Berita

Ilustrasi/Net

Publika

Pemohon Pemilik Hak Konstitusional yang Dirugikan

KAMIS, 19 JANUARI 2023 | 08:38 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

POTENSI keberlanjutan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja perlu dibicarakan, apabila sidang paripurna DPR RI nanti telah menetapkan keputusan tingkat II untuk mensahkannya.

Bukan hanya soal pertimbangan landasan hukum yang kuat tentang seberapa besar kekokohan alasan dalam hal ikhwal argumentasi kegentingan yang bersifat memaksa untuk menetapkan Perppu, melainkan juga terhadap fenomena potensi keberadaan permohonan dari para pemohon, yang mereka memiliki hak hukum konstitusional, yang menderita kerugian dan menuntut keadilan penegakan hukum peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Membicarakannya menjadi penting, terlebih pada situasi perkembangan suara-suara sumbang yang tidak sependapat terhadap persepsi yang serba sama dalam membicarakan tentang besar kadar kualitas kegentingan tersebut.


Fenomena yang terjadi adalah pertama, yaitu posisi hukum dari PERPPU adalah sama sederajat dengan Undang-undang berdasarkan hasil identifikasi jenis dan hierarkhi peraturan perundang-undangan berdasarkan UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Akibatnya adalah apabila para pemohon melakukan uji formil dan/atau uji materiel terhadap Perppu 2/2022 itu akan dilakukan di Mahkamah Konstitusi, dan bukan dalam persidangan Mahkamah Agung.

Hal ini karena Mahkamah Konstitusi berwenang memutuskan sengketa muatan ayat dan pasal antara Undang-undang/PERPPU terhadap UUD Negara Republik Indonesia 1945, kemudian Mahkamah Agung berwenang terhadap pengambilan keputusan sengketa pertentangan di bawah Undang-undang.

Kedua, metoda omnibus dalam perkembangan terakhir telah dinyatakan secara tertulis dalam UU 12/2022 tentang perubahan kedua atas UU 12/2011 pada Pasal 42A, sehingga tidak ada lagi celah hukum yang dapat mempersoalkan tingkat penerimaan penggunaan metoda omnibus yang dapat digunakan untuk membentuk peraturan perundang-undangan dalam khazanah ranah hukum civil law dibandingkan common law.

Metoda omnibus ini pernah menimbulkan preseden timbulnya kerugian dari para pemohon yang memiliki hak konstitusional, ketika mereka mengajukan uji proses pembentukan UU 11/2020 Cipta Kerja dan mereka memenangkan perkara.

Timbulnya kerugian, karena mereka meyakini tidak mendapat akses untuk berperan secara aktif berpartisipasi menyampaikan aspirasi. Aspirasi untuk mencegah timbulnya kerugian di kemudian hari atas akibat dari kegiatan perumusan muatan ayat dan pasal pada Undang-undang Cipta Kerja pada kluster ketenagakerjaan, jika tanpa akses melaksanakan hak konstitusional.

Selanjutnya ada tiga opsi putusan Mahkamah Konstitusi, apabila PERPPU Cipta Kerja diuji. Pertama, opsi uji materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian UU bertentangan dengan UUD NRI 1945. Kedua, opsi putusan mengabulkan permohonan.

Ketiga, opsi pembentukan undang-undang tidak memenuhi ketentuan. Pada kasus uji formil terhadap UU 11/2020 Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi, maka pemerintah dan DPR dikalahkan oleh para pemohon pemilik hak hukum, yang pemohon berhasil membuktikan hak konstitusionalnya telah dirugikan.

Peneliti Indef dan Pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya