Berita

Sekjen Federasi Kontras, Andy Irfan/RMOLJatim

Hukum

KontraS: Sidang Tragedi Kanjuruhan Berpotensi Jadi Peradilan Sesat

SELASA, 17 JANUARI 2023 | 02:30 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sidang kasus tragedi Kanjuruhan Malang dinilai Sekjen Federasi KontraS, Andy Irfan, berpotensi menjadi persidangan sesat. Ada sejumlah alasan yang membuat Andy berpandangan seperti itu.

"Ini bukan pidana biasa, karena kepolisian memiliki sistem komanda yang sangat ketat. Sepatutnya dimintai pertanggungjawaban secara hukum," kata Andy Irfan saat memantau jalannya sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/1).

"Dan persidangan kali ini berpotensi menjadi peradilan sesat. Ada dua hal mengapa kami dari KontraS bisa mengambil kesimpulan tersebut," tambahnya.

Pertama, kata Andy, yaitu pasal yang digunakan kepolisian kemudian dilanjukan menjadi dakwaan jaksa. Yakni pasal 359 dan 360. Menurutnya, itu tidak akan mampu menyentuh seluruh peristiwa pidana yang ada di Stadion Kanjuruhan.

Kemudian yang kedua, pihak yang didakwa itu bukan orang yang memiliki tanggungjawab utuh dan penuh terhadap peristiwa pidana.

"Jadi, proses persidangan ini menunjukkan bahwa akuntabilitas, transparasi, dan pengawasan publik terhadap sidang itu sangat minim," jelasnya, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

"Bisa perbandingkan dengan perkara pembunuhan yang dilakukan mantan petinggi Polri, itu sangat terbuka," lanjut Andy.

Andy menambahkan, seharusnya publik mendapat kesempatan kepada publik untuk melihat langsung, memantau langsung, bahkan terlibat, berkomentar, juga memberikan opini terkait jalannya proses persidangan.

"Sepatutnya disiarkan secara live, terbuka. Polisi juga mampu memberikan jaminan keamanan bagi semua pihak. Dan diketahui, ada teknologi streaming yang bisa diakses semua pihak. Itu bisa dilakukan," tandasnya.

Pada Senin (16/1) PN Surabaya mulai menggelar sidang kasus Tragedi Kanjuruhan. Ada lima terdakwa yang diadili dalam kasus tersebut, mereka adalah AKP Hasdarman, Kompol Wahyu SP, AKP Bambang Sidik Achmadi, Suko Sutrisno, dan Abdul Haris.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya