Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Pengakuan Negara terhadap 12 Pelanggaran HAM Berat Hanya Retorika dan Ilusi

SABTU, 14 JANUARI 2023 | 00:30 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pengakuan negara ada 12 kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di masa lalu dinilai tak lebih dari sebuah ilusi. Bahkan, Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Syahrul, menilai, hal itu hanya sekadar retorika kosong yang terus diulang.

"YLBHI mendesak pengakuan dan penyesalan tersebut harus dibuktikan secara konkret melalui proses hukum, tindakan dan keputusan-keputusan strategis," kata Syahrul, dalam keterangannya, Jumat (13/1).

Menurut Syahrul, pembentukan tim penyelesaian nonyudisial pelanggaran HAM berat tidak lebih dari pencitraan Pemerintahan Presiden Joko Widodo menjelang akhir masa jabatannya.


Seolah-olah, kata Syahrul, Jokowi memenuhi janji politiknya. Padahal ini bagian dari langkah pemerintah untuk terus memberikan impunitas kepada pelaku pelanggaran HAM berat, terlebih menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Sejak awal, YLBHI dan 18 LBH menyoroti pembentukan tim PPHAM yang tidak memiliki dasar hukum yang memadai. Sebab, Pasal 47 UU 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM mengatur bahwa penyelesaian pelanggaran HAM Berat melalui ekstrayudisial harus dibentuk melalui Undang-undang.

"Keraguan YLBHI terhadap pernyataan presiden tidak bisa dilepaskan dari rekam jejak Pemerintah dalam menyikapi berbagai peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi," paparnya.

YLBHI dan 18 LBH, lanjut Syahrul, menilai pemerintah melalui Jaksa Agung tidak menunjukkan keseriusan untuk mengungkap dan menarik pertanggungjawaban pelaku-pelaku kejahatan kemanusiaan melalui proses penyidikan yang independen, transparan, dan akuntabel.

Adapun 18 LBH se-Indonesia itu adalah LBH Banda Aceh, Pekanbaru, Medan, Palembang, Padang, Lampung, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Kalimantan Barat, Samarinda, Palangkaraya, Makassar, Manado, dan Papua.

Syahrul pun mencontohkan kasus Semanggi I dan II. Di mana Jaksa Agung menyebutkan bahwa tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat. Selain itu, satu-satunya kasus yang diproses ke penyidikan hanyalah kasus Paniai.

Oleh karena itu, YLBHI mendesak kepada Presiden memastikan keadilan bagi korban pelanggaran HAM berat secara menyeluruh. Bukan hanya pemenuhan secara nonyudisial, tapi juga secara yudisial.

"Kita mendorong pihak berwenang sebagaimana mandat UU Pengadilan HAM untuk segera melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan serta mengadili secara independen dan akuntabel semua orang yang diduga bertanggung jawab atas pelanggaran HAM masa lalu," tegasnya.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya