Berita

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi/Net

Hukum

Usai Penggeledahan DPRD DKI, KPK Berpeluang Periksa Prasetyo Edi

RABU, 18 JANUARI 2023 | 17:41 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil siapapun sebagai saksi usai melakukan penggeledahan di Gedung DPRD DKI Jakarta, termasuk Ketua DPRD DKI Jakarta dari PDI Perjuangan, Prasetyo Edi Marsudi.

"Oke iya, jadi pemeriksaan seorang saksi tentu nanti tim penyidik akan mempertimbangkan banyak hal, yang pertama apakah seseorang dipanggil saksi itu penting, dia dapat menerangkan pengetahuannya ada begitu ya, untuk menerangkan rangkaian dugaan perbuatan dari para tersangka," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu sore (18/1).

Sehingga kata Ali, tim penyidik akan melakukan analisa dari hasil penggeledahan di Gedung DPRD DKI Jakarta yang telah dilakukan pada Selasa (17/1). Pada penggeledahan itu, KPK mengamankan bukti dokumen dan elektronik terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulogebang, Jakarta Timur. Salah satu ruang yang digeledah itu adalah ruang kerja Prasetyo Edi di lantai 10 Gedung DPRD DKI Jakarta


"Ketika proses penyidikan untuk memanggil seorang saksi, ya ikuti dulu proses-proses yang sekarang ini. Pasti kami nanti juga akan informasikan kepada teman-teman ketika KPK memanggil Saksi-saksi untuk kebutuhan proses penyidikan perkara ini," pungkas Ali.

Saat ditanya soal barang bukti apa yang diamankan dari ruang kerja Prasetyo, Ali mengaku tidak bisa membeberkannya. Yang pasti kata Ali, barang bukti yang diamankan akan dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang berkantor di beberapa ruang yang digeledah oleh tim penyidik.

"Tentu kami saat ini belum bisa menyebutkan secara spesifik ya, di ruangan siapa ditemukan apa. Karena sekali lagi gilirannya kami akan konfirmasi pada proses berikutnya kan. Sehingga kalau kemudian kami sebutkan saat ini, khawatirnya nanti mengganggu proses penyidikan, ketika seorang dipanggil sebagai saksi, sudah dijelaskan bahwa ada barang yang ditemukan di sana saat penggeledahan. Tapi yang pasti, siapapun kami panggil sebagai saksi untuk kebutuhan nanti menerangkan perbuatan dari para tersangka yang sudah kami tetapkan," pungkas Ali.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

27 Ton Bantuan Korban Gempa NTT Diberangkatkan dari Lanud Halim

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:57

Merdeka dan Menderita

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:23

Legislator PDIP Dorong Penguatan SKK Migas Lewat Revisi UU 22/2001

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:59

TelkomGroup Tancap Gas Perbaiki Layanan Pascagempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:32

Malam Renungan Suci

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:17

DOB Bekasi Utara Sangat Penting, Ini Alasannya

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:45

Jebolan Akmil 2003 Ini Siap Komandani Upacara HUT ke-81 RI di Istana

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:23

Koperasi dan Cacat Epistemologis Pemahaman

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:47

Kampung Binaan Pertamina Lubricants Dorong Ekonomi Sirkuler di Jakut

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:20

Buku ‘Transformasi Tata Kelola Perikanan Indonesia’ Jawab Masalah Ekonomi Biru hingga PIT

Senin, 17 Agustus 2026 | 01:55

Selengkapnya