Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Temuan JPPR: Mantan Terpidana Korupsi hingga Anggota DPRD Nyalon DPD di 2024

JUMAT, 13 JANUARI 2023 | 20:07 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang tengah dilakukan verifikasi administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 34 Provinsi ditemukan bakal calon yang pernah menjadi terpidana dalam kasus korupsi hingga tergabung dalam partai politik (parpol).

Hal tersebut ditemukan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) berdasarkan hasil pemantauannya sejak tahapan penyerahan dokumen dukungan bakal calon anggota DPD tahun 2024 dimulai pada Desember 2022.

"Berdasarkan hasil pemantauan JPPR terhadap persyaratan pencalonan anggota DPD di 5 provinsi, terdapat beberapa potret yang perlu menjadi perhatian bagi KPU Provinsi dalam melakukan proses verifikasi persyaratan yang akan dilakukan," ujar Ketua JPPR Nurlia Dian Paramita kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (13/1).


Salah satu yang paling disorot JPPR dalam temuannya, disebutkan sosok yang kerap disapa Mita ini, adalah latar belakang bakal calon anggota legislatif perseorangan yang telah mendaftar ke KPU Provinsi.

"Terdapat mantan narapidana kasus korupsi, anggota DPRD Provinsi yang masih menjabat, namun mendaftar sebagai calon anggota DPD di Riau, Bengkulu, NTB, dan Maluku Utara," urainya.

Selain itu, Mita juga mengatakan bahwa JPPR menemukan direktur dari sebuah BUMD di salah satu kabupaten di Provinsi Riau yang mendaftar sebagai calon anggota DPD.

"Dan terdapat anggota DPRD tingkat II, Ketua Bapilu dan Wakil Ketua DPW di Provinsi Sulawesi Selatan yang ikut mendaftar (sebagai calon anggota DPD)," demikian Mita menambahkan. 

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya