Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) usai jalani pemeriksaan KPK/RMOL
Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) bungkam kepada awak media setelah menjalani pemeriksaan selama dua jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sekalipun pertanyaan itu hanya seputar kondisi kesehatan dan materi pemeriksaan dalam dugaan suap dan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua
Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Lukas menjalani pemeriksaan pada pagi ini, Selasa (17/1). Dia mulai diperiksa pada pukul 09.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan. Lukas tampak menyelesaikan pemeriksaan tersebut pada pukul 11.10 WIB.
Setelah diperiksa, Lukas yang duduk di kursi roda digiring oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuju mobil tahanan. Lukas tidak menyampaikan sepatah katapun saat ditanya soal materi pemeriksaan maupun kondisi kesehatannya.
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Lukas kembali menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK sebagai saksi untuk tersangka pemberi suap, yakni Rijatono Lakka (RL) selaku Direktur sekaligus pemegang saham PT Tabi Bangun Papua (TBP).
"Benar, info yang kami terima (Lukas diperiksa) sebagai saksi untuk tersangka RL," ujar Ali kepada wartawan, Selasa pagi (17/1).
Lukas Enembe selaku tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua telah ditangkap KPK pada Selasa (10/1). Dia pun resmi menjadi tahanan KPK pada Rabu (11/1), namun penahanannya dibantarkan karena harus dirawat sementara di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta.
Pada Kamis (12/1), pembantaran penahanan Lukas telah selesai dan Lukas diperiksa perdana sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan. Pada malam harinya, Lukas langsung dijebloskan ke Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.