Berita

Ketua DPP KSPSI Jumhur Hidayat (kiri)/Repro

Politik

Jumhur Hidayat: UU Ciptaker Tidak Berkhidmat pada Rakyat

JUMAT, 13 JANUARI 2023 | 02:18 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Dalam amar putusan terkait Undang Undang Cipta Kerja, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan inkonstitusional bersyarat. MK juga meminta parlemen dan pemerintah melakukan perbaikan, bukan malah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti (Perppu) dengan alasan kegentingan yang mendesak.

Ketua DPP KSPSI Jumhur Hidayat menuturkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang memiliki aturan, bukan seenaknya memutuskan ada kegentingan yang memaksa dan mengabaikan keputusan MK.

Selain itu, kata Jumhur, jika tidak ada UU atau peraturan yang setara yang menjadi acuan untuk pengambilan keputusan, maka perlu mengeluarkan Perppu. Yang ketiga, dalam membuat UU memerlukan proses yang lama sementara keputusan harus segera dibuat.


“Nah itu yang disebut dengan kegentingan memaksa. Jadi kalau nggak dibuat dalam satu dua tiga hari katakanlah terjadi situasi yang jauh lebih gawat daripada saat sebelum diputuskan misalnya begitu, nah ini beda sekali,” ucap Jumhur di acara Prime Time Metro TV, Kamis (12/1).

Menurutnya, pada UU sebelumnya pertumbuhan ekonomi berada di angka 6 persen, bahkan dengan berbagai regulasi yang kerap diotak-atik pemerintah pertumbuhannya tetap stabil. Dibandingkan dengan munculnya UU Cipta Kerja ini.

Kata Jumhur, ada UU omnibus slow pertumbuhan ekonomi tidak sampai 6 persen. Ia memandang hal itu menjadi masalah mendasar.

"Yang jelas pasal-pasal itu banyak yang merugikan rakyat dan menguntungkan pihak pemodal besar. Menurut saya UU ini tidak berkhidmat untuk rakyat,” tutupnya.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya