Berita

Presiden Turki Tayyip Erdogan/Net

Dunia

Tambah Syarat Masuk NATO, Erdogan Minta Swedia dan Finlandia Serahkan Para Teroris Ke Ankara

SELASA, 17 JANUARI 2023 | 12:25 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Perjalanan Swedia dan Finlandia untuk menjadi bagian dari NATO, nampaknya cukup sulit, setelah Turki mengajukan spesifikasi syarat baru.

Sejak tahun lalu, kedua negara Nordik itu mendesak keanggotaan mereka dalam NATO di tengah invasi Rusia dan Ukraina.

Tetapi untuk menjadi anggota, Swedia dan Finlandia harus memperoleh persetujuan dari 30 negara NATO.


Sementara itu, Turki menjadi salah satu negara yang cukup sulit memberikan izin keanggotaan, sebab memiliki dugaan kuat bahwa keduanya mendukung kelompok teroris.

Untuk itu, spesifikasi persyaratan baru kembali diajukan Presiden Turki Tayyip Erdogan yang mewajibkan kedua negara mendeportasi atau mengekstradisi ratusan teroris ke Ankara.

"Agar ini lolos parlemen, pertama-tama Anda harus menyerahkan lebih dari 100, sekitar 130 teroris ini kepada kami," kata Erdogan pada Minggu malam (15/1), seperti dimuat The Jerusalem Post.

Erdogan menekankan, bahwa jika Finlandia dan Swedia tidak menyerahkan teroris kepada Turki, maka pengajuan keanggotaan NATO tidak akan pernah ia setujui.

"Jadi jika Anda tidak menyerahkan teroris Anda kepada kami, kami tidak dapat meneruskannya (persetujuan aplikasi NATO) melalui parlemen," tegasnya.

Swedia memiliki catatan khusus dari Turki, sebab negara itu diduga kuat mendukung militan Kurdi dan kelompok yang disalahkan atas upaya kudeta tahun 2016.

Dengan persyaratan baru tersebut, Turki mendesak Swedia agar mengambil sikap yang lebih jelas terhadap apa yang dilihatnya sebagai teroris.

Merespon permintaan  Erdogan, Menteri Luar Negeri Finlandia Pekka Haavisto menafsirkan itu sebagai sebagai tanggapan kemarahan atas insiden di Stockholm pekan lalu di mana patung pemimpin Turki digantung selama protes kecil.

"Saya percaya, ini pasti reaksi terhadap peristiwa beberapa hari terakhir," ujarnya.

Pada Juni tahun lalu, Swedia dan Finlandia menandatangani perjanjian tiga arah dengan Turki untuk mengatasi keberatan Ankara atas pengajuan keanggotaan NATO.

Kedua negara berjanji akan memenuhi permintaan deportasi atau ekstradisi tersangka teror yang tertunda oleh Turki secara cepat dan menyeluruh.

Juru bicara Erdogan Ibrahim Kalin pada Sabtu (14/1), mengatakan waktu hampir habis bagi parlemen Turki untuk meratifikasi tawaran sebelum pemilihan presiden dan parlemen yang diharapkan pada bulan Mei.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

UPDATE

Menteri Haji Usul BPIH 2027 Naik 10-15 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:22

Perpres Ojol 2026 Dikebut, Ini 3 Tarif yang Bakal Diatur Pemerintah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:12

Film Insidious: Out of the Further Resmi Tayang di Indonesia, Ini Sinopsisnya

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:01

Penyegaran AKD Golkar Strategis Perkuat Kinerja DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:54

Rupiah Menguat Rp17.840 Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:38

Trump Hentikan Latihan Militer AS-Korsel Lebih Cepat Demi Hubungan Baik dengan Korut

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:26

IGCE 2026 Momentum Indonesia Jadi Raksasa Geothermal Dunia

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:23

Polri-Kejagung Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:21

Mantan Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Jadi Tersangka Pelecehan Atlet

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:01

Gerak Cepat Pemerintah Harus Dirasakan Rakyat NTT

Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:45

Selengkapnya