Berita

Menteri Luar Negeri Rusia Sergey Lavrov/Net

Dunia

Kremlin: Negosiasi Tidak Mungkin Dilakukan, Zelensky Secara Hukum Melarang Pembicaraan dengan Rusia

KAMIS, 19 JANUARI 2023 | 06:57 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

  Rusia tidak mungkin melanjutkan negosiasi dengan Ukraina jika Presiden Volodymyr Zelensky tetap bersikukuh menjadikan 'Proposal 10 Poin' sebagai persyaratan.

Menteri Luar Negeri Rusia Sergey Lavrov dalam pidatonya di konferesi pers Rabu (18/1) mengatakan bahwa gagasan Zelensky tentang  proposal tersebut tidak bisa diterima. Ia menyebutnya sebagai 'ide yang absurd'. 

Menurutnya, itu sama saja dengan "melarang bernegosiasi dengan Rusia". Lagipula, menurutnya, Zelensky telah mengeluarkan dekrit bahwa tidak ada pembicaraan dengan Rusia, yang artinya secara hukum Zelensky telah melarang pembicaraan dengan Rusia.
"Zelensky mengajukan inisiatif yang benar-benar tidak masuk akal, seperti rencana sepuluh poin, di mana semuanya bertumpuk. Keamanan pangan, keamanan energi, keamanan biologis, penarikan pasukan Rusia, dan penghukuman Rusia," ujar Lavrov, seperti dikutip dari TASS.

Zelensky memaparkan syarat perdamaian  bila Rusia akan bernegosiasi dengan Ukraina saat berpidato di KTT G20 pada pertengahan November 2022.

Pidato yang disampaikan scara virtual itu menegaskan komitmen Kyiv di mana ada 10 point yang harus dipatuhi Rusia, yang menurut Kremlin sangat merugikan dan merupakan taktik Ukraina untuk agar tidak pernah berdamai dengan Rusia,

Zelensky juga menuntut jaminan keamanan internasional.

Lavrov juga menyinggung klaim Barat tentang tidak akan mencampuri rencana negosiasi Rusia-Ukraina sebagai kebohongan. Sejauh ini ia melihat keputusan Kyiv selalu dikendalikan oleh Barat.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Karyawan Umbar Kesombongan Ejek Pasien BPJS, PT Timah Minta Maaf

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:37

Sugiat Santoso Apresiasi Sikap Tegas Menteri Imipas Pecat Pelaku Pungli WN China

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30

KPK Pastikan Tidak Ada Benturan dengan Kortastipikor Polri dalam Penanganan Korupsi LPEI

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:27

Tabung Gas 3 Kg Langka, DPR Kehilangan Suara?

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:10

Ken Martin Terpilih Jadi Ketum Partai Demokrat, Siap Lawan Trump

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:46

Bukan Main, Indonesia Punya Dua Ibukota Langganan Banjir

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:45

Larangan LPG di Pengecer Kebijakan Sangat Tidak Populis

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:19

Smart City IKN Selesai di Laptop Mulyono

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:59

Salah Memutus Status Lahan Berisiko Besar Buat Rakyat

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:45

Hamas Sebut Rencana Relokasi Trump Absurd dan Tidak Penting

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:26

Selengkapnya