan bukan dalam persidangan Mahkamah Agung.

Hal ini karena Mahkamah Konstitusi berwenang memutuskan sengketa muatan ayat dan pasal antara Undang-undang/PERPPU terhadap UUD Negara Republik Indonesia 1945, kemudian Mahkamah Agung berwenang terhadap pengambilan keputusan sengketa pertentangan di bawah Undang-undang.

Kedua, metoda omnibus dalam perkembangan terakhir telah dinyatakan secara tertulis dalam UU 12/2022 tentang perubahan kedua atas UU 12/2011 pada Pasal 42A, sehingga tidak ada lagi celah hukum yang dapat mempersoalkan tingkat penerimaan penggunaan metoda omnibus yang dapat digunakan untuk membentuk peraturan perundang-undangan dalam khazanah ranah hukum civil law dibandingkan common law.

Metoda omnibus ini pernah menimbulkan preseden timbulnya kerugian dari para pemohon yang memiliki hak konstitusional, ketika mereka mengajukan uji proses pembentukan UU 11/2020 Cipta Kerja dan mereka memenangkan perkara.

Timbulnya kerugian, karena mereka meyakini tidak mendapat akses untuk berperan secara aktif berpartisipasi menyampaikan aspirasi. Aspirasi untuk mencegah timbulnya kerugian di kemudian hari atas akibat dari kegiatan perumusan muatan ayat dan pasal pada Undang-undang Cipta Kerja pada kluster ketenagakerjaan, jika tanpa akses melaksanakan hak konstitusional.

Selanjutnya ada tiga opsi putusan Mahkamah Konstitusi, apabila PERPPU Cipta Kerja diuji. Pertama, opsi uji materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian UU bertentangan dengan UUD NRI 1945. Kedua, opsi putusan mengabulkan permohonan.

Ketiga, opsi pembentukan undang-undang tidak memenuhi ketentuan. Pada kasus uji formil terhadap UU 11/2020 Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi, maka pemerintah dan DPR dikalahkan oleh para pemohon pemilik hak hukum, yang pemohon berhasil membuktikan hak konstitusionalnya telah dirugikan.

Peneliti Indef dan Pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya