Berita

Proses pemadaman kebakaran pangkalan LPG di Lubuklinggau, Sumatera Selatan/Ist

Presisi

Pemilik Pangkalan LPG yang Terbakar di Lubuklinggau Ditangkap, Ternyata Timbun BBM Subsidi

MINGGU, 15 JANUARI 2023 | 03:50 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pemilik pangkalan gas LPG 3 kg Purmalisa di Jalan Lakitan, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau yang terbakar pada Sabtu pagi (14/1), ditangkap Polisi.

Tersangka Hermansyah, tak hanya melakukan jual beli LPG 3 Kg. Diketahui pula membeli dan menyimpan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar, partalite dan minyak tanah. BBM tersebut kemudian oleh tersangka untuk dijual tanpa adanya izin usaha resmi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kasat Reksrim, AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum, Iptu Jemmy Amin Gumayel mengungkapkan gudang pangkalan gas tersebut berada di belakang rumah Hermansyah.


"Tersangka Hermansyah ditangkap sekitar pukul 11.30 WIB, setelah kebakara yang terjadi di rumahnya berhasil dipadamkan," ujar RObi Sugara dikutip Kantor Berita RMOLSumsel.

Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan pemerikaaan secara intensif sehubungan dengan telah terjadinya kebakaran di rumahnya.

Selain tersangka, diamankan pula barang bukti dua buah jerigen ukuran 35 liter yang diduga merupakan BBM jenis solar.

"Hasil pemeriksaan terhadap tersangka, dalam usaha pangkalan LPG, tersangka dilengkapi dengan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) yang terdaftar secara legal yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Lubuklinggau dan berlaku hingga 23 Agustus 2023," jelasnya.

Lanjutnya, tersangka Hermansyah mengakui bahwa selain melakukan jual beli LPG 3 Kg, dia juga membeli dan menyimpan BBM jenis solar, pertalite dan minyak tanah untuk dijual kembali.

"Adapun BBM jenis solar, pertalite dan minyak tanah yang dibeli serta disimpan oleh tersamgka Hermansyah berasal dari Kabupaten Muratara dan bulan dari SPBU," pungkasnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Gol Dramatis Lautaro Martínez Bawa Argentina ke Final

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:20

KPK Watch Dorong DPR Percepat Bahas RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:03

Klaster Asabri-Jiwasraya dari Suap, Gratifikasi, hingga Pencucian Uang

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:30

Pecat Jaksa Agung ST Burhanuddin!

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:08

Pemilu 2029 Inkonstitusional Jika UU Pemilu Tak Direvisi

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:04

Gus Miftah Terima Uang Haram Rp100 Juta? Ah, Jangan Bercanda

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:40

Fahira Idris: Ancaman Bom Bukan Candaan!

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:08

Kasus Febrie Adriansyah Berpeluang Antiklimaks

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Dominasi Agrinas di KDKMP Membahayakan Desa

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Kejagung Bikin Dagelan Kasus Febrie Adriansyah

Kamis, 16 Juli 2026 | 01:18

Selengkapnya