Berita

Proses pemadaman kebakaran pangkalan LPG di Lubuklinggau, Sumatera Selatan/Ist

Presisi

Pemilik Pangkalan LPG yang Terbakar di Lubuklinggau Ditangkap, Ternyata Timbun BBM Subsidi

MINGGU, 15 JANUARI 2023 | 03:50 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pemilik pangkalan gas LPG 3 kg Purmalisa di Jalan Lakitan, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau yang terbakar pada Sabtu pagi (14/1), ditangkap Polisi.

Tersangka Hermansyah, tak hanya melakukan jual beli LPG 3 Kg. Diketahui pula membeli dan menyimpan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar, partalite dan minyak tanah. BBM tersebut kemudian oleh tersangka untuk dijual tanpa adanya izin usaha resmi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kasat Reksrim, AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum, Iptu Jemmy Amin Gumayel mengungkapkan gudang pangkalan gas tersebut berada di belakang rumah Hermansyah.


"Tersangka Hermansyah ditangkap sekitar pukul 11.30 WIB, setelah kebakara yang terjadi di rumahnya berhasil dipadamkan," ujar RObi Sugara dikutip Kantor Berita RMOLSumsel.

Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan pemerikaaan secara intensif sehubungan dengan telah terjadinya kebakaran di rumahnya.

Selain tersangka, diamankan pula barang bukti dua buah jerigen ukuran 35 liter yang diduga merupakan BBM jenis solar.

"Hasil pemeriksaan terhadap tersangka, dalam usaha pangkalan LPG, tersangka dilengkapi dengan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) yang terdaftar secara legal yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Lubuklinggau dan berlaku hingga 23 Agustus 2023," jelasnya.

Lanjutnya, tersangka Hermansyah mengakui bahwa selain melakukan jual beli LPG 3 Kg, dia juga membeli dan menyimpan BBM jenis solar, pertalite dan minyak tanah untuk dijual kembali.

"Adapun BBM jenis solar, pertalite dan minyak tanah yang dibeli serta disimpan oleh tersamgka Hermansyah berasal dari Kabupaten Muratara dan bulan dari SPBU," pungkasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya