Berita

Sekjen Federasi Kontras, Andy Irfan/RMOLJatim

Hukum

KontraS: Sidang Tragedi Kanjuruhan Berpotensi Jadi Peradilan Sesat

SELASA, 17 JANUARI 2023 | 02:30 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sidang kasus tragedi Kanjuruhan Malang dinilai Sekjen Federasi KontraS, Andy Irfan, berpotensi menjadi persidangan sesat. Ada sejumlah alasan yang membuat Andy berpandangan seperti itu.

"Ini bukan pidana biasa, karena kepolisian memiliki sistem komanda yang sangat ketat. Sepatutnya dimintai pertanggungjawaban secara hukum," kata Andy Irfan saat memantau jalannya sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/1).

"Dan persidangan kali ini berpotensi menjadi peradilan sesat. Ada dua hal mengapa kami dari KontraS bisa mengambil kesimpulan tersebut," tambahnya.

Pertama, kata Andy, yaitu pasal yang digunakan kepolisian kemudian dilanjukan menjadi dakwaan jaksa. Yakni pasal 359 dan 360. Menurutnya, itu tidak akan mampu menyentuh seluruh peristiwa pidana yang ada di Stadion Kanjuruhan.

Kemudian yang kedua, pihak yang didakwa itu bukan orang yang memiliki tanggungjawab utuh dan penuh terhadap peristiwa pidana.

"Jadi, proses persidangan ini menunjukkan bahwa akuntabilitas, transparasi, dan pengawasan publik terhadap sidang itu sangat minim," jelasnya, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

"Bisa perbandingkan dengan perkara pembunuhan yang dilakukan mantan petinggi Polri, itu sangat terbuka," lanjut Andy.

Andy menambahkan, seharusnya publik mendapat kesempatan kepada publik untuk melihat langsung, memantau langsung, bahkan terlibat, berkomentar, juga memberikan opini terkait jalannya proses persidangan.

"Sepatutnya disiarkan secara live, terbuka. Polisi juga mampu memberikan jaminan keamanan bagi semua pihak. Dan diketahui, ada teknologi streaming yang bisa diakses semua pihak. Itu bisa dilakukan," tandasnya.

Pada Senin (16/1) PN Surabaya mulai menggelar sidang kasus Tragedi Kanjuruhan. Ada lima terdakwa yang diadili dalam kasus tersebut, mereka adalah AKP Hasdarman, Kompol Wahyu SP, AKP Bambang Sidik Achmadi, Suko Sutrisno, dan Abdul Haris.

Populer

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

Pilkada Jateng dan Sumut Memanas Buntut Perseteruan PDIP Vs Jokowi

Minggu, 03 November 2024 | 13:16

Ketum PITI Sayangkan Haikal Hasan Bikin Gaduh soal Kewajiban Sertifikasi Halal

Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:01

Inilah Susunan Dewan Komisaris IPC TPK Baru

Jumat, 01 November 2024 | 01:59

Komandan IRGC: Serangan Balasan Iran Melampaui Ekspektasi Israel

Jumat, 01 November 2024 | 12:04

Hizbullah Bombardir Pangkalan Militer Israel Pakai Rudal, Sirine Berdengung Kencang

Sabtu, 02 November 2024 | 18:04

UPDATE

Tiga Hakim PN Surabaya Tersangka Dugaan Suap Diperiksa di Kejagung

Selasa, 05 November 2024 | 14:04

Beberapa Jam Sebelum Pilpres AS, Korut Luncurkan Rudal Balistik ke Laut Timur

Selasa, 05 November 2024 | 13:58

Pembiayaan Hijau Jadi Kunci Percepatan SDGs

Selasa, 05 November 2024 | 13:58

Dipimpin Titiek Soeharto, Komisi IV DPR Rapat Bareng Kementan

Selasa, 05 November 2024 | 13:57

Cegah Pelanggaran Etik, DKPP Rakor Bareng 622 Penyelenggara Pemilu

Selasa, 05 November 2024 | 13:53

Susun Prolegnas 2025-2029, Baleg DPR Bahas Revisi UU Hak Cipta

Selasa, 05 November 2024 | 13:51

BPOM Sita Puluhan Ribu Kemasan Latio Imbas Kasus Keracunan

Selasa, 05 November 2024 | 13:45

Laporan Dugaan Gratifikasi Private Jet Kaesang Masih Berproses di KPK

Selasa, 05 November 2024 | 13:36

DKPP Terima 584 Pengaduan Pilkada, Terbanyak di Sumut

Selasa, 05 November 2024 | 13:35

Masih Sakit, Megawati Belum Bisa Bertemu Prabowo

Selasa, 05 November 2024 | 13:20

Selengkapnya