Berita

Sekjen Federasi Kontras, Andy Irfan/RMOLJatim

Hukum

KontraS: Sidang Tragedi Kanjuruhan Berpotensi Jadi Peradilan Sesat

SELASA, 17 JANUARI 2023 | 02:30 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sidang kasus tragedi Kanjuruhan Malang dinilai Sekjen Federasi KontraS, Andy Irfan, berpotensi menjadi persidangan sesat. Ada sejumlah alasan yang membuat Andy berpandangan seperti itu.

"Ini bukan pidana biasa, karena kepolisian memiliki sistem komanda yang sangat ketat. Sepatutnya dimintai pertanggungjawaban secara hukum," kata Andy Irfan saat memantau jalannya sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/1).

"Dan persidangan kali ini berpotensi menjadi peradilan sesat. Ada dua hal mengapa kami dari KontraS bisa mengambil kesimpulan tersebut," tambahnya.


Pertama, kata Andy, yaitu pasal yang digunakan kepolisian kemudian dilanjukan menjadi dakwaan jaksa. Yakni pasal 359 dan 360. Menurutnya, itu tidak akan mampu menyentuh seluruh peristiwa pidana yang ada di Stadion Kanjuruhan.

Kemudian yang kedua, pihak yang didakwa itu bukan orang yang memiliki tanggungjawab utuh dan penuh terhadap peristiwa pidana.

"Jadi, proses persidangan ini menunjukkan bahwa akuntabilitas, transparasi, dan pengawasan publik terhadap sidang itu sangat minim," jelasnya, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

"Bisa perbandingkan dengan perkara pembunuhan yang dilakukan mantan petinggi Polri, itu sangat terbuka," lanjut Andy.

Andy menambahkan, seharusnya publik mendapat kesempatan kepada publik untuk melihat langsung, memantau langsung, bahkan terlibat, berkomentar, juga memberikan opini terkait jalannya proses persidangan.

"Sepatutnya disiarkan secara live, terbuka. Polisi juga mampu memberikan jaminan keamanan bagi semua pihak. Dan diketahui, ada teknologi streaming yang bisa diakses semua pihak. Itu bisa dilakukan," tandasnya.

Pada Senin (16/1) PN Surabaya mulai menggelar sidang kasus Tragedi Kanjuruhan. Ada lima terdakwa yang diadili dalam kasus tersebut, mereka adalah AKP Hasdarman, Kompol Wahyu SP, AKP Bambang Sidik Achmadi, Suko Sutrisno, dan Abdul Haris.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, Purbaya Belum Tambah Subsidi Energi

Sabtu, 12 September 2026 | 02:25

One Asia Golf Cup 2026 Diikuti 144 Pengusaha dari 11 Negara

Sabtu, 12 September 2026 | 02:14

Relawan Prabowo-Gibran Tak cuma Hadir saat Pemilu

Sabtu, 12 September 2026 | 01:30

Ferry Boboho Balikin Duit Rp5 Miliar, Diduga terkait Pemerasan Febrie

Sabtu, 12 September 2026 | 01:10

Maruli Janji Dongkrak Peringkat Atlet Judo Indonesia

Sabtu, 12 September 2026 | 01:01

ERP Solusi Pengendalian Kemacetan Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 00:34

Simak Rekayasa Lalin Persija-Persib di GBK

Sabtu, 12 September 2026 | 00:18

Jarnas Konsisten Kawal Program Pro Rakyat Prabowo-Gibran

Sabtu, 12 September 2026 | 00:00

Haji Dimulai dari Kalkulator

Jumat, 11 September 2026 | 23:35

Baznas Kembali Raih Indonesia Most Reputable Companies Award 2026

Jumat, 11 September 2026 | 23:20

Selengkapnya