Berita

 Humas PN Surabaya, Suparno/RMOLJatim

Hukum

Sidang Tragedi Kanjuruhan Malang Akan Digelar 3 Kali Seminggu, Ini Alasannya

SABTU, 14 JANUARI 2023 | 03:31 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akan mempercepat jalannya persidangan kasus tragedi Kanjuruhan Malang dengan menggelarnya 3 kali dalam seminggu.

Demikian disampaikan Humas PN Surabaya, Suparno, usai mengikuti apel simulasi pengamanan sidang kasus Tragedi Kanjuruhan Malang yang digelar Polrestabes Surabaya di Halaman PN Surabaya, Jumat (13/1).

"Setelah berbicara dengan majelis hakim, rencananya sidangnya akan digelar tiga kali dalam seminggu. Sidang perdananya hari Senin tanggal 16 Januari 2023," ujarnya, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.


Sidang tersebut, kata Suparno, dipercepat untuk mensukseskan Piala Dunia U-20 yang akan dilaksanakan di Surabaya pada 20 Mei 2023 hingga 11 Juni 2023.

Tak hanya itu, alasan lain percepatan sidang perkara ini dikarenakan jumlah saksi yang ada didalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berjumlah ratusan.

"Saksinya juga banyak, ada 140 tapi tergantung dari jaksa penuntut umum mau dihadirkan semua atau tidak, karena jaksa yang akan membuktikan jaksa penuntut umum," beber Suparno.

Ia berharap saat pelaksanaan sidang perdana kasus ini pada Senin (16/1) mendatang dapat berjalan dengan lancar, karena telah mendapatkan pengamanan dari pihak kepolisian.

"Hari ini telah dilakukan simulasi pengamanan dari Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim," tandasnya.

Sementara itu Kabag Ops Polrestabes Surabaya AKBP Toni Kasmiri menyatakan, pihaknya akan menerjunkan ribuan personel gabungan dari Brimob Polda Jatim, Sabhara Polda Jatim, dan Polrestabes Surabaya

"Totalnya ada 1.800 personel, tapi besok yang kita turunkan sekitar 800 personel," katanya usai memimpin simulasi pengamanan sidang tragedi Kanjuruhan Malang di PN Surabaya, Jumat (13/1).

Dalam kasus tragedi Kanjuruhan ini ada lima orang yang berstatus terdakwa. Mereka adalah Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC AH, Security Officer SS, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP HM, Kabag Ops Polres Malang WSP, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi BSA.

Tersangka AH dan SS akan didakwa  dengan pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52  UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sedangkan WSP, BSA dan HM sebagai anggota Polri didakwa dengan pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Posko Kesehatan PLBN Skouw Beroperasi Selama Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:03

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

Kapolri: 411 Jembatan Dibangun di Indonesia, Polda Riau Paling Banyak

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:47

Gibran Salat Id dan Halal Bihalal di Jakarta Bersama Prabowo

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:30

Bonus Atlet ASEAN Para Games Cair, Medali Emas Tembus Rp1 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:05

Gibran Pantau Arus Mudik dari Command Center Jasa Marga

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:47

Pengusaha Kapal Minta SKB Lebih Fleksibel Atur Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:38

Pengiriman Pasukan RI ke Gaza Ditunda Imbas Perang Iran

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:25

Bias Layar: Serangan Aktivis KontraS Ancaman Demokrasi dan HAM

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:10

Istana Sebar Surat Edaran, Larang Menteri Open House Lebaran Mewah

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:06

Selengkapnya